Peraturan Menteri Perdagangan NO. 13, BN.2023 (325)/4 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Pengujian Laboratorium
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 141 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran, Analisis dan Uji Teknis Bidang Jasa Pengujian Laboratorium, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Pengujian Laboratorium;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Pengujian Laboratorium;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, jasa pengujian laboratorium, jenjang kualifikasi dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79/M-DAG/PER/9/2015 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Penguji Laboratorium dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2022
STRATEGI NASIONAL PENDIDIKAN VOKASI - PELATIHAN VOKASI
2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 6, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Strategi Nasional Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi perlu
menetapkan Strategi Nasional Pendidikan dan Pelatihan Vokasi sebagai pedoman revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2020; Perpres No. 68 Tahun 2022; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
Pasal 2
Strategi nasional pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. pendahuluan;
b. strategi menuju revitalisasi pendidikan vokasi dan
pelatihan vokasi;
c. penyelenggara pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;
d. penjaminan mutu pendidikan vokasi dan pelatihan
vokasi;
e. peran pemangku kepentingan dan pendanaan revitalisasi
pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;
f. kelembagaan dan regulasi;
g. pemantauan dan evaluasi;
h. rencana aksi revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan
vokasi; dan
i. penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
Lampiran File; 96 Halaman
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Sekretariat Negara Republik Indonesia
Kementerian sekretaris negara republik indonesia - peraturan menteri - petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan sekretariat negara
2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 5, BN 2016/ PERATURAN.GO.ID: 4 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan
Di Lingkungan Kementerian Sekeretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2016 adalah a) bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Sekretariat Negara Republik Indonesia; b) bahwa ketentuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Kementerian Sekretariat Negara, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2016 diantaranya adalah UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2016 mengatur hal yang berkaitan dengan pedoman pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
4 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2022
AKREDITASI - PROGRAM - PELATIHAN TEKNIS - TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI - APARATUR SIPIL NEGARA
2022
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 14, BN 2022 (1326): 13 Halaman, jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Untuk menjamin mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi bagi Aparatur Sipil Negara, perlu melakukan akreditasi program pelatihan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi bagi Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum Peraturan Kominfo ini adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 54 Tahun 2015; dan Peraturan Kominfo No. 12 Tahun 2021.
Peraturan menteri ini mengatur tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kementerian melalui Balitbang SDM melaksanakan Akreditasi Program yang dilaksanakan terhadap: Lembaga Penyelenggara Pelatihan; dan Lembaga Pelatihan Nonpemerintah. Penilaian Akreditasi Program dilakukan dengan pembobotan berdasarkan atas unsur, subunsur, dan indikator penilaian Akreditasi Program. Unsur dan subunsur penilaian Akreditasi Program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Indikator penilaian Akreditasi Program tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Lampiran File; 22 Halaman
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 5, BN 2024 (480); 11 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pelatihan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk merespon perkembangan lingkungan
strategis lokal, regional, dan global yang berpengaruh
terhadap kebutuhan pembangunan desa, daerah
tertinggal, dan transmigrasi, perlu peningkatan kualitas
sumber daya manusia masyarakat desa, daerah tertinggal,
dan transmigrasi melalui pelatihan masyarakat
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 85 Tahun 2020; PErmendes PDTT Nomor 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendes PDTT Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelatihan di Desa dan kawasan
perdesaan, daerah tertinggal, permukiman transmigrasi
dan kawasan transmigrasi; penjaminan dan pengendalian mutu; peran masyarakat dan kerjasama; pembinaan alumni; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelatihan
Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 14, BN 2017/ NO 1486; PERATURAN.GO.ID; 28 HLM
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan Dan Pelatihan Fungsional Pembentukan Auditor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur Negarapendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Terhadap Inspektorat, Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Penelitian Dan Pengembangan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, Dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 7, BN 2017/ NO 521; PERATURAN.GO.ID; 8 HLM
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang
Pembinaan Terhadap Inspektorat, Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Penelitian Dan Pengembangan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, Dan Perwakilan Badan Pengawasan
Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 18, BN.2017/NO.849; PERATURAN.GO.ID: 3 HLM
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan Golongan II
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 17, BN 2017/ NO 848; PERATURAN.GO.ID; 6 HLM
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat