Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Inspektorat Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo,
maka perlu menjabarkan rincian tugas Inspektorat sebagai
pedoman kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rincian Tugas Inspektorat Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016; Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur Rincian Tugas Inspektur,Sekretaris, Inspektur Pembantu, dan Kepala Sub
Bagian di lingkungan Inspektorat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 36 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Wonosobo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur Susunan Organisasi Inspektorat yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan
Daerah dipimpin oleh Inspektur, yang dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan
Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Wonosobo
Nomor 44 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata
Kerja Inspektorat Kabupaten Wonosobo
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Tahun 2016 No. 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
Bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajernen
Pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik Dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, berdaya guna,
berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan
oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas dan auditor
yang profesional. Dalam rangka mewujud kan adanya pengawasan oleh APIP yang
berkualitas dan auditor yang profesional diperlukan suatu budaya etis dalam
profesi APIP.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005; lnstruksi Presiden Nomor 5 Tahur 2004; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/04/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah wajib dipergunakan sebagai acuan untuk mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak etis sehingga terwujud auditor yang kredibel dengan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan audit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara ef ektif, efisien dan terpad u serta mencegah terjadinya pengawasan yang tidak terencana, guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu disusun kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016 maka perlu menetapkan Kebijakan Pengawasan, di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jepara Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jepara Nomor 36 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 61 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Tahun 2016;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Demak Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Bupati Demak Nomor 25 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016.
Bupati melaksanakan koordinasi pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan konkuren dan pemerintahan umum di daerah meliputi perencanaan kegiatan pengawasan, jadwal kegiatan pengawasan, dan pelaporan hasil pengawasan.
Uraian kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016 sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah di Kabupaten Banyumas Tahun 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa . dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara
efektif, efisien dan terpadu, guna mewujudkan tata
pemerintahan yang baik, perlu disusun kebijakan
pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pembinaan dan
Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah Tahun 2015, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di
Kabupaten Banyumas Tahun 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten
Banyumas Tahun 2016;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah dalam lingkungan Provinsi
Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Be bas dari
Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3455); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Rerpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Derah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Repunblik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); 14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman
Tata Cara Pengawasan Atas PenyelenggaraanPemerintahan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Organisasi Dan Tata Kerja
Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota;
17. , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015
ten tang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2016;
19. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 89 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah Di Kabupaten Banyumas (Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 89);
20. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 108 Tahun 2010
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2010 Nomor 108);
21. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2010
tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Inspektorat
Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun 2010 Nomor 33) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 42
Tahun 2014 ten tang Perubahan ketiga atas Peraturan
Bupati Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas
Fungsi Inspektorat Kabupaten Banyumas (Berita Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 42);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dalam manajemen penyelenggaraan pemerintah daerah
pengawasan mempunyai fungsi memberikan umpan balik untuk
perbaikan perencanaan dan pelaksanaan serta memberikan jaminan
agar tujuan dapat tercapai secara efisien, efektif dan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Pengawasan terhadap urusan pemerintahan di
daerah dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
sesuai fungsi dan kewenangannya. Di tingkat Kabupaten, Inspektorat
Kabupaten melakukan pengawasan terhadap:
a. Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten;
b. Pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. Pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 45 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, perlu menyusun Kebijakan
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Tahun 2015;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Tahun 2015;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Bupati Demak Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Bupati Demak Nomor 25 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2015. Kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud merupakan uraian kegiatan yang menjadi arahan dalam melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten. Uraian kegiatan pengawasan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Temanggung Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembinaan dan
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
secara efisien, efektif, terarah dan berkesinambungan
perlu disusun Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati ten tang Kebijakan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten
Temanggung Tahun 2014;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Noinor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;lnstruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004;Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung
(Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008
Nomor 16), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 2 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26
Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2012;Peraturan Bupati Temanggung 64 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fungsi dan
kegiatan pemerintahan daerah Tahun 2013.
Sistematika Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di Kabupaten Temanggung 2014,
se bagai beriku t :
1. Pendahuluan;
2. Arah Kebijakan Pengawasan;
3. Ruang Lingkup;
4. Program dan Kegiatan Pengawasan;
5. Koordinasi Pengawasan; dan
6. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2014.
12 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 101 Tahun 2012
KEBIJAKAN PENGAWASAN - PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, BD.2012/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Temanggung Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembinaan dan
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
secara efisien, efektif, terarah dan Yuridis
berkesinambungan perlu disusun kebijakan pengawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Temanggung tentang Kebijakan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten
Temanggung Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang 28 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Bupati Temanggung 64 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sistematika kebijakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2011
pedoman - tidak - lanjut - hasil - pemeriksaan - badan - permeriksa - Keuangan - republik - indonesia - pada - pemerintah - kabupaten - bandung
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2011/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pada Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasa 17 Ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004 Maka perlu menetapkan Perbup Bandung tentang pedoman tidak lanjut hasil pemeriksaan Badan pemeriksa keuangan RI pada Perbup Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU RI N. 17 Tahun 2003; UU RI NO. 1 Tahun 2004 ; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 15 tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2010. Perdakap Bandung No. 6 tahun 2004; Perdakap bandung No. 2 Tahun 2007; Perdakap Bandung No. 17 Tahun 2007; Perdakap Bandung No. 21 Tahun 2007; Kepbup No. 18 Tahun 2004; Kebup Bandung No. 22 Tahun 2004; Kepbup Bandung No. 700/Kep. 37 Inspektorat/2010.
Peraturan Bupati Ini Mengatru Tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sistematika, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
10 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat