BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Kebumen No. 28 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen Pada Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2015 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan air bersih kepada masyarakat, perlu menambah penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen, dan berdasarkan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, dilakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal yang berkenaan. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2007;
-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada BUMD
2. Besar anggaran modal
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Memperhatikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam TA 2015, perlu dilakukan perubahan APBD TA 2015.
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.37Tahun 2014; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No.2 Tahun 2012; dan Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No.4 Tahun 2013.
APBD Perubahan TA 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2015.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 199 Tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah Serta Pemberian Sumbangan/Bantuan Sebagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa Dan Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah serta Pemberian Sumbangan / Bantuan sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah serta Pemberian Sumbangan / Bantuan sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 ;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004;
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2015
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2008 Nomor 02)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. sumba Timur Tahun 2015 Nomor 37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (I) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali teralchir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan
dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurut a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004: UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2005; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2010; Perda Kab. Sumba Timur No. 15 Tahun 2010; Perda Kab. Sumba Timur No. 16 Tahun 2010; Perda Kab. Sumba Timur No. 10 Tahun 2011; Perda Kab. Sumba Timur No. 11 Tahun 2011; Perda Kab. Sumba Timur No. 12 Tahun 2011; Perda Kab. Sumba Timur No. 4 Tahun 2013
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2015
PELAYANAN - PERIZINAN - BIDANG INDUSTRI - BIDANG PERDAGANGAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DAN BIDANG PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Dalam upaya menciptakan iklim perindustrian dan perdagangan yang
mandiri berlandaskan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan, perlu
adanya suatu bentuk pengaturan yang berpedoman pada ketentuan
perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga pemberlakuan peraturan
daerah dapat diselaraskan dengan kebijakan pemerintah.
Pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah tertuang di
dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
dimana daerah Kabupaten/Kota hanya berwenang melakukan pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah yang telah diatur baik dari jenis pajak
maupun jenis retribusi.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2010 tentang
Pelayanan Perizinan Bidang Industri dan Bidang Perdagangan terdapat
pengaturan mengenai pemungutan retribusi yang sudah tidak diatur lagi di
dalam UU No. 28 Tahun 2009 sehingga perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 11 Tahun 1965; UU
No. 3 Tahun 1982; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU
No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No.
23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU
No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 13 Tahun 1995; PP No.
24 Tahun 2009; Perpres No. 77 Tahun 2007; Permendag No. 90/MDAG/PER/12/2014;
Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 sebagaimana
telah diubah dengan Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009; Permendag
No. 37/M-DAG/PER/9/2007; Permendag No. 41/M-DAG/PER/6/2008;
Perda No. 24 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelayanan Perizinan Bidang Industri
dan Bidang Perdagangan, meliputi ketentuan Izin Usaha Industri, Izin
Perluasan, dan Tanda Daftar Industri, ketentuan perizinan di bidang
perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Gudang, kewenangan
pemberian Izin, pelayanan penerbitan Izin, kewajiban pemegang Izin, tata
cara perubahan, penggantian, dan daftar ulang Izin Bidang Industri dan
Bidang Perdagangan, serta Informasi Perdagangan dan Industri, pembinaan,
pengawasan, dan pelaporan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan
ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, Perda No. 2 Tahun 2010, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Perizinan bidang industri dan bidang perdagangan yang telah ada sebelum
berlakunya Perda ini harus dilakukan penyesuaian dengan ketentuan dalam
Perda ini.
Ketentuan pelaksanaan Perda ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun
sejak diundangkannya Perda ini
21 hlm., Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah khususnya Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma, Pemerintah telah menetapkan Pemberian Hibah Daerah Untuk Program Hibah Air Minum Dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri Tahun Anggaran 2015 kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2015 perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014.
PERDA ini mengatur tentang Perubahan atas PERDA Nomor 14 Tahun 2014, yang terdiri dari Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2014 Nomor 14), ayat (1) setelah huruf c ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf d dan setelah ayat (4) ditambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (5) dan ayat (6).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
PERDA Kab. Grobogan Nomor 14 Tahun 2014 diubah
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan APBD, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Than 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 19 Tahun 2010; PERPRES No. 54 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; KEPPRES No. 137/P Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERMENDAGRI no. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI no. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 37 Than 2014; KEPMENDAGRI no. 903-5196 Tahun 2015; PERDAPROV No. 13 Tahun 2008; PERDAPROV No. 13 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan APBD TA 2015 dan beserta rinciannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp 9.336.213.350.000,00 bertambah sejumlah Rp 2.198.046.650.000,00 sehingga menjadi Rp 11.534.260.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2015 No. 4/ TLD No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan pajak daerah maka perlu mengubahnya
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Perda Kab Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Pasal 6 diubah menjadi 2 (dua) ayat yakni ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (3) diubah.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat