Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2011/5 Seri D.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah "SAMUDERA MANDIRI SAIJAAN" Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pembangunan perekonomian dan pembangunan daerah serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah khususnya disektor kepelabuhanan dipandang perlu mendirikan/membentuk Perusahaan Daerah; bahwa Perusahaan Daerah merupakan sarana untuk menunjang kehidupan perkembangan daerah serta pelayanan dan kemanfaatan umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Samudera Mandiri Saijaan” Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Daerah Nomor 03 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Samudera Mandiri Saijaan” Kabupaten Kotabaru, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pendirian;
3. Nama, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi;
4. Organisasi;
5. Kerjasama;
6. Tata Kerja;
7. Kepegawaian;
8. Keuangan;
9. Penetapan Dan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Pelayanan;
10. Tuntutan Ganti Rugi;
11. Pembubaran; dan
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Posisi Kota Makassar yang memiliki letak geografis dan strategis serta keaneka ragaman suku dan keadaan alam, flora, fauna, peninggalan purbakala, sejarah, seni dan budaya merupakan sumber dayadan modal yang perlu dikembangkan melalui penyelenggaraan uasaha pariwisata untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat; penyelenggaraan pendaftaran usaha pariwisata yang ditujukan untuk melindungi kepentingan warga masyarakat serta peningkatan kesejahteraanwargamasyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pelaku usaha, dipandang perlu dilakukan pengaturan pendaftaran usaha periwisata.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penerbitan Perjudian
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batasbatas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan daerah Propinsi Sulawesi Selatan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1979 tentang Penertiban Perjudian
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
14. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan Selatan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
MENGATUR TENTANG TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2011
PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN - PENATAAN DAN PEMBINAAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha di sektor perdagangan yang perlu diberi kesempatan untuk mengembangkan usahanya guna meningkatkan perekonomian daerah; bahwa kebijakan pembangunan dan perizinan pendirian pasar dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing para pedagang, baik dengan skala modal besar maupun skala modal kecil berdampak pada pertumbuhan jumlah pelaku bisnis eceran baik pada Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; bahwa pesatnya perkembangan usaha perdagangan modern diperlukan pengaturan mengenai penataan dan pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern agar terjadi sinergi melalui kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pedagang pasar tradisional yang di dalamnya terdapat pertokoan yang dimiliki atau dikelola oleh pedagang mikro, kecil, menengah dan koperasi; bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern perlu pengaturan lebih lanjut di tingkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, jenis pusat perbelanjaan dan toko modern, penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko modern, perizinan, retribusi perizinan pusat perbelanjaan dan toko modern, pembinaan dan pengawasan, kewajiban, larangan dan sanksi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2011.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa air adalah hak seluruh warga negara yang tidak
hanya mempunyai nilai ekonomis tetapi juga
mempunyai nilai sosial; bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah
Air Minum dalam pelayanan kepada masyarakat perlu
dilakukan penataan organ dan kepegawaian dalam
rangka pembinaan dan pengembangan Perusahaan
Daerah Air Minum; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan
Daerah Air Minum Kota Tegal perlu mengganti
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 09 Tahun 1983 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Tegal Nomor 2 Tahun 1989 tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
1983 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya
Daerah Tingkat II Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, nama, tempat kedudukan, daerah pelayanan dan jenis pelayanan dan usaha, modal, organ perusahaan daerah air minum, dewan pengawas, direksi, pegawai, program pensiun, asosiasi, tarif air minum dan tarif pelayanan, pengelolaan dan laporan keuangan perusahaan daerah air minum, pengawasan, kerjasama dan pinjaman, pembubaran perusahaan daerah air minum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 9 Tahun 1983 dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 2 Tahun 1989 dicabut.
35 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Surat Izin Tempat Usaha Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Retribusi Hasil Perikanan, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Kota Sibolga Dan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pengaturan Pengusahaan Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum Kota Sibolga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2011
PENYERTAAN MODAL - PERSEROAN TERBATAS - bpd - bank
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, melalui Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Klaten; bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang cukup potensial dalam konstribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah; bahwa dalam upaya untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah, Pemerintah Kabupaten Klaten melakukan penyertaan modal daerah dengan landasan hukum dan kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009
PERDA ini mengatur mengenai Tujuan; Penyertaan Modal; Hak Dan Kewajiban; Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2011.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2011
peraturan daerah - ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Cabang Jailolo Kabupaten Halmahera Barat secara Kelembagaan diawali dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor: 109/KPTS/CK/XI/1980 tentang Pembentukan Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Maluku Utara, kemudian pengelolaan sarana dan prasarana yang telah beroperasi dan siap dikembangkan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Utara selanjutnya ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Utara Nomor 03 Tahun 1984 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maluku Utara, seiring ditetapkannya Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Propinsi Maluku Utara, maka pengelolaan PDAM Cabang Jailolo dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Teks Kabupaten Maluku Utara), dan dalam rangka pengelolaan PDAM agar lebih efektif, efesien, berdayaguna dan berhasilguna sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) perlu dilakukan penataan kembali terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.5 Tahun 1962, UU No.4 Tahun 1982, UU No.28 Tahun 1999, UU No.43 Tahun 1999 Perubahan atas UU No.8 Tahun 1974, UU No.1 Tahun 2003, UU No.13 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Pemendagri No.2 Tahun 2007, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 1984.
Peraturan daerah ini diatur tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Status; Organ perusahaan daerah; Dewan pengawas; Direksi; Kepegawaian; Dana pensiun; Asosiasi; Pengawasan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
17 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat