Perlindungan Usaha, perusahaan, Badan usaha, perdagangan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Keberadaan sarang burung walet merupkan salah satu sumber daya alam yang dapat dikelola dan diusahakan serta dimanfaatkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet termasuk kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar sehingga perlu diatur pengelolaan dan pengusahaannya. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007;Kep. Mendagri No. 71 Tahum 1999; Kep. Menteri Kehutanan No. 100 Tahun 2003; Perda Kab. Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Banjar No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
3. Lokasi Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
4. Kawasan Larangan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
5. Prosedur Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
6. Ketentuan Perijinan;
7. Penolakan Permohonan Ijin;
8. Pencabutan dan Pembatalan Ijin;
9. Jangka Waktu Berlakunya Ijin;
10. Ketentuan Khusus;
11. Larangan;
12. Hak dan Kewajiban Pemegang Ijin;
13. Ketentuan Pembinaan, Pengawasan dan Penngendalian;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 1 Tahun 2011
Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
pengelolaan pertambangan umum di Kabupaten Lebak telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum ; dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu dilakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha pertambangan khususnya pertambangan mineral dan batubara; Kabupaten Lebak mempunyai potensi pertambangan mineral dan batubara sehingga perlu dilakukan pengelolaan secara maksimal dan terkendali.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Perda Kab. Lebak No. 3 Tahun 2005; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 11 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 17 Tahun 2008; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara meliputi sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas dan Tujuan; 3. Kewenangan; 4. Jenis Komoditas Tambang; 5. Wilayah dan Usaha Pertambangan; 6. Izin Usaha Pertambangan; 7. Pertambangan Rakyat; 8. Perubahan Luasan Wilayah; 9. Penghenntian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan; 10. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat; 11. Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan dan Pemurnian; 12. Penggunaan Tanah untuk kegiatan Usaha Pertambangan; 13. Tata Cara Penyampaian Laporan; 14. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di sekitar WIUP; 15. Larangan, Hak dan Kewajiban Pemegang Izin; 16. Reklamasi dan Pasca Tambang; 17. Pelaksana Inspeksi Tambang dan Kepala Teknik Tambang; 18. Pendapatan Daerah; 19. Pembinaan, Pengawasan, dan Perlindungan Masyarakat; 20. Penyidikan; 21. Sanksi Administratif; 22. Ketentuan Pidana; 21. Ketentuan Peralihan; 22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/No.10 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan secara modern dalam skala besar, maka pasar tradisional dan toko modern perlu ditata dan dibina agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan; bahwa sejalan dengan pembangunan perekonomian khususnya Pasar Tradisional dan Toko Modern di Kabupaten Banjarnegara agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum/perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat; bahwa dengan memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, maka dipandang perlu menata dan membina Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan ini menjabarkan ketentuan terkait Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2011.
43 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2
Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari
Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan air minum kepada masyarakat
dan guna meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum
Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten Wonogiri perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari Kabupaten
Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 61.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2009 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, kesempatan berusaha dan kesempatan kerja perlu diberikan kemudahan dalam penyelenggaraan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagai legalitas usaha di bidang perdagangan kepada masyarakat dunia usaha; bahwa terhadap Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, perlu dilakukan peninjauan kembali guna disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 36/MDAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang SIUP, kewenangan dan pembinaan, persyaratan penerbitan SIUP, tata cara penerbitan SIUP, pembukaan kanto cabang/perwkailan perusahaan, perubahan SIUP, kehilangan atau kerusakan, pelaporan, keberatan pencabitan SIUP, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2001 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD 2010/31 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Daerah Agri Bisnis Dan Pertambangan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD 2010/30 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2010
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Kuningan No. 19 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA DARMA PUTRA KERTARAHARJA KABUPATEN KUNINGAN
PERDA Kab. Kuningan No. 27 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Darma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan
PERDA Kab. Kuningan No. 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Darma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan
penyertaan - modal - daerah - pada - perusahaan - daerah - aneka - usaha - darma - putra - kartaharaja - kabupaten - kuningan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD 2010/130 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Darma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa Perda aneka usaha merupakan salah satu BUMD berdasarkan Permendagri no. 26 Tahun 2006 maka perlu menetapkanm Perda Kab. Kuningan tenatng penyhertaan Modal daertah Kab. Kuninan pada perusahaan Daerah Aneka Usaha Kab. Kuningan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini saadalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali ndiubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri no. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 26 Tahun 2006; Perda No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini mengatur Tenatng Ketentuan umum, tuuan, Penyertaan Modal Daerah, Pengendalian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 22 Tahun 2010
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2010/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM)
ABSTRAK:
bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Banjarmasin sebagai pelaku usaha memiliki arti penting dan peran serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja; bahwa sumber daya manusia Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tersebut belum disertai dengan kemampuan yang memadai dalam bidang manajemen, permodalan, teknologi dan kemampuan berkompetisi; bahwa dalam usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat dan ketahanan ekonomi maka Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi Kota Banjarmasin perlu diberdayakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 5 Tahun1999; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan Prinsip Pemberdayaan; Pelaksanaan Dan Koordinasi Pemberdayaan; Bentuk Pemberdayaan; Perlindungan Dan Iklim Usaha; Kemitraan Dan Jaringan Usaha; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat