Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 4, BN.2023 (467)/ 27 Hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Kemaanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja di Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/431/M.KT.01/2023 tanggal 6 April 2023 perihal Persetujuan Penataan Organisasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yaitu tentang bagian dari Sekretariat Kementrian Koordinator, tugas bagian persidangan, subbagian pengelolaan persidangan, fungsi biro umum, bagian administrasi, Bagian Administrasi dan Tata Usaha, Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator, Biro Protokol dan Pengamanan Pimpinan, subbagian dukungan administrasi, Asisten Deputi Koordinasi Demokrasi dan Organisasi Kemasyarakatan, bidang penguatan demokrasi, asisten deputi koordinasi pengeloaan pemilihan umum, asisten deputi koordinasi otonomi khusus, deputi bidang koordinasi politik luar negeri,Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Multilateral, Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Multilateral, asisten deputi koordinasi materi hukum, bidang materi hukum privat, bidang materi hukum publik,Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Asisten Deputi Koordinasi Hak Asasi Manusia, Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa, Asisten Deputi Koordinasi Ke-Bhinneka-an dan Asisten Deputi Koordinasi Kelembagaan dan Pelayanan
Publik,
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan diubah sebagaian
27 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 1, BN.2021/No.115, jdih.polkam.go.id : 86 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-01/MENKO/POLHUKAM/1/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-367/Menko/Polhukam/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 4, BN.2015/No.1665, jdih.kemkes.go.id : 103 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2015.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-07/MENKO/POLHUKAM/12/2011 Tahun 2011
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 10, https://jdih.kemlu.go.id/
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
Permenlu No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Permenlu No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Permenlu No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Permenlu No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Permenlu No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Permenlu No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Organisasi - Tata Kerja - Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri - perubahan
2022
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 16, BN 2023 (1369) : 4 Halaman, jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan politik di negara akreditasi dan penguatan peran Indonesia dalam organisasi Kerja Sama Islam (Organization of Islamic Cooperation), perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur ibu kota, wilayah rangkapan dan/atau organisasi internasional, wilayah kerja, dan penguatan organisasi Perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 1982; UU No. 2 Tahun 1982; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 2008; Kepres No. 108 Tahun 2003; Perpres No. 56 Tahun 2009; Perpres No. 57 Tahun 2009; Perpres No. 58 Tahun 2009; Perpres No. 22 Tahun 2011; Perpres No. 58 Tahun 2011; Perpres No. 69 Tahun 2020; Perpres No. 116 Tahun 2020; Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; Dan Permenlu No. 6 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Luar Negeri:
a. Nomor 5 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 350);
b. Nomor 3 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 995);
c. Nomor 9 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1625);
d. Nomor 14 Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 620); dan
e. Nomor 4 Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 514), diubah sebagaimana dalam Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Permenlu No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 6, BN. 2021 No. 1142/www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat