Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahKebijakan AkuntansiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Permendag No. 88 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi Unit Akuntansi, Penanggung Jawab Pelaporan Keuangan/Barang Milik Negara dan Operator Sistem Akuntansi Instansi di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 60, BN 2009/ NO 921; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Struktur Organisasi Unit Akuntansi, Penanggung Jawab Pelaporan Keuangan/Barang Milik Negara Dan Operator Sistem Akuntansi Instansi Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 90, BN 2018/No. 1157; http://jdih.kemendag.go.id/ : 7 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/4/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Dagang Dan Ekonomi Indonesia Di Taipei
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganKebijakan AkuntansiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
Permendag No. 60 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Struktur Organisasi Unit Akuntansi, Penanggung Jawab Pelaporan Keuangan/Barang Milik Negara Dan Operator Sistem Akuntansi Instansi Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Mencabut
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG /KEP/10/2017 Tentang Struktur Organisasi Unit Akuntansi, Penanggung Jawab Pelaporan Keuangan/Barang Milik Negara dan Pelaksana Sistem Akuntansi Instansi di Lingkungan Kementerian Perdagangan Tahun 2017
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 88, BN.2018/ NO.1477; JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 12 HLM
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Struktur Organisasi Unit Akuntansi, Penanggung Jawab Pelaporan Keuangan/Barang Milik Negara dan Operator Sistem Akuntansi Instansi di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/8/2016 Tahun 2016
Permendag Nomor 43/M-DAG/PER/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 60/M-DAG/PER/8/2016, BN 2016/NO 1217.KEMENDAG.GO.ID : 24 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian Dan Bidang Standardisasi Dan Pengendalian Mutu Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 57/M-DAG/PER/8/2012, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 47 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 2, BN.2024 (45)/12 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah Dan Aneka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja
unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat
Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka yang
lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna,
perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja
unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat
Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit
pelaksana teknis di lingkungan Direktorat J enderal
Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sebagaimana
dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 290 ayat (3) Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis di Lingkungan Direktorat J enderal Industri
Kecil, Menengah, dan Aneka;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, balai pemberdayaan industri persepatuan Indonesia, balai pemberdayaan industri fesyen dan kriya, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2024.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2022 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Organisasi - Tata Kerja - Kementerian Perindustrian
2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 8, BN.2023/No.384, http://jdih.kemenperin.go.id: 93 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola organisasi Kementerian Perindustrian yang lebih efektif dan efesien dengan birokrasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Prindustrian, penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 3 Tahun 2014, PERPRES No. 107 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kementerian Perindustrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri dibantu dengan Wakil Menteri yang merupakan satu kesatuan unsur pimpinan kementerian. Kementerian Perindustrian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 170), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat