PEMBENTUKAN DESA SEKADUYAN TAKA DAN DESA SAMAENRE SAMAJA DI KELURAHAN NUNUKAN UTARA KECAMATAN NUNUKAN DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2010 / No.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN DESA SEKADUYAN TAKA DAN DESA SAMAENRE SAMAJA DI KELURAHAN NUNUKAN UTARA KECAMATAN NUNUKAN DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam upaya memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan, maka perlu adanya pemekaran Desa dalam wilayah Kabupaten Nunukan. Bahwa untuk meningkatkan pembangunan masyarakat pedesaan dan kelurahan serta untuk mewujudkan aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu untuk membentuk Desa dalam wilayah Kabupaten Nunukan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sekaduyan Taka dan Desa Samaenre Samaja di Kelurahan Nunukan Utara Kecamatan Nunukan, dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
Undang –Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan pengabungan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 50 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan , Penghapusan dan Penggabungan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Desa.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan proses dan dasar hukum untuk membentuk Desa Sekaduan Taka dan Desa Samaenre Samaja. Menentukan batas-batas geografis untuk kedua desa agar jelas dan tidak tumpang tindih dengan wilayah lainnya. Mengatur peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap desa-desa baru agar dapat berfungsi secara efektif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
9 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TEGAL TUGU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang berdaya guna dan berhasil guna, perlu tetap berlandaskan pada prinsip partisipasi, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa Persiapan Tegal Tugu telah berjalan dengan baik, tertib dan aman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Tegal Tugu.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM;
2. PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH DESA;
3. PEMBAGlAN WILAYAH DESA;
4. ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA TEGAL TUGU;
5. PEMBIAYAAN;
6. KETENTUAN PERALIHAN;
7. KETENTUANPENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perbekel
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penerapan Teknologi Informasi yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Jembrana, maka pemungutan suara dalam Pemilihan Perbekel dapat menggunakan Sistem Teknologi Informasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perbekel.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 27 Tahun 2006.
1. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan Pasal baru yakni Pasal 3A; 2. Ketentuan Pasal 9 huruf a diubah; 3. Ketentuan Pasal 10 diubah; 4. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf d diubah; 5. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah; 6. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan Pasal baru yakni Pasal 26A; 7. Ketentuan Pasal 30 setelah ayat (2) ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3); 8. Ketentuan Pasal 31 setelah ayat (2) ditambah 3 (tiga) ayat baru, yakni ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); 9. Ketentuan Pasal 32 diubah; 10. Ketentuan Pasal 37 setelah ayat (2) ditambah 1 (satu) ayat baru; 11. Ketentuan Pasal 38 setelah ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat baru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/No.1, TLD/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, maka pengaturan lebih lanjut mengenai pedoman pembentukan, penghapusan dan penggabungan Desa perlu diatur agar terarah dan bermanfaat bagi masyarakat.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan desa, penggabungan dan penghapusan desa, pusat penyelenggaraan pemerintahan desa, serta pembentukan dusun di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
mencabut Perda Kabupaten Majene No.16 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa.
11 halaman, Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 41 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Kabupaten Batu Bara yang Diserahkan Kepada Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat