Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidaya Ikan Kecil
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama;
b. bahwa nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil serta pengelolaannya berhak mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan guna meningkatkan derajat hidup dan kehidupannya
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 31 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 50 Tahun 2015
1. Ketentuan Umum; 2. ruang Lingkup; 3. Kriteria Pemberdayaan; 4. Pembiayaan Dan Permodalan; 5. Pendidikan,Pelatihan,Dan Penyuluhan Dibidang Perikanan; 6. Penumbuh Kembangkan Kelompok Nelayan Kecil Dan Pembudidaya Ikan Kecil; 7. Pelaksanaan Penangkapan Ikan Oleh Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan Oleh Pembudidaya Ikan Kecil; 8. Kemitraan; 9. Peran Serta Masyarakat; 10. Larangan; 11. Ketentuan Sanksi; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Peternakan,
Kesehatan Hewan, Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengikuti perkembangan keadaan
dan perubahan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan, maka Peraturan Daerah
Ka bu paten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan
Hewan, dan Perikanan perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan
Hewan, dan Perikanan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1
Tahun 2013.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan Kabupaten Pati dapat berjalan lancar serta dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan pelelangan ikan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tempat Pelelangan Ikan
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tempat Pelelangan Ikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2009
PERDA ini mengatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 10 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tempat Pelelangan Ikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2009 diubah
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sungai
ABSTRAK:
sungai sebagai salah satu sumber air,
mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga perlu dijaga kelestarian dan kelangsungan fungsinya dengan menata dan memelihara dan mengamankan daerah sekitarnya,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sungai .
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 ;Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 ;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 ;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun2008 ;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11
A/PRT/M/2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu
Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengelolaan Sungai , Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan Dan Manfaat
3.Lingkup Peraturan
4.Pengelolaan Sungai
5.Kewajiban Dan Larangan
6.Pembiayaan
7.Pendidikan Dan Pengawasam
8.Penyidikan
9.Sanksi Administratif
10.Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
ABSTRAK:
Guna mengoptimalkan kinerja penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan dikembangkan pedoman penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ke arah pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan dan sikap pelaku utama dan pelaku usaha.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 43 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2009; Perpres No. 154 Tahun 2014; Permenpan No. PER/02/MENPAN/2/2008; Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala BKN No. 54/Permentan/OT.210/11/2008, No. 23.A Tahun 2008; Permenpan No. PER/19/M.PAN/10/2008; Permentan No. 01/Permentan/OT.140/1/2008; Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala BKN No. PB.01/MEN/2009 dan No. 14 Tahun 2009; Permentan No. 25/Permentan/OT.140/5/2009; Permentan No. 82/Permentan/OT/140/8/2013; Permenpan RB No. 27 Tahun 2013; Perda No. 38 Tahun 2007; dan Perda No. 1 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang perencanaan penyelenggaraan penyuluhan yang meliputi program penyuluhan tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten. Penyuluhan diselenggarakan oleh Penyuluh PNS, THL-TBPP, Penyuluh Swadaya, dan Penyuluh Swasta. Penyelenggaraan penyuluhan diantaranya dilaksanakan dengan pendekatan Sistem Kerja Latihan dan Kunjungan (LAKU), penerapan metode penyuluhan, dan pendekatan perorangan, kelompok, dan massal. Supervisi, monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang yang diselenggarakan secara terkoordinasi, berkala dan berkelanjutan. Sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan penyuluhan disediakan melalui APBN dan APBD baik provinsi maupun kabupaten, baik secara sektoral maupun lintas sektoral dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 7.B Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2011 tentang Harga Dasar Penyediaan Hasil Produksi Perikanan Budidaya
ABSTRAK:
Harga dasar penyediaan hasil produksi perikanan budiduaya telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2011, dan dalam pasal 5 dan pasal 6 Perda Kab Bangka Selatan No.49 Tahun 2011 Tentang Harga Dasar Penyediaan Hasil Produksi Perikanan Budidaya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi berdasarkan surat kemendagri no 188.34/1006/SJ, perihal klarifikasi peraturan daerah. Maka perlu menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Harga Dasar Penyediaan Hasil Produksi Perikanan Budidaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU UU No.15 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.54 Tahun 2002; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No.1 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini merupakan perubahan dari perda nomor 49 tahun 2011, ketentuan bab V ketentuan peralihan pasal 5 dihapus karena bertentangan dengan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa ”dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blangko”. Kemudian ketentuan bab VI ketentuan penutup pasal 6 bertentangan dengan lampiran II angka 163 UU No Nomor 12 tahun 2011 pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga penulisan kata “dapat” sebaiknya dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
Perda ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Harga Dasar Penyediaan Hasil Produksi Perikanan Budidaya.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang OPTIMALISASI PEMANFAATAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
a. umberdeya kclautan dan perikanan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa yang mempunyai fungsi dan peranan penting bagi kehidupan manusia dan pembangunan daerah;
b. pemanfaatan secara bijaksana, bertanggungjawab, adil, partisipatif dan berkelanjutan sumberdaya kelautan dan perikanan dapat digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang sebesar-besarnya, percepatan pembangunan daerah, dan kelangsungan hidup makhluk hidup lainnya;
c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka rnemberikan kepastian hukum dan menyelaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan, maka perlu membentuk Pcraturan Daerah tentang Optirnalisasi Pemanfaatan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
1. Pasa1 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996;
5. Undang-Uridang Nornor 31 Tabun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007;
8. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2000;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tabun 2012;
17. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2002;
18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor Per.27/Men/2002;
19. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.16/Men/2010;
20. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Kep.33/Men/2002;
21. Keputusan Menteri Ke1autan dan Perikanan Nomor Kep 36/Men/2004;
22. Keputusan Menteri Ke1autan dan Perikanan Nomor 7/KepmanKP/2013;
23. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007;
24. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
25. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009;
26. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011;
27. Peraturan Daerah Provinai Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konaultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
16 Halaman, dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelaiklautan Kapal Berukuran Kurang dari GT 7 (Tujuh Gross Tonnage)
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas angkutan laut, perlu diselenggarakan pemeriksaan kelaiklautan kapal
berukuran kurang dari GT 7. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kelaiklautan Kapal Berukuran Kurang dari GT 7.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup;Keselamatan Kapal; Pengawakan Kapal; Pencegahan Pencemaran Lingkungan dari Kapal; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran serta ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan balik nama.
9 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
a. Provinsi Lampung memiliki keunggulan sumberdaya pertanian, perikanan dan kehutanan yang kompetitif dan prospektif, untuk didayagunakan dalam pembangunan daerah;
b. perlu meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan penyuluhan di provinsi, kabupaten dan kecamatan melalui penyelenggaraan penyuluhan;
c. masih terdapat di dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga belurn dapat memberikan dasar hukum yang kuat dan lengkap bagi penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009;
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/02/Menpan/2/2008;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Pennentan/OT.160/6/2009;
11. Peraturan Daerah Provinsi Larnpung Nomor 13 Tahun 2009;
12. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009;
13. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelaksanaan penyuluhan yang efektif dan efesien.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
13 Halaman, dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Setiap orang berhak untuk bekerja dalam mencapai hidup sejahtera, berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum termasuk nelayan dan pembudidaya ikan di Provinsi Kalimantan Timur; Terdapat Kerusakan pada lingkungan pada kawasan perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan, muncul konflik antar kelompok masyarakat nelayan, dan permasalahan lainnya yang memerlukan upaya pemberdayaan dan perlindungan nelayan dan pembudidaya ikan sebagai tanggung jawab pemerintah daerah; diperlukan pengaturan sebagai arah, pedoman, landasan hukum, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan pembinaan dan perlindungan nelayan dan pembudidaya ikan di Provinsi Kalimantan Timur; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.16 Tahun 1964; UU No.32 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kaltim No.7 Tahun 2009; Perda Kaltim No.2 Tahun 2013; Perda No.3 Tahun 2013.
Pemerintah Daerah melakukan mitigasi bencana baik dari bencana alam maupun bencana alam dan non alam yang berakibat pada rendahnya pendapatan nelayan. perlindungan secara langsung berkaitan dengan terjadinya bencana alam dan non alam. perlindungan dalam bentuk pembebasan nelayan dan pembudi daya ikan dari segala biaya pengobatan dan perawatan akibat bencana alam, pemberian bantuan bahan pangan, bantuan pemukiman atau perumahan serta penataan ulang pemukiman nelayan atau pembudi daya ikan yang rusak akibat bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2007; UU No.31 Tahun 2004.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat