Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Hotel, Penginapan, dan Pondok Wisata
ABSTRAK:
Seiring dengan perkembangan kemajuan Kabupaten Tapin dimana kebutuhan terhadap jasa perhotelan dan penginapan kian meningkat, maka dalam rangka pembinaan dan pengawasan perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan kegiatan Usaha Hotel, Penginapan, dan Pondok Wisata di Kabupaten Tapin . Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Hotel, Penginapan, dan Pondok Wisata.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun
2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun
2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda
Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pengelolaan Usaha Hotel, Penginapan, dan Pondok Wisata dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Bentuk Usaha
4. Pengaturan Usaha Hotel, Penginapan, dan Pondok Wisata
Bagian Kesatu : Hotel Bintang Bagian Kedua : Hotel Melati Bagian Ketiga : Penginapan Bagian Keempat : Pondok Wisata
5. Kewajiban Pengelola Usaha
6. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
7. Ketentuan Lain-lain
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2012.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2012/161 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan kewajiban perusahaan untuk berperanserta agar pelaksanaan kegiatan tanggugjawab sosial dan lingkungan perusahaan maka perlu menetapkan Perda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebnagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Permensos No. 50/HUK/2005; Pergub Jabar No. 30 Tahun 2011; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010; Perda Kab. Kuningan No. 10 Tahun 2011; Perda kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Asas Prinsip Dan Ruang Lingkup, Mekanisme Dan Prosedur, Kelembagaan, Pembiayaan, Pelaksanaan TSP, Program TSP, Penghargaan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administrasif, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2012.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan asli daerah guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah;
b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka retribusi jasa usaha yang
boleh dipungut oleh Pemerintah Daerah terdiri dari 9
(sembilan) jenis yaitu retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah, retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan,
retribusi Tempat Pelelangan, retribusi Terminal,
retribusi Tempat Khusus Parkir, retribusi Tempat
Penginapan / Pesanggrahan / Villa, retribusi Rumah
Potong Hewan, retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
dan retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
c. bahwa Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah tentang Retribusi
Terminal, Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat
Parkir Khusus Parkir Kota Semarang dan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Rekreasi dan Olah Raga
berdasarkan ketentuan Pasal 180 angka 2 Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah berlaku untuk jangka 2 (dua)
tahun sejak 1 Januari 2010, maka dalam rangka
memberikan landasan hukum guna memungut
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi
Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, dan
Retribusi Rekreasi dan Olah Raga maka perlu diatur
mengenai retribusi jasa usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha di
Kota Semarang.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun
2010.
Peraturan in mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan dalam hal ini jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya
dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Retribusi;
3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
4. Retribusi Terminal;
5. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
6. Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga;
7. Wilayah Pemungutan Retribusi;
8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
9. Peninjauan Tarif Retribusi;
10. Tata Cara Pemungutan;
11. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran;
12. Sanksi Administratif;
13. Keberatan;
14. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi;
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Penagihan;
17. Kadaluwarsa Penagihan;
18. Penghapusan Piutang Retribusi;
19. Pemeriksaan;
20. Insentif Pemungutan;
21. Ketentuan Penyidikan;
22. Ketentuan Pidana;
23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 1998 tentang
Retribusi Terminal;
c. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
64 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Lingkungan hidup sebagai karunia Tuhan yang Maha Esa merupakan ruang dan tempat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya yang wajid dilestarikan dan didayagunakan kemampuannya agar tetap menjadi sumber penunjang kehiduapn manusia dan makhluk hidup laninnya. Semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, termasuk di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Kulaits lingkungan hidup yang semakin menurun akan mencgancam kelangsungan prikehidupan manusia da makhluk hidup lainnya sehingga perlu dlakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua satuan kerja prangkat daerah (SKPD). Ekosistem Kabupaten Halmahera Tengah memilii ciri, karakteristik dan fungsi yang dapat rentan terhadap perubahan pembangunan sehingga perlu dipelihara dan dijaga melalui pembangunan berkelanjutan yang berkawasan linkungan. Agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap seluruh ekosistem, perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tenang Perlindungan dab Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Uu No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 32; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 18 Tahun 1994; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 54 Tahun 2000; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 32 Tahun 1990; Perda No. 2 Tahun 2005; Perda No. 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Limbah B3, Bahan B3 dan Sampah, Pencegahan Pencemaran Kerusakan Pesisir Pantai dan Wilayah Sungai, Sistem Informasi, Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Masyarakat, Kerjasama Antar Daerah, Pengawasan dan Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2012.
41 Halaman, Penjelasan: 8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Swasta Dalam Pengelolaan Potensi dan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas merupakan tujuan yang ingin dicapai melalui upaya peningkatan kualitas pelayanan umum. Dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dalam upaya untuk terus meningkatkan pengelolaan potensi dan pembangunan daerah guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Kapuas, meningkatkan daya saing ekonomi dan pertumbuhan ekonomi daerah sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah, diperlukan langkah-langkah tepat yang dapat mendorong keikutsertaan Badan Usaha Swasta dalam pengelolaan potensi dan pembangunan daerah melalui kerjasama yang efektif dan efisien antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Swasta. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan potensi dan pembangunan daerah, maka diperlukan pengaturan tentang kerjasama pemerintah daerah dengan badan usaha swasta dalam pengelolaan
potensi dan pembangunan daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Nomor : 188.3 / 01 / DPRD.2011
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN, SUBJEK DAN OBJEK KERJASAMA; BAB III KRITERIA BADAN USAHA SWASTA; BAB IV BIDANG – BIDANG TUGAS YANG DIKERJASAMAKAN; BAB V
LINGKUP KERJASAMA; BAB VI PELAKSANAAN KERJASAMA; BAB VII PERJANJIAN KERJASAMA; BAB VIII PENYELESAIAN PERSELISIHAN; BAB IX KETENTUAN PERALIHAN; BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah, turut berperan serta dalam pembangunan perekonomian daerah, memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya termasuk memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja, perlu dibentuk Perusahaan Daerah ; Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 177 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Wakatobi dipandang perlu memiliki Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk Perusahaan Daerah yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 5 Tahun 1962 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 41 Tahun 2007 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Wakatobi . Diatur tentang ketentuan umum, status hukum, kedudukan, nama dan pendirian, maksud dan tujuan, lapangan usaha, modal, pembinaan, kepengurusan perusahaan daerah wakatobi, dewan pengawas, direksi, pengelolaan barang milik PD Wakatobi, pembagian keuntungan perusahaan, pembubaran PD Wakatobi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Instansi pemerintah tidak dibenarkan membebani PD Wakatobi dengan segala bentuk pengeluaran. 2. PD Wakatobi tidak dibenarkan membiayai keperluan instansi pemerintah. 3. PD Wakatobi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya secara fungsional, pengawasannya dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Wakatobi dan pengawasan legislasi oleh DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten
Magelang perlu menambah modal dasar yang dimiliki
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten
Magelang; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum
dalam pelaksanaan penambahan modal dasar dan
penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Aneka
Usaha Kabupaten Magelang perlu melakukan
perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan
Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009
tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten
Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7, penyisipan ayat (4a) dan ayat (4b) Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2012
penataan-pasar tradisional-pusat perbelanjaan-toko modern
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2012 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya di bidang perdagangan di Kabupaten Blora, diperlukan penataan, pembinaan, dan kaidah pengamanan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat;
b. bahwa untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan besar, menengah, kecil dan mikro, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa, serta mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat;
c. bahwa kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang harus didorong oleh makin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, sehingga memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999;Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi Penataan, Pembinaan, Pengawasan dan Pemberian Ijin Usaha Perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2012.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Keberadaan perusahaan telah menjadi institusi bisnis yang dominan, artinya Perusahaan telah memberikan pengaruh bagi pembangunan ekonomi nasional, melalui aktivitas perusahaan secara nyata telah memberikan lapangan kerja, memberikan produk barang maupun jasa yang diperlukan untuk kehidupan masyarakat dan meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing, Berbagai peraturan telah dibuat terkait dengan kelembagaan dan aktivitas bisnis perusahaan
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Kota Batam Nomor 9 Tahun 2007; Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2010
Tanggungjawab Sosial Perusahaan, diatur secara tegas di Indonesia, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini dilatarbelakangi oleh amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial harus diatur oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat