Perbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Kuningan No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kuningan
pengelolaan - perusahaan - daerah - bank - perkreditan - rakyat - kuningan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2010/116 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa Organisasi dan Tatakerja PD BPR Kuningan selama ini ditetapkan dengan Perda no. 20 Tahun 2004 dalam perkembangan selanjutnya untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan maka perlu menetapkan Perda tenatng Pengelolaan PD BPR Kuningan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU no. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 22 Tahun 2006; Perda kab. kuningan No. 19 Tahun 2004; Perda kab. Kuningan No. 3 tahun 2008; Perda Kab. kuningan No. Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Kegiatan Usaha, Susunan Organisasi, Pengurus, Kepegawaian, Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua, Perencanaan Dan Pelaporan, Tahun Buku Dan Pengunaan Laba, Pembinaan, Kerjasama, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelarangan Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan urusan bidang kelautan dan
perikanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota
Semarang, maka Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban
dan tanggungjawab dalam Pengaturan Tempat Pelelangan
Ikan;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan penggelolaan Tempat
Pelelangan Ikan secara tertib, berdayaguna dan berhasilguna
serta untuk menjamin terlaksananya pelayanan masyarakat
secara optimal, maka diperlukan pengaturan Tempat
Pelelangan Ikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kota Semarang tentang Tempat Pelelangan Ikan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan in mengatur tempat yang
secara khusus dibangun oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau
Pemerintah Daerah yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pelelangan
ikan termasuk jasa penyelenggaraan pelelangan serta fasilitas lainnya yang
disediakan di TPI.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup;
3. Tempat Pelelangan Ikan;
4. Pembinaan Dan Penyuluhan, Peran Serta, Pemberdayaan Dan Kemitraan Usaha;
5. Pengelolaan Data Statistik Dan Sistem Informasi;
6. Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
7. Dana Kesejahteraan;
8. Hak, Kewajiban Dan Larangan;
9. Pengawasan Dan Pengendalian;
10. Sanksi Administrasi;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2010.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka diperlukan usaha perlindungan dan penataan pasar tradisional agar mampu berkembang antar pasar modern dengan pasar tradisional;
b. bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya di bidang perdagangan di Kabupaten Jembrana, diperlukan penataan, pemberdayaan, dan kaidah pengamanan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat;
c. bahwa kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang harus didorong oleh makin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, sehingga memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1982;
Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1992;
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana No 2 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM;
2. PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN;
3. PEMASOKAN BARANG KEPADA TOKO MODERN;
4. PERIZINAN;
5. PEMBERDAYAAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN;
6. HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN;
7. KETENTUAN PENYIDIKAN;
8. KETENTUAN PIDANA;
9. KETENTUAN PERALIHAN;
10. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sinjai, pemerintah daerah wajib mengembangkan aktivitas perekonomian daerah dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan persatuan; Tempat Pelelangan Ikan merupakan tempat bagi para nelayan untuk menjual hasil tangkapan ikan dan tempat pertemuan aktivitas ekonomi masyarakat, maka diperlukan jaminan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan setiap aktivitas di kawasan Tempat Pelelangan Ikan; Tempat Pelelangan yang merupakan salah satu obyek retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan pada Pasal 3 ayat (1) huruf b , maka Tempat Pelelangan Ikan perlu disesuaikan dengan menerbitkan peraturan daerah tersendiri tentang Tempat Pelelangan Ikan; dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 127 huruf c, maka perlu diatur penggunaan dan pemanfaatan tempat pelelangan ikan; untuk maksud tersebut , maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.
13. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2008-2013;
14. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah, perlu adanya upaya-upaya
dan usaha-usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang salah satunya
dapat dilakukan dengan penyertaan modal daerah pada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang; bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimana
Penyertaan Modal Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang
akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah
Berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyertaan Modal
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Sanksi
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2010
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi-Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2010/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta guna pengembangan
potensi usaha Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten
Majalengka, maka perlu melakukan penguatan modal usaha pada
Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, dan sebagai pelaksanaan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Majalengka Kepada Perusahaan Daerah Sindangkasih multi Usaha
Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2009
Terdiri dari 15 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, tujuan dan sasaran. subjek dan objek, jenis dan bentuk, penyertaan modal, tugas dan tanggung jawab, hasil usaha, tata cara pelaksanaan penyertaan modal, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
Mengatur mengenai penyertaan modal pemerintah kabupaten majalengka kepada perusahaan daerah sindangkasih multi usaha kabupaten majalengka
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2010
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang (PD BPR Serang)
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/NO.801
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang (PD BPR Serang)
ABSTRAK:
dengan makin berkembangnya usaha serta upaya mengantisipasi persaingan usaha Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Banten dan Bank bjb, perlu dilakukan penyesuaian Modal Dasar dan Struktur Organisasi yang sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Perkreditan Rakyat
Tujuh Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Serang dan Akta Anggaran Dasar Nomor 38 Tahun 2008 tentang Penggabungan 7 (tujuh) PD. BPR LPK se Kabupaten Serang, dipandang perlu dilakukan perubahan
UU No. 5 tahun 1962, UU No. 7 tahun 1992, UU No. 23 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 25 tahun 2009, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 24 tahun 2005, UU No. 58 tahun 2005, UU No. 22 tahun 2006, UU No. Peraturan BI 6/23/PBI/2006, Peraturan BI 8/198/PBI/2006, Peraturan BI 8/19/PBI/2006, Peraturan BI 8/20/PBI/2006, Peraturan BI 8/26/PBI/2006, Keputusan Deputi Gubernur BI 10/9/KEP.DpG/2008, PERDA No. 1 tahun 2005.
1. ketentuan umum
;2. bentuk badan hukum , nama dan tempat kedudukan
;3. asas , maksud dan tujuan
;4. fungsi, tugas dan usaha
;5. modal
;6. saham saham
;7. pengurus
;8. direksi
;9. dewan pengawas
;10. staf dan pengawas
;11.pegawai
;12. dana tunjangan hari tua
;13. rapat dan pemegang saham
;14. rencana dan anggaran
;15. tahun buku dan perhitungan tahunan
;16. penetapan dan penggunaan laba
;17. tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi
;18. pembinaan
;19. kerjasama
;20. pembubaran
;21.ketentuan peralihan
;22.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Serang dan Akta Anggaran Dasar No. 38 tahun 2008 tentang Penggabungan 7 (tujuh) PD. BPR LPK se Kabupaten Serang.
Peraturan Bupati mengenai teknis pelaksanaan
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari merupakan Perusahaan Daerah yang menyelenggarakan sistem penyediaan air minum bagi masyarakat ; Bahwa ketentuan yang mengatur tentang keseimbangan perlindungan kepentingan antara konsumen dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari belum memadai ; Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelayanan terhadap konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum sehingga perlu diatur hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan air minum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 1969 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 8 Tahun 1999 ; UU No. 7 Tahun 2004 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 32 Tahun 2009 ; UU No. 22 Tahun 1982 ; PP No. 68 Tahun 1999 ; PP No. 16 Tahun 2005 ; Perda kota Kendari No. 5 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, penyelenggaraan pelayanan air minum, rekening air minum, hak dan kewajiban pelanggan, pengendalian, peran serta masyarakat, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2010.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2010/111 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelayanan Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat