RETRIBUSI - PELAYANAN KESEHATAN - RSUD - SULTAN THAHA SAIFUDDIN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan secara baik kepada masyarakat di RSUD Sultan Thaha Saifuddin, pemerintah menyediakan fasilitas jasa pelayanan kesehatan;
Fasilitas jasa pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat dikenakan retribusi sebagaimana diatur dalam PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
Tarif retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Perda No. 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Sultan Thaha Saifuddin sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 66 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, jenis pelayanan kesehatan, besarnya tarif retribusi, ketentuan retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, dan kedaluwarsa penagihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2008.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda No. 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Sultan Thaha Saifuddin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pembagian jasa pelayanan medik yang dikembalikan ke Rumah Sakit diatur dengan Keputusan Drektur.
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian SPDORD; bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT; serta tata cara keringanan dan pembebasan retribusi, ditetapkan dengan Peraturan Bupati
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, maka kewenangan dalam bidang Pelayanan Penyelenggaraan Pemberian izin Usaha jasa Konstruksi merupakan Kewenangan Pemerintah Kabupaten; bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000. ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di Tempat Domisilinya; bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengatur pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 tahun 2021 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, karena adanya perkembangan dalam peraturan jasa konstruksi maka peraturan Daerah tersebut perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a. huruf b, huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa KOnstruksi.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP nomor 28 Tahun 2000; PP Nomor 29 Tahun 2000; PP Nomor 30 Tahun 2000; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; PERDA Kab. Banyumas Nomor 21 Tahun 2000
PERDA ini mengatur mengenai Usaha jasa konstruksi adalah usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi mencakup jenis usaha, bentuk usaha, klasifikasl dan kualifikasi usaha jasa konstruksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2008.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2008
PERUBAHAN-PERDA-PEMBENTUKAN-KECAMATAN BANAWA SELATAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NO. 3 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BANAWA SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbentuknya desa Lumbu Tarombo serta secara geografis dan transportasi darat desa Malino, desa Ongulara, desa Lumbulama, lebih mudah dijangkau dari kecamatan Banawa Selatan dibandingkan dengan wilayah kecamatan Marawola Barat dan dapat memudahkan rentang kendali pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu melakukan perubahan atas Perda Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2004 tentang pembentukan Kecamatan Banawa Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda Kab. Donggala tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kecamatan Banawa Selatan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Banawa Selatan diubah sebagai berikut: Ketentuan pasal 2 ayat (2) diubah sebagai berikut: setelah huruf k ditambah 4 (empat) desa; dan ketentuan pasal 3 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
5 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah yang menjadi dasar telah ditetapkannya Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 08 Tahun 1993 tentang Pajak Penerangan Jalan telah dicabut dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 08 Tahun 1993 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu dicabut dan disesuaikan;bahwa pasal 6 ayat (2) Perda Kabupaten Daerah Tingkat II
Tapin Nomor 08 Tahun 1993 tentang Pajak Penerangan Jalan dipandang tidak sesuai dan bertentangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Penerangan Jalan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitauan Pajak Daerah;Tata Cara Perhitungan, Penetapan Pajak dan Sanksi Administrasi;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan Pajak;Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, dan Pengurangan Sanksi Administrasi;Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan banding;Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak;Kedaluarsa Penagihan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daeraz`cdfh (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2008 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada
tanggal 15 bulan Desember tahun 2007; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008 ;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; .Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2007; .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, maka Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Bersama WaliKota Banjarbaru telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2008 sesuai dengan Keputusan Gubernur ;
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 tidak bertentangan
dengan kepentingan umum dan Peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Banjarbaru Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah Pemerintah Kabupaten/Kota perlu membentuk Lambang Daerah yang merupakan identitas daerah yang menggambarkan historis, geografis, kultur, semangat dan harapan masyarakat; bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Kubu Raya berdasarkan UU No.35 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Kubu Raya
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.9 Tahun 1990; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; PP No.66 Tahun 1951; PP No.42 Tahun 1958; PP No.43 Tahun 1958; PP No.38 Tahun 2007; PP No.77 Tahun 2007; PP No.78 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Lambang Daerah; Kedudukan dan Fungsi; Desain Lambang Daerah; Penggunaan dan Penempatan; Pembinaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2008.
Perbup ini memiliki 9 halaman dan 6 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat