Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemakaman
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu upaya pengendalian pemakaman dan pengadaan tempat pemakaman yang sesuai dengan tata ruang dan lingkungan serta untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum, Pemerintah Daerah merencanakan dan memfasilitasi kebutuhan tempat pemakaman umum serta mengatur pengelolaan, pengendalian Izin dan pelayanan pemakaman
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989, dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017
Materi Pokok: Jenis tempat pemakaman terdiri dari:
a. TPU;
b. TPBU; dan
c. TPK.
TPU meliputi:
a. TPU yang dikelola Pemerintah Daerah; dan
b. TPU yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
TPU yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, Perolehan lahan, Pemindahan Lokasi, Pengelolaan, Laporan Rencana Penggunaan Tempat Makam Umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, Petak Tanah Makam dan Masa Penggunaan, Perizinan, TPU yang dikelola oleh Pemerintah Desa, Waktu Pelayanan Pemakaman di TPU dan TPBU, Penggalian dan Pemindahan Jenazah, Krematorium, dan Penyediaan Tempat Pemakaman yang Disediakan Oleh Pengembang Perumahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Jumlah Halaman: 26 HLM; Penjelasan : 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. Pemerintah KabupatenWay Kananberkewajiban memberikan perlindungan danpengakuan terhadap penentuan status pribadi danstatus hukum atas setiap Peristiwa Kependudukandan Peristiwa Penting yang dialami oleh pendudukdi KabupatenWay Kanan;
b. dengan semakin pesatnya pertumbuhanpenduduk di KabupatenWay Kanan, maka perludiimbangi denganpengaturanpelayanandanpenataan tertib administrasikependudukan;
c. berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintah Daerah,sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhirdengan Undang-UndangNomor9Tahun 2015 tentangPerubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintah Daerah, AdministrasiKependudukan merupakan urusan pemerintahanwajib yang tidak berkaitan dengan pelayanandasar;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a,huruf b, dan huruf c perlumenetapkan Peraturan Daerah tentangPelayananAdministrasi Kependudukan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
5.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007;
6.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011;
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri RepublikIndonesia Nomor 2 Tahun 2016;
Dibentuknya peraturan ini guna mengelola, menyajikan data dan informasi kependudukan mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil secara akurat, lengkap, mutakhir dan dapat dipertanggung jawabkan sebagai rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
60 Halaman. dan 11 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan perda ini adalah: Perda ini ditetapkan sebagai upaya pemenuhan terhadap hak sipil warga negara, Pemerintah Kabupaten Sragen berkewajiban memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk dan/atau warga Kabupaten Sragen.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 24 tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP Nomor 37 Tahun 2007.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Hak dan kewajiban penduduk;
2. Kewenangan pemerintah daerah dan kewenangan dinas;
3. Pendaftaran penduduk;
4. Pencatatan sipil;
5. Data dan dokumen kependudukan;
6. Legalisasi;
7. SIAK;
8. Pendanaan;
9. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural;
10. Pelaporan;
11. Pembinaan dan pengawasan;
12. Sanksi Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Perda ini mencabut Perda No. 10 tahun 2011.
Adanya ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran Perda ini.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemakaman sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah dan disesuaikan kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2012.
Peraturan tersebut berisi perubahan pada ketentuan Angka 5 dan Angka 9 Pasal 1; huruf d Pasal 2; ayat (3) Pasal 4 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); ayat (2) Pasal 7 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a); Pasal 8 diubah; ayat (3) Pasal 9 diubah; ayat (1) Pasal 18 diubah; ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 21 diubah; huruf a dan huruf b Pasal 22 dihapus; Pasal 23 dihapus; Pasal 25 dihapus; Pasal 27 diubah dan ditambah 1(satu) ayat yakni ayat (2); diantara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 BAB, yakni BAB XIIIA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemakaman
6 halaman; Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
BAHWA DENGAN DITETAPKANNYA UU NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN , MAKA PERDA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL PERLU DISESUAIKAN
PASAL 18 AYAT (6) UUD TAHUN 1945; UU NOMOR 12 TAHUN 1950; UU NIOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN; UU NOMOR 8 TAHUN 1981; UU NOMOR 23 TAHUN 2002; UU NOMOR 12 TAHUN 2006; UU NOMOR 23 TAHUN 2006, UU NOMOR 25 TAHUN 2009; UU NOMOR 12 TAHUN 2011, UU NOMOR 23 TAHUN 2014
PERATURAN DAERAH INI BERISI TENTANG KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYELENGGARAKAN URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN SANKSI BAGI PENDUDUK YANG TRIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2018
perubahan - perda - penyelenggaraan administrasi kependudukan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2018/NO. 254
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2009
TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan pelayanan
Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan
pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional,
memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib,
dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar
pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang
menyeluruh untuk mengatasi permasalahan
kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan. Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah
tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu
diubah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; dan PERDA BATENG No. 15 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten
Bangka Tengah Tahun 2009 Nomor 107) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten
Bangka Tengah Tahun 2014 Nomor 199), yang diubah yaitu: Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah dan
ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Ketentuan ayat (5), ayat (7) dan ayat (9) Pasal 17 diubah; Ketentuan Bab V ditambahkan 2 (dua) bagian yakni
Bagian Kesebelas dan Bagian Keduabelas serta diantara
Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 2 Pasal yakni Pasal 33A
dan Pasal 33B; dan Ketentuan Bab IX ditambahkan 2 (dua) bagian yakni
Bagian Kesatu dan Bagian Kedua serta diantara Pasal 72
dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 72A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan, memberikan perlindungan dan pengakuan atas setiap Peristiwa Kependudukan serta Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Kota Yogyakarta, maka perlu dukungan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012.
Materi Pokok: Data Kependudukan terdiri dari data perseorangan dan/atau data agregat penduduk. Data perseorangan meliputi:
a. nomor KK;
b. NIK;
c. nama lengkap;
d. jenis kelamin;
e. tempat lahir;
f. tanggal/bulan/tahun lahir;
g. golongan darah;
h. agama/kepercayaan;
i. status perkawinan;
j. status hubungan dalam keluarga;
k. cacat fisik dan/atau cacat mental;
l. pendidikan terakhir;
m. jenis pekerjaan;
n. NIK ibu kandung;
o. nama ibu kandung;
p. NIK ayah;
q. nama ayah;
r. alamat sebelumnya;
s. alamat sekarang;
t. kepemilikan akta kelahiran;
u. nomor akta kelahiran;
v. kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
w. nomor akta perkawinan/buku nikah;
x. tanggal perkawinan;
y. kepemilikan akta perceraian;
z. nomor akta perceraian;
aa. tanggal perceraian;
bb. sidik jari;
cc. iris mata;
dd. tanda tangan; dan
ee. elemen data lainnya yg merupakan aib seseorang.
Dokumen Kependudukan meliputi:
a. biodata Penduduk:
b. KK;
c. KTP-el;
d. KIA;
e. SKTS;
f. Surat Keterangan Kependudukan; dan
g. Akta Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 24 HLM; Penjelasan : 13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 4 dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan penduduk Kota Kediri dari tahun
ke tahun harus diimbangi dengan peningkatan
pelayanan publik dalam bidang kependudukan ;
b. bahwa pengenaan sanksi administratif berupa denda
dirasakan kurang efektif serta menjadikan kendala bagi
penduduk di Kota Kediri, karena penduduk merasa
keberatan dan enggan mengurus dokumen
kependudukan yang pada akhirnya berakibat tidak
tertibnya pelaporan peristiwa kependudukan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011
tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
Berbasis Nomor Induk Kependudukan sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015
tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen; Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
mengatur mengenai perubahan kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan administrasi kependudukan dan sanksi nya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Untuk menciptakan Kabupaten Bantul yang dinamis, aman, nyaman, tertib dan kondusif serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap anggota masyarakat, diperlukan adanya upaya dalam meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Bantul. Ketentraman dan ketertiban umum merupakan urusan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.
Materi Pokok: Adapun substansi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengenai jenis Ketertiban Umum, pelaksanaan operasional penertiban, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana yang memberikan sanksi terhadap pelanggar ketenteraman dan ketertiban umum. Jenis-jenis Ketertiban Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini yaitu tertib jalan, angkutan jalan, dan angkutan sungai, tertib sungai, saluran, dan kolam, tertib lingkungan, tertib usaha tertentu, tertib bangunan gedung, dan tertib sosial serta tertib pemondokan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Jumlah Halaman: 14 HLM; Penjelasan : 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2018
PERDA Kota Tegal No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3/2018, No Reg Perda 3/2018, TLD No.36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kota tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dinamika kependudukan Kota Tegal sangat dinamis seiring perkembangan kondisi di segala bidang, untuk itu Pemerintah Daerah Kota Tegal perlu meningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan menuju pelayanan prima yang menyeluruh dalam mengatasi permasalahan kependudukan. Bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pernyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan-peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Serta Keputusan Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal No.5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diubah, Ketentuan Pasal 1diubah, Ketentuan Pasal 3 Huruf f diubah, Ketentuan Pasal 7 Huruf a dihapus dan huruf b diubah, Ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf c diubah, Ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) diubah, Judul Bagian Kesatu BAB V diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah, Pasal 21 dihapus, Ketentuan Bagian Kesatu BAB V ditambahkan 2 Paragraf Baru, yaitu Paragraf 4 dan Paragraf 5 dan diantara pasal 21 dan pasal 22 disisipkan 2 (satu) pasal baru yaitu pasal 21A dan pasal 21B, Ketentuan Pasal 22 diubah, Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 24 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 35 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 40 ayat (2) diubah, Dalam BAB VI ditambah 1 (satu) Bagian Baru, yaitu Bagian Keempatbelas dan diantara Pasal 41 dan pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 41A, BAB VII Judul diubah, Ketentuan Pasal 43 diubah, Diantara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) Pasal Baru Yaitu Pasal 43A, Ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf b dihapus, Ketentuan Pasal 46 ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 48 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat