Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Mencabut
Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Cara Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 7, BN.2019/No.421, jdih.bawaslu.go.id : 112 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekreariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2011
Struktur OrganisasiPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 3, BN.2011/No.440, jdih.bawaslu.go.id : 28 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Organisasi dan Tata Kerja Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
PMK No. 24/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operas! Bea dan Cukai
Diubah dengan
PMK No. 206.5/PMK.01/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
PMK No. 175/PMK.01/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
PMK No. 65/PMK.01/2009 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Mencabut
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KMK.01/1998 tanggal 4 Pebruari 1998 sepanjang yang mengatur mengenai Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Katua Komite, Kepala dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 15, BN.2024 (370)/15 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi dan efektivitas organisasi, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja terhadap Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia;
b. bahwa penataan kembali organisasi dan tata kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
34/M-DAG/PER/6/2014 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
83/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Katua Komite, Kepala dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, seleksi, pengangkatan dan pemberhentian ketua, wakil ketua dan anggota subkomite penyelidikan sektor industri dan pertambangan dan subkomite penyelidikan sektor pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/6/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Katua Komite, Kepala dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Katua Komite, Kepala, dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Anti Dumping Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 14, BN.2024 (369)/14 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi dan efektivitas organisasi, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja terhadap Komite Antidumping Indonesia;
b. bahwa penataan kembali organisasi dan tata kerja Komite Antidumping Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
33/M-DAG/PER/6/2014 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Komite Anti Dumping Indonesia dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua Komite, Kepala dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Anti Dumping Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi dan tata kerja Komite Antidumping Indonesia, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, seleksi, pengangkatan dan pemberhentian ketua, wakil keuta dan anggota subkomite penyelidikan pembuktian dumping dan subsidi dan anggota subkomite penyelidikan pembuktian kerugian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/6/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Anti Dumping Indonesia ; dan
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Katua Komite, Kepala, dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Anti Dumping Indonesia.
ketentuan Pasal 1 huruf a, Pasal 2 sampai dengan
Pasal 11 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1191)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 61 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1187)
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 61, BN.2021/No.1187, peraturan.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Permendag No. 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan
Permendag No. 60/M-DAG/PER/8/2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian Dan Bidang Standardisasi Dan Pengendalian Mutu Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Permendag Nomor 19/M-DAG/PER/3/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 80, BN.2020/No.1190, http://jdih.kemendag.go.id : 105 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat