Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam rangka mengatur pengelolaan di bidang pertambangan mineral agar lebih terarah, terpadu dan menyeluruh serta berkelanjutan, dengan mengikut sertakan masyarakat setempat yang bertujuan agar pengelolaan pertambangan mineral dilakukan secara tertib, berdaya guna dan berhasil guna serta berwawasan lingkungan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat;
bahwa usaha pertambangan bahan galian golongan C yang diatur dengan Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2001 tentang Pertambangan Bahan Galian Golongan C dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan pembangunan sehingga perlu ditinjau kembali untuk diadakan penyesuaian dan penyempurnaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud diatas dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan Pengawasan Keselamatan Kerja di pertambangan umum;
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan Dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah / Kabupaten / Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha jasa Pertambangan
Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral dan batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten wajo Nomor 16 Tahun 2006, perubahan ke tiga Peraturan Daerah nomr 9 tahun 1998 tentang Bangunan
Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pengendalian Dampak Lingkungan;
Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Limbah;
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo;
Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2013 Nomor 77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Peningkatan jumlah pedagang kaki lima di Kabupaten Rejang Lebong telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan maka diperlukan penataan pedagang kaki lima.
Kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, 38 Tahun 2007P No. 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun
2008, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Dimuat tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan tujuan, penataan PKL, pemberdayaan PKL, persatuan PKL, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah yang mengatur hal yang sama dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penetapan lokasi PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), lokasi binaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), jadwal usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 05 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Industri
ABSTRAK:
Pengelolaan izin usaha industri dimaksudkan agar Pemerintah Daerah dapat melakukan pengaturan, pembinaan dan pengembangan bidang usaha industri secara seimbang, terpadu dan terarah untuk memperkokoh struktur perindustrian daerah. Bahwa pengelolaan usaha industri yang berada di daerah merupakan perwujudan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawa
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 tahun 1984; UU No.1 Tahun 1987; UU No.8 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.28 tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.17 Tahun 1986; PP No.13 Tahun 1995; PP No.25 Tahun 2000; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.24 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 2012; Perpres No.28 Tahun 2008; Perpres No.36 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pengelolaan usaha industri; maksud dan tujuan; pengelompokan dan pengusahaan; ketentuan izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri; kewenangan pemberian IUI, izin perluasan dan TDI; kewajiban pemegang IUI, izin perluasan dan TDI; pembinaan, palaporan, dan pengawasan; peringatan, pembekuan dan pencabutan; ketentuan pidana; penyidikan; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait pengelolaan usaha industri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas,
nyata dan bertanggungjawab Pemerintah Daerah berupaya
mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat; bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan
eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha
perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka
pasar tradisional perlu diberdayakan dan dilindungi agar
dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan,
saling memperkuat serta saling menguntungkan; bahwa semakin berkembangnya kondisi situasi yang semakin
maju dan pertumbuhan kegiatan bisnis di Kota Pekalongan
maka perlu adanya peraturan tentang pengelolaan dan
pemberdayaan pasar tradisional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan
Pasar Tradisional;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, kedudukan dan fungsi pasar, ruang lingkup, tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah, perencanaan dan pengadaan, penyelenggaraan, pengelolaan dan pemberdayaan pasar, tata penempatan di pasar, tata tertib dan larangan di dalam pasar, data dan informasi, kerjasama, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, hak, kewajiban dan tanggungjawab pedagang, peran serta masyarakat, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentua peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2012.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2000 dicabut.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Restoran dan Rumah Makan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan serta pelayanan
terhadap masyarakat perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan Usaha Restoran dan Rumah Makan di Kabupaten Tapin . Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Restoran dan Rumah Makan.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun
2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun
2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda
Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pengelolaan Usaha Restoran dan Rumah Makan dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Bentuk Usaha
4. Pengusaha Restoran dan Rumah Makan
5. Pengelolaan Usaha
6. Kewajiban Pengusaha Restoran dan Rumah Makan
7. Perubahan Status Nama
8. Ketentuan Lain-lain
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2012.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaSumber Daya Alam
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.38 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab serta dalam rangka meningkatkan pengelolaan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan secara efektif, berdaya guna dan berhasil guna, perlu ditetapkan dasar-dasar untuk mendirikan Perusahaan Daerah guna menunjang pengembangan sarana perekonomian dan pembangunan Daerah. untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tersedianya air bersih/air minum maka diperlukan peningkatan sarana produksi dan distribusi, untuk itu perlu didirikan Perusahaan Daerah Air Minum. dalam rangka untuk pembinaan pengembangan dan pengawasan agar lebih efektif maka dipandang perlu menambah anggota badan pengawas. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 38 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 1962; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimaan telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU NO.46 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.25 Tahun 2000; PP No.16 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat No.38 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.4 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 38 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN DAN PEMBINAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah
merupakan badan usaha yang mempunyai kedudukan
dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian
daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa fasilitasi pengembangan koperasi, usaha mikro,
kecil dan menengah lintas Kabupaten/Kota merupakan
urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perlindungan,
Pemberdayaan, dan Pembinaan Koperasi, Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
Pasal 3 Hak distribusi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal 60%
Pasal 43 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2012
PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN - PENATAAN DAN PEMBINAAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa kegiatan perpasaran/ritel yang berskala mikro,
kecil, menengah maupun besar merupakan bagian
kegiatan perdagangan yang dapat meningkatkan
pertumbuhan ekonomi daerah karena perannya yang
strategis, dalam mendorong pertumbuhan produksi,
distribusi, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
serta penciptaan lapangan kerja; bahwa sebagai tempat bertemunya pihak penjual dan
pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi dimana
proses jual beli terbentuk, menurut pelayanannya pasar
dapat digolongkan menjadi pasar tradisional, pusat
perbelanjaan dan toko modern; bahwa agar tercipta kesesuaian terhadap Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Pekalongan serta keselarasan
dinamika ekonomi daerah, diperlukan pedoman
penataan, dan pembinaan pasar tradisional, pusat
perbelanjaan dan toko modern; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan, dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan
Toko Modern;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, kemitraan usaha, perizinan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2012.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2012
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa,pembentukan BUMDes sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku,untuk menindak lanjuti pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa Pemerintah Kabupaten menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BumDes,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum;Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 1 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pembentukan
3.Kewajiban Dan Hak Bumdes
4.Pengorganisasian
5.Pembubaran
6.Pembinaan
7.Pengawasan
8.Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat