PERDA Kab. Rembang No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 4 TH. 2009 TENTANG PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menjamin kesinambungan pelelangan ikan di Kabupaten Rembang sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat pesisir serta peningkatan pendapatan asli daerah, perlu mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan , mengenai khususnya tarif retribusi Tempat Pelelangan Ikan tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan perlu disempurnakan sesuai perkembangan dan dinamika masyarakat nelayan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik 3 Indonesia Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005';Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan 4 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009Peraturan Daerah kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Penataan Fungsi Pulau Biawak, Gosong dan Pulau Candikian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai
ABSTRAK:
garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai perlu dijaga dan dikelola sesuai dengan fungsi sungai sebagai penunjang kehidupan dan penghidupan masyarakat,untuk menjaga dan mengelola fungsi sungai sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan upaya penataan, pemeliharaan dan pengamanan daerah aliran sungai yang berwawasan lingkungan, sehingga keberadaannya dan kegiatan manusia tidak saling terganggu,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 ;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 ;Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
63/PRT/1993;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05
Tahun 1991 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11
Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11
Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06
Tahun 2013 ;
Peraturan Daerah Ini Ini Mengatur Tentang;
Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Lingkup Peraturan
3.Garis Sempadan Sungai
4.Daerah Pemanfaatan Sungai
5.Daerah Penguasaan Sungai
6.Bekas Sungai
7.Perizinan
8.Pembinaan Dan Pengawasan
9.Pembiayaan
10.Ketentuan Penyidikan
11.Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa retribusi Izin Usaha Perikanan adalah bagian dari retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya pengaturan kembali atas retribusi yang tergabung dalam komponen retribusi perizinan tertentu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Dasar hukum: UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Usaha Perikanan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan Retribusi;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;
9. Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan;
10. Pemanfaatan;
11. Keberatan;
12. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Kadaluwarsa Penagihan;
15. Penghapusan Piutang Retribusi;
16. Pemeriksaan;
17. Insentif Pemungutan;
18. Sanksi Administrasi;
19. Penyidikan;
20. Ketentuan Pidana;
21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara; Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.10/MEN/2003 tentang Perizinan Usaha Penangkapan Ikan; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.02/MEN/2004 tentang Perizinan Usaha Pembudidaya Ikan; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.44/MEN/2004 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota; Surat Keputusan Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perizinan Usaha Perikanan; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Usaha Perikanan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Nama, Objek, Subjek, dan Wilayah Pemungutan;
4. Jenis Usaha Perikanan;
5. Ketentuan Perizinan;
6. Tata Cara Memperoleh SIUP, SIPI, dan SIKPI;
7. Jangka Waktu berlakunya SIUP, SIPI, dan SIKPI;
8. Perluasan Tempat dan Jenis Usaha;
9. Usaha Perikanan yang Tidak Diwajibkan Memiliki SIUP;
10. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
11. Ketetapan Tarif Perikanan;
12. Berakhirnya SIUP, SIPI, dan SIKPI;
13. Kewajiban dan Larangan;
14. Sanksi Administrasi;
15. Pembinaan dan Pengawasan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penyidikan
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2013
Perikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Karanganyar No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Peternakan,
Kesehatan Hewan, Dan Perikanan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan Dan
Perikanan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka melindungi dan
meningkatkan kualitas sumber daya hewan
untuk penyediaan pangan yang aman, sehat,
utuh dan halal, perlu dikembangkan wawasan
dan paradigma baru dibidang peternakan,
kesehatan hewan dan perikanan di Kabupaten
Karanganyar sehingga pemanfaatannya dapat
diarahkan bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka peningkatan produksi dan
produktifitas ternak dan ikan, mendorong
pertumbuhan dan perkembangan usaha
peternakan dan perikanan, serta menciptakan
iklim usaha yang kondusif, Pemerintah Daerah
perlu menetapkan kebijakan penyelenggaraan
peternakan, kesehatan hewan dan perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
membentuk peraturan daerah tentang
Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan
dan Perikanan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 1 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan segala urusan yang berkaitan
dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau
bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan,
budidaya ternak, panen, pasca panen,
pengolahan, pemasaran dan pengusahaannya; segala urusan yang
berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan
hewan, pelayanan kesehatan hewan,
pengendalian dan penanggulangan penyakit
hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi,
medik konservasi, obat hewan dan peralatan
kesehatan hewan, serta keamanan pangan; semua kegiatan yang
berhubungan dengan pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya ikan dan
lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,
pengolahan sampai dengan pemasaran, yang
dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis
perikanan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat