PERDA Kab. Bantul No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Bantul No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataa Toko Moder Dan Pembinaan Pedagang Kecil
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan usaha perdagangan eceran sudah masuk pada tahap kemajuan dengan banyak berdirinya Toko Modern di Kabupaten Tangerang;
b. bahwa perkembangan berdirinya Toko Modern yang cukup pesat melalui sistem waralaba mengakibatkan banyaknya usaha mikro yang bergerak di bidang perdagangan skala mikro dan kecil tidak mampu bersaing baik dalam pelayanan mau pun harga jual eceran;
1. UU No. 8 tahun 1999;2. UU No. 5 tahun 1999;3. UU No. 32 tahun 2004;4. UU No. 25 tahun 2007;5. UU No. 20 tahun 2008;6. UU No. 28 tahun 2009;7. PP No. 44 tahun 1997;8. PP No. 38 tahun 2007;9. PP No. 77 tahun 2007;10. PP No. 112 tahun 2007;11. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/MDAG/PER/12/2008
;12. PD No. 9 tahn 2006;13. PD No. 11 tahun 2006;14. PD No. 10 tahun 2001
;15. PD No. 13 tahun 2011
1.ketentuan umum;2.perizinan toko modern;3.penataan lokasi;4.penataan kegiatan usaha;5.pembinaan pedagang kecil;6. pengawasan dan pengendalian
;7.kewajiban dan larangan;8.sanksi;9.ketentuan peralihan;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa
Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3
Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan Daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau Badan terkait kegiatan Pemerintah Daerah
berupa usaha dan pelayanan yang
menyebabkan barang, fasilitas, atau
kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati
oleh orang pribadi atau Badan yang disediakan
oleh Pemerintah Daerah dengan menganut
prinsip-prinsip komersial karena pada
dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor
swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 11 Tahun 1998
tentang Retribusi Terminal;
b. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 12 Tahun 1998
tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
c. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 13 Tahun 1998
tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
d. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4
Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah;
e. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6
Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga.
Semua peraturan pelaksanaan yang telah
ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan
Daerah ini, sepanjang belum diadakan yang
baru berdasarkan Peraturan Daerah ini
dan/atau tidak bertentangan dengan Peraturan
Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.
76 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2011/13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 1977 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Silih Asih Di Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pemberdayaan Perusahaan Daerah Apotik Silih
Asih dalam mencapai produktivitas diperlukan perubahan manajemen sesuai
dengan tuntutan perkembangan usaha;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor Nomor 5 Tahun 1977
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Silih Asih di Kabupaten Daerah
Tingkat II Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun
1977 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Majalengka Nomor 17 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor Nomor 5 Tahun 1977
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Silih Asih di Kabupaten Daerah
Tingkat II Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun
2001 Nomor 17, Seri D) perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor Nomor 5 Tahun 1977
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Silih Asih di Kabupaten Daerah
Tingkat II Majalengka;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 1977
Mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten majalengka nomor 5 tahun 1977 tentang pendirian perusahaan daerah apotek silih asih di kabupaten daerah tingkat ii majalengka
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hokum, pengawasan dan pembinaan terhadap usaha penggilingan padi, huller dan peyosohan beras di Kabupaten Balangan perlu diatur tentang izin usaha penggilingan padi, huller dan peyosohan beras. Maka perlu membentuk Peraturan daerah tentang Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Peyosohan Beras.
Dasar Hukum : UU RI No. 2 Tahun 2003; UU RI No. 23 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008; UU RI No. 32 Tahun 2009; PP RI No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Syarat-syarat Dan Tata Cara Pengajuan Izin Usaha Penggilingan Padi, Holler dan Penyosohan Beras;
3. Jangka Waktu Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras;
4. Kewajiban Pemegang Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras;
5. Penyidikan;
6. Ketentuan Pidana;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketenruan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat