Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Bogor Tahun 2015 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya menciptakan ketertiban, ketentraman, keteraturan, kehidupan dan kerukunan hidup beragam masyarakat Kab Bogor dengan adanya dinamika permpuan peraturan Perundang- undangan dan perkembangan kondisi sosial masyarakat maka perlu membentuk Perbup tentang Ketertiban Umum.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar 1945; UU Gangguan (Hinder Ordonnatie) Stbl Tahun 1926; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. UU No. 7 Tahun 1974; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 18 tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2014; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008;UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009;UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahu 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 27 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2008; Perpres No. 125 Tahun 2012; Permen Pekerjaan Umum No. 20 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Permendagri No. 19 Tahun 2013; Permen Pemberdayaan Aparatur Negara No. 4 Tahun 2014; Perda Prov Jabar No. 8 Tahun 2005; Perda Prov Jabar No. 3 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. IV/PU.07/DPRD/1977; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 22 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2003; Perda kab Bogor No. 6 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2005; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 19 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 009; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2019; Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 22 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2012; Perd Kab Bogor No. 3 Tahun 2013; Perda kab Bogor No. 3 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Dan Tujuan, Hak Dan Kewajiban Masyarakat, Ketertiban Umum, Tindakan Penertiban, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
71 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. NO. 2015/4, LL KOTA AMBON : 20 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan adalah jenis retribusi Jasa Usaha yang merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan
fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang disediakan, dimiliki dan/atau
dikelola Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial
karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,
peran serta masyarakat, akuntabilitas dan transparansi dengan memperhatikan potensi daerah. Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan yang semula diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 12 Seri C Nomor 04) perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perundang-undangan. Kebijakan penetapan retribusi rumah potong hewan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah scbagai retribusi daerah Kota selain untuk meningkatkan pelayanan dan efekufitas penyelenggaraan pemerintahan, juga dimaksudkan untuk menjamin kualitas hasil pemotongan hewan dan pengawasan terhadap peredaran daging di pasar tradisional, pasar modern atau tempat penjualan daging dalam daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Ambon Nomor 5 Tahun 1993; dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi Rumah Potong Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 4 Tahun 2015
ORGANISASI-DAN-TATA-KERJA-PERANGKAT-DAERAH-KABUPATEN-BARITO UTARA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan bahwa kewenangan penanaman modal menjadi kewenangan kelembagaan pelayanan terpadu satu pintu, sehingga nomenklatur jabatan penanaman modal pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi danTata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, perlu dihapus;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 03 Tahun 2008
Perubahan Susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
B erdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemilihan kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan Pasal 49 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 5 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Pemilihan Kepala Desa;
c. Pelaksanaan;
d. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa;
e. Pembiayaan;
f. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2015.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 4 Tahun 2015
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014-2034
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magelang Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Kabupaten Magelang Tahun 2014-2034;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembangunan Kepariwisataan; Pembangunan Destinasi Pariwisata; Pembangunan Pemasaran Pariwisata; Pembangunan Industri Pariwisata; Pembangunan Kelembagaan Pariwisata; Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2015.
54
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
- Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 65, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD. Rancangan PERDA tentang APBD yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Kota Bekasi TA 2015.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 9 Tahun 1996; UU No 28 Tahun 1999; UU No 30 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 27 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 37 Tahun 2014; PERDA Kota Bekasi No 1 Tahun 2005; PERDA Kota Bekasi No 6 Tahun 2006; PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2007; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2007; PERDA Kota Bekasi No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2008; PERDA Kota Bekasi No 6 Tahun 2008; PERDA Kota Bekasi No 7 Tahun 2008; PERDA Kota Bekasi No 9 Tahun 2008; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Kota Bekasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
- Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kepada Perusahaan Daerah Prima Niaga Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu dalam rangka meningkatkan produktivitas usaha Perusahaan Daerah Prima Niaga Halmahera Selatan guna meningkatkan pelayanan dan pengembangan ekonomi kepada masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan, maka perlu pengembangan sarana dan prasarana serta ekspansi usaha, sesuai ketentuan dalam pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah dan/atau BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, berdasarkan ketentuan pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan diserahkan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kepada Perusahaan Daerah Prima Niaga Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kepada Perusahaan Daerah Prima Niaga Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Prinsip Penyertaan Modal; Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pembinaan dan Pengawasan; Pengendalian; Pemeriksaan; Hak dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
8 halaman. Penjelasan: 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Perimbangan 1 Miliar 1 Desa di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mewujudkan pembangunan Desa melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana desa serta peningkatan kesejahteraan aparatur dan masyarakat Desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan dana 1 milyar perdesa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembanguan Desa 1 Milyar di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang penetapan Anggaran pembangunan desa 1 milyar bersumber dari APBD Kabupaten Tanah Bumbu, melalui pos Anggaran Dana Perimbangan Keuangan Desa dan Dana Bantuan Keuangan Desa. Penggunaan dana yang diterima oleh desa dari Pemerintah Daerah dipergunakan untuk: pemberdayaan Masyarakat Desa yang pembiayaannya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan desa dengan mempertimbangkan skala prioritas yang ada; pembangunan infrastruktur; dan biaya operasional pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
Tata cara penyaluran, pencairan dan pertanggungjawaban dana pembangunan 1 milyar akan diatur dalam Peraturan Bupati.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat