Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA PETERNAKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pengembangan
usaha peternakan, perlu mengambil langkah untuk
menciptakan iklim usaha yang sehat. Dengan berkembangnya kegiatan di sektor usaha peternakan di Kabupaten Bangka Selatan perlu dilakukan
pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan
terhadap kegiatan usaha peternakan tersebut, khususnya
dalam pemberian izin usaha peternakan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud dan tujuan pengaturan perizinan usaha peternakan; penggolongan usaha peternakan; dan pengaturan mengenai izin usaha peternakan. Selain itu, diatur pula mengenai ketentuan tentang peternak skala kecil; peternakan rakyat; pengawasan dan pembinaan; kemitraan; sanksi administratif; serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
20 hlm (Penjelasan 3 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PERMENDAGRI NOMOR 65 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PEMENDAGRI NOMOR 112 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA DAN PERMENDAGRI NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA;
BAHWA KETENTUAN DALAM PERDA NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA MASIH TERDAPAT KEKURANGAN DAN BELUM DAPAT MENAMPUNG PERKEMBANGAN KEBUTUHAN YANG TERJADI DALAM PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NNOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA PASAL 1; PASAL 4; PASAL 19; PASAL 59A; PASAL 59B; PASAL 71; PASAL 84; PASAL 84A; PASAL 84B; PASAL 84C; PASAL 84D; PASAL 86
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
17 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan Kota Kediri sebagai
pusat pelayanan berhubungan langsung dengan berbagai
permasalahan dan tantangan terhadap aspek perumahan
dan kawasan permukiman yang ada di masyarakat,
sehingga perlu upaya pengendalian;
c. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan
lingkungan hunian yang layak huni dan upaya penataan
ruang perumahan dan kawasan permukiman serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2), Pasal 47, Pasal
105 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka diperlukan
pengaturan oleh pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5252); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5883); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang
Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan
Rendah
11. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Kawasan Perumahan;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008
tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang
Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Perumahan dan Permukiman di Daerah;
14. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman Dengan Hunian Berimbang sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor
07 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dengan Hunian Berimbang;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat
Nomor : 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana
dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Perumahan Rakyat Nomor : 03/PRT/M/2018;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan perizinan dan Non Perizinan
Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah di Daerah; 18. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan
Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
19. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2011-2030
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor
1);
20. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 25);
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; pembinaan;perencanaan; pengaturan; pengendalian; tugas dan wewenang; penyelenggaraan perumahan (perencanaan perumahan, perancangan rumah, perencanaan prasarana, sarana dan utulitas umum,) ; pembangunan rumah; penyelenggaraan kawasan permukiman; pengendalian kawasan permukiman; pencegahan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh; hak dan kewajiban; peran serta masyarakat; larangan; sanksi adminitratif dll
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Pemakaman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan dari Peraturan daerah ini ditetapkan
paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 60 halaman + penjelasan dam lampiran 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar
unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus disesuaikan serta perlu dilaksanakannya
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, maka perlu dilakukan
Perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun
Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2018 diubah.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor : 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa; bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa khususnya dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada angka 16 Pasal 1 dan penambahan angka 24, angka 25, angka 26, angka 27, dan angka 28, perubahan ayat (1) dan ayat (3) huruf a Pasal 12 dan penghapusan ayat (2) huruf e dan ayat (4) Pasal 12, perubahan pada Pasal 28, huruf b dan huruf c Pasal 35, ayat (2) huruf b Pasal 39, penyisipan ayat (2a) Pasal 42, penambahan ayat (4) Pasal 45, perubahan Pasal 48.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2019.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan hidup dan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di perumahan dan kawasan permukiman sebagai kebutuhan dasar manusia yang mempunyai peran sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia seutuhnya, berjati diri,
mandiri dan produktif. Masyarakat di Kabupaten Berau membutuhkan perumahan dan kawasan permukiman yang baik dan sehat, sehingga Pemerintah Daerah perlu mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh secara terencana, terpadu, profesional, dan
bertanggungjawab, serta selaras, serasi dan seimbang dengan penggunaan dan pemanfaatan ruang. Berdasarkan ketentuan UU No.1 Tahun 2011 Pasal 94 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dimana Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta melaksanakan penetapan lokasi, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perubahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru; Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Pendanaan dan Sistem Pembayaran; Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Pemberian Insentif; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
Peraturan yang Akan Diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana penanganan sebagaimana dimaksud pada pasal 45 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian insentif dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 75 ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Bupati
57 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 35 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2018.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Belitung Tahun 2019 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta dalam rangka penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 1 Tahun 2019; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 11 Tahun 2019; Perka BNPB No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2016; Perda Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2018.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2016 yaitu mengubah Pasal 3 huruf d dan e, menyisipkan satu pasal diantara Pasal 3 dan Pasal 4, Pasal 10 dan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta mempunyai kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia yang sama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat serta memiliki kesempatan untuk hidup maju dan berkembang
secara adil dan bermartabat, dan bahwa sampai saat ini Kota Yogyakarta belum memiliki aturan mengenai Pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Materi Pokok: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Ragam Penyandang Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas, Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Rencana Aksi Daerah, Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Keamatan Inklusi, Penghargaan, dan Partisipasi Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Jumlah Halaman: 29 HLM; Penjelasan : 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2019
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No. 4/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas operasional dibidang UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Nagan Raya agar lebih berhasil guna dan berdaya guna terhadap pelayanan masyarakat dibidang laboratorium , perlu penyesuaian Tarif Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 108 huruf a, Pasal 109, Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemungutan Retribusi Jasa Umum harus diatur dalam Qanun;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permen Kesehatan No. 75 Tahun 2004; Permen Kesehatan No. 411 Tahun 2010; Permen Kesehatan No. 37 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Nama,Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Nagan Raya, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Jenis Pelayanan, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pengelolaan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat