Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontribusi (IUJK)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Untuk menggali sumber-sumber PAD Kabupaten Mukomuko yang salah satu Kabupaten baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu berdasarkan Undang-undang Nomor 03 tahun 2003.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 34 Tahun 2000
2. UU RI Nomor 03 Tahun 2003
3. UU RI Nomor 10 Tahun 2004
4. UU RI Nomor 25 Tahun 2004
5. UU RI Nomor 32 Tahun 2004
6. UU RI Nomor 33 Tahun 2004
7. UU Nomor 34 TAhun 2000
8. Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2002
10. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 04 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama retribusi IUJK yang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pembuatan izin kepada Orang atau Badan dilokasi tertentu dalam Kabupaten Mukomuko. Objek retribusi adalah Pemberian IUJK pada orang pribadi dan atau badan dilokasi tertentu dalam Kabupaten Mukomuko. Subjek Retribusi adalah orang pribadi dan atau badan yang memperoleh dan atau mendapatkan IUJK.
Persyaratan untuk memperoleh IUJK :
1. Surat Permohonan
2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
3. Foto copy NPWP
4. Foto copy NPWPD
5. Foto copy HO/SETU
6. Foto copy KTP Direktur / Direktris
7. Foto copy KTP Tenaga Teknik
8. Foto copy Non Teknik
9. Foto copy NKTI
10. Foto copy SBU (Khusus Untuk Perpanjangan Perizinan )
11. Rekomendasi dari Asosiasi ( Khusus untuk perusahaan yang baru berdiri dan baru berdomisili di Kabupaten Mukomuko )
12. Pas Photo 2 x 3 = 2 lembar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 19 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Uang Leges
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dalam rangka penertiban dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna menunjang pembangunan sarana dan prasarana.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 34 Tahun 2000
2. UU Nomor 03 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
8. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Biaya yang dibayar oleh leges dikenal dengan nama Pungutan Uang Leges. Objek pungutan uang leges adalah berkas atau surat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dana tau surat untuk dilegalisir oleh pejabat berwenang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan legislasi dan pelegalisiran surat yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang. Pungutan uang leges digolongkan sebagai pelayanan jasa tertentu. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tariff retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau keseluruhan biaya penyelenggaraan penerbitan izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 21 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Telah ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU RI Nomor 34 Tahun 2000
2. UU Nomor 03 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU RI Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
8. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Pajak yang dipungut atas penyelenggaraan hiburan disebut dengan Pajak Hiburan. Objek Pajak adalah penyelenggaraan hiburan, antara lain :
1. Tontonan Film;
2. Kesenian;
3. Pagelaran Musik dan tari;
4. Diskotik;
5. Karaoke;
6. Klub malam;
7. Permainan Bilyar;
8. Permainan ketangkasan;
9. Panti pijat;
10. Mandi uap;
11. Pertandingan olah raga;
12. Dan lainnya yang sejenis.
Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan atau menikmati hiburan. Wajib pajak adalah orang pribadi dan atau yang menyelenggarakan hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 27 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Telah ditetapkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 34 Tahun 2000
2. UU Nomor 03 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU RI Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
8. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama Pajak Hotel dipungut Pajak atas setiap Pelayanan Hotel. Objek Pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel. Obyek pajak yang dimaksud meliputi :
a. Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek, antara lain Gubuk Pariwisata (Cottage), Motel, Wisma Pariwisata, Pesanggrahan (Hotel), Losmen dan Rumah Penginapan termasuk Kos dengan jumlah kamar 15 (lima belas) atau lebih yang menyediakan fasilitas seperti Rumah Penginapan.
b. Pelayanan penunjang antara lain telepon, faksimili, telex, fotokopi, pelayanan cuci, setrika, taksi dan pengangkutan lainnya, yang disediakan atau dikelola hotel;
c. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel;
d. Penjualan makanan dan minuman di tempat yang disertai dengan fasilitas penyantapannya.
Dikecualikan dari obyek pajak adalah :
a. Persewaan rumah atau kamar, apartemen dan tempat tinggal lainnya yang tidak menyatu dengan hotel;
b. Pelayanan tinggal di asrama dan pondok pesantren;
c. Fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan di hotel dan dipergunakan oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran;
d. Pertokoan, perkantoran, perbankan dan salon yang dipakai oleh umum bukan hotel.
e. Pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan oleh umum.
f. Pelayanan usaha jasa boga/catering.
g. Pelayanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang peredaraannya tidak melebihi Rp 25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 13 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Izin Operasi Pengusaha Bangunan (SIOPB)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk menggali sumber sumber PAD kabupaten Mukomuko yang salah satu kabupaten baru di lingkungan Pemprov Bengkulu, maka perlu diatur dan ditetapkan terif retribusi izin operasi pengusaha bangunan.
Dasar Hukum: UU 34/2000; UU 03/2003; UU 10/2004; UU 25/2004; UU 32/2004; UU 34/2000; PP 108/200; dan Perda Mukomuko 4/2005.
Materi Pokok: dengan nama retribusi SIOPB yang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pembuatan izi kepada orang atau badan di lokasi tertentu dalam kabupaten Mukomuko. objek retribusi adalah orang taau badan di lokasi tertentu dalam kabupaten mukomuko. subjek retribusi adalah orang pribadi dan atau badan yang memperoleh dan atau mendapat SIOPB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 18 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Telah ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 34 Tahun 2000
2. UU Nomor 03 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
8. Peraturan Daerah Nmor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Pajak yang dipungut atas kegiatan Eksploitasi bahan galian golongan C disebut dengan nama Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. Obyek Pajak adalah Kegiatan Eksploitasi bahan galian golongan C. Bahan Galian Golongan C meliputi :
1. Asbes;
2. Batu Tulis;
3. Batu Setengan Permata;
4. Batu Kapur;
5. Batu Apung;
6. Batu Permata;
7. Bentonit;
8. Dolomit;
9. Feldspar;
10. Garam batu (Halite);
11. Grafit;
12. Granit;
13. Gips;
14. Kalsit;
15. Kaolin;
16. Leusit;
17. Magnesit;
18. Mika;
19. Marmer;
20. Nitrat;
21. Opsidien;
22. Oker;
23. Pasir kuarsa;
24. Perlit;
25. Phospat;
26. Talk;
27. Tanah Serap;
28. Tanah Diatome;
29. Tanah Liat;
30. Tawar;
31. Tras;
32. Yarisit;
33. Zeolite;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 7 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kelola Kerja Pemerintah Kecamatan Dan Pemerintahan Kelurahan Daerah Kabupaten MukoMUko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Sehubungan dengan dilaksanakannya Otonomi pada Daerah Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang merevisi undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 10 Tahun 2004
3. UU Nomor 32 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003
6. Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003
Materi Pokok :
Kelembagaan yang dibentuk adalah sebagai berikut :
1. Pemerintahan Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko
2. Pemerintahan Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko
Segala biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugas perangkat pemerintahan Kecamatan dan Perangkat Pemerintahan Keluarahan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2005.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 25 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi tempat Reakreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Bahwa dengan berkembangnya tempat Pariwisata dan olahraga dalam wilayah kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 08 Tahun 1981
2. UU Nomor 34 Tahun 2000
3. UU Nomor 03 Tahun 2003
Materi Pokok :
Struktur tariff digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Besarnya tariff ditetapkan berdasarkan tariff fasilitas sejenis yang berlaku di daerah tersebut. Dalam hal tariff pasar yang berlaku sulit ditemukan, maka tarif pasar ditetapkan sebagai jumlah pembayaran persatuan unit pelayanan/jasa yang merupakan jumlah unsur-unsur tariff yang meliputi :
1. Unsur biaya persatuan penyediaan biaya langsung;
2. Unsur biaya persatuan penyediaan biaya tidak langsung;
3. Unsur biaya persatuan penyusunan aktiva tetap dan tidak tetap;
4. Unsur biaya persatuan lain-lain berkenan dengan penyediaan jasa yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 15 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 08 Tahun 1981
2. UU Nomor 34 Tahun 2000
3. UU Nomor 03 Tahun 2003
4. UU Nomor 10 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
8. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian Izin Mendirikan bangunan. Objek Retribusi adalah pemberian Izin Mendirikan Bangunan termasuk pemberian Izin Memberikan Bangunan kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Mendirikan Bangunan. Retribusi Izin mendirikan Bangunan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan tertentu. Besarnya Tarif retribusi ditetapkan sebesar 1 % (satu persen) dari nilai bangunan yang dinilai dari Dinas Teknis terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 22 Tahun 2005 Tahun 2005
IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Dalam rangka meningkatkan kelestarian sumber daya alam Sarang Burung Walet baik pengelolaan dan pengusahaan perizinannya yang ada di.wilayah Kabupaten Mukomuko
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 5 Tahun 1990
2. UU Nomor 5 Tahun 1994
3. UU Nomor 23 Tahun 1997
4. UU Nomor 34 Tahun 2000
5. UU Nomor 03 Tahun 2003
6. UU Nomor 10 Tahun 2004
7. UU Nomor 32 Tahun 2004
8. UU Nomor 33 Tahun 2004
9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994
10. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 1999
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai Dasar Hukum dalam pembinaan dan Pengawasan. Tujuan peraturan Daerah ini adalah :
1. Menjaga kelestarian habitat dan populasi burung wallet.
2. Meningkatkan produktivitas sarang burung wallet diluar alami.
3. Untuk pembinaan dan pengawasan, pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.
Objek pengelolaan dan pengusahaan sarang burung wallet adalah sarang burung wallet yang berada diluar habitat alami yaitu yang berada dalam bangunan yang dikelola oleh orang atau badan. Objek pengelolaan dan pengusahaan sarang burung wallet adalah orang pribadi atau badan yang bergerak dibidang budidaya sarang burung wallet diluar habitat alami.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat