KEPALA DESA - TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan
Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan
Pengangkatan Perangkat Desa masih menimbulkan banyak persoalan, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 di pandang perlu diadakan perubahan; bahwa sehubungan hal tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 5a dan angka 5b pada Pasal 1, penghapusan Pasal 5, perubahan Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3, Pasal 12 ayat (2), penambahan ayat (5) pada Pasal 20, perubahan Pasal 34, Bab XVI, penghapusan Pasal 46 ayat (3), (4) dan (5), perubahan Bab XVII, Pasal 47, Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3), BAB XVIII, Pasal 50, BAB XX, Pasal 54, Pasal 55 ayat (1), (2) dan (3), BAB XXI, Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat ( 3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Karanganyar telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 sesuai
dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 910/062/2008
tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten
Karanaganyar Tahun Anggaran 2008;
b. bahwa Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan
agar Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2008 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundangundangan
yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2008.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mentapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagai
berikut :
1. Pendapatan Rp 715.680.264.650,00
2. Belanja Rp 796. 487.631.717,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2008.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008
URUSAN PEMERINTAHAN - KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 8 tahun 2005, Pemerintah Daerah berhak dan wajib untuk mengurus urusan pemerintahan berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan; bahwa agar urusan pemerintahan dapat terlaksana secara efektif, efisien dan optimal berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka urusan pemerintahan tersebut perlu dikelola dengan sebaik-baiknya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Batang;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan, urusan pemerintahan sisa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2008.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2008
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2OO8.
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2OO8.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2007 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 14 bulan Desember Tahun 2007.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU N0. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2OO8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2008
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Perda sebagaimana telah diubah dengan UU No. 86 Tahun 2005 tentang Penetapan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan dan Daerah menjadi UU Kepala daerah mengajukan Rancangan Perda tentang APBD untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Perda tentang APBD yanf diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Tahun 2008 yang akan dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 26 bulan Nopember Tahun 2007.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP Nol. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005l; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2008.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku maka, Perda Kab. Batang Hari No. 25 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 26 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 1 Tahun 2008
pembentukan badan/organisasi - struktur organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DPRD DAN STAF AHLI PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindak lanjuti ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pada Pasal 2 disebutkan bahwa Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah disebutkan bahwa Sekretariat Daerah merupakan unsur staf pemerintah daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, maka perlu dilakukan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli yang diatur dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng sebagai Daerah Otonom;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng yang merupakan Unsur Staf Pemerintah Kabupaten Soppeng, yang terdiri atas:
1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD, dan
3. Staf Ahli
(1) Sekretariat Daerah sebagai Unsur Staf dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh Sekretaris yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Staf Ahli Bupati Soppeng yang dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng, dan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Sekreteriat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng, serta peraturan pelaksanaannya
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Pertambangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong dan mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi
Daerah melalui peningkatan pemberdayaan Daerah dalam melakukan pengelolaan usaha di bidang pertambangan yang berwawasan lingkungan agar dapat berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab, berkelanjutan dan
terjaga kelestariannya serta pemanfaatannya secara optimal ditujukan untuk sebesarbesarnya bagi kesejahteraan rakyat perlu mengatur penyelenggaraan usaha pertambangan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Pertambangan sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang tentang Usaha Pertambangan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, tujuan dan ruang lingkup, usaha pertambangan, pengembangan wilayah dan masyarakat, kemitraan usaha pertambangan dan peran masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, retribusi perizinan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 23 Tahun 2001 dicabut.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Maros yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 keberadaannya
dinilai tidak efektif sebagai Badan Usaha Milik Daerah
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundangundangan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR
15 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH
PASAR KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2008.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR
15 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH
PASAR KABUPATEN MAROS
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
bersama Bupati Wonogiri telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2008 sesuai dengan Keputusan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 910/032/2008
Tanggal 25 Januari 2008 Tentang
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD Kabupaten Wonogiri
Tahun Anggaran 2008; bahwa penyempurnaan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dilakukan agar
Peraturan Daerah tentang APBD Tahun
Anggaran 2008 tidak bertentangan dengan
kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun Anggaran 200;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 9 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2008 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2008.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat