Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan rencana tata ruang, perlu dilakukan pengendalian izin mendirikan bangunan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 7 Tahun 2004, UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 1 Tahun 2014, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2010, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 4 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 2 Tahun 2012, UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 58 Tahun 2010, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 16 Tahun 2004, PP Nomor 17 Tahun 2004, PP Nomor 36 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 34 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 26 Tahun 2008, PP Nomor 15 Tahun 2010, PP Nomor 28 Tahun 2011, PP Nomor 27 Tahun 2012, PP Nomor 8 Tahun 2013, PP Nomor 9 Tahun 2014, Keppres Nomor 32 Tahun 1990, Permendagri Nomor 1 Tahun 2007, Permen PU Nomor 24/PRT/M/2007, Permen PU Nomor 25/PRT/M/2007, Permen PU Nomor 26/PRT/M/2007, Permen PU Nomor 05/PRT/M/2008, Permen PU Nomor 24/PRT/M/2008, Permen PU Nomor 26/PRT/M/2008, Permendagri Nomor 32 Tahun 2010, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 25 Tahun 2013, Perda Nomor 3 Tahun 2015, Perda Nomor 12 Tahun 2012, Perda Nomor 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur Prinsip dan Manfaat Pemberian IMB yang meliputi Prinsip Pemberian IMB dan Manfaat Pemberian IMB. Pemberian IMB yang mengatur Ketentuan Umum, Kelembagaan dan Tata Cara. Selain itu, diatur pula mengenai Pemberian Izin Bersyarat, Pemutihan IMB, Pelaksanaan Pembangunan, Penertiban IMB, Pembongkaran, Retribusi, Pemantauan Dan Pengendalian, Sosialisasi, Pengawasan Dan Pembinaan, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea Di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Pengakuan dan penghormatan Masyarakat Adat dan hak tradisionalnya merupakan amanat dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Keberadaan Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea di Kabupaten Bombana masih ada dan menjadi bagian dari komponen masyarakat yang harus diakui, dihormati, dilindungi, dan diberdayakan oleh Negara;
Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan terhadap Masyarakat adat dan hak tradisionalnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dilakukan dalam peraturan daerah;
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam rangka menjamin kepastian Hukum yang berkeadilan terhadap masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya dapat diatur di dalam peraturan daerah;
Berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c dan d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea
Pasal 18 ayat 6; Pasal 18 B ayat 2; Pasal 18 I ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1960; UU No 7 Tahun 1984; UU No 5 Tahun 1990; UU No 5 Tahun 1994; UU No 39 Tahun 1999; UU No 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 4 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 7 Tahun 2012; UU No 18 Tahun 2013; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 39 Tahun 2014; UU No 29 Tahun 2003; PP No 24 Tahun 1997; PP No 44 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 5 Tahun 1999; Peraturan menteri dalam negeri Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan menteri dalam negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Bersama dalam negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Pertahanan Nasional No 79 Tahun 2014, Nomor PB.3/Menhut/II/2014, Nomor 8/SKB/X/2014; Perda Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Bombana No 22 Tahun 2012
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Pengakuan; 4. Perlindungan; 5. Pemberdayaan; 6. Ketentuan Sanksi; 7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
Hal-Hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan lebih janjut dengan peraturan Bupati.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 4 Tahun 2015
PERDA Kab. Kendal No. 4 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua Atas Peraturan daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan kepala Desa dan Perangkat Desa
pencabutan-perda-kedudukan keuangan-kepala desa-perangkat desa
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2015 No.4/ TLD No.143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu dicabut
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pencabutan Perda Kab Kendal No 10 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab kendal No 1 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 10 Seri E No. 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal :
a. Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2008 Nomor 4 Seri E No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 32); dan
b. Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 1 Seri E No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 65);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Zakat, Infaq dan Shodaqoh
ABSTRAK:
dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat, Infak dan Shodaqoh di kabupaten merangin perlu dilakukan pengaturan terhadap zakat, Infak dan Shodaqoh untuk memberikan manfaat bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial serta menunjang pembangunan Kabupaten Merangin,
bahwa zakat, Infak dan Shodaqoh agar dapat berhasil guna dan berdaya guna perlu dikelola secara kelembagaan
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Zakat, Infaq dan Shadaqah
mengatur KEtentuan Umum, Maksud (Pengelolaan zakat dimaksudkan untuk memberikan
Perlindungan, Pembinaan dan Pelayanan kepada Muzakki,
Mustahik, dan Amil Zakat) dan TUjuan (Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam
menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama;Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan;dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan
keadilan sosial; Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat), SUBYEK dan OBYEK ZAKAT, Pembaentukan BAZNAS Kabupaten, Organisasi BAZNAS Kabupaten, Amil Zakat PErorangan atau Perkumpulan Orang dalam Masyarakat, ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIS BAZNAS, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAZNAS, JENIS ZAKAT DAN PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN, PEMBIAYAAN BAZNAS DAN PENGGUNAAN HAK AMIL, SANKSI ADM & PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
PEraturan Bupati mengenai SAnksi Administratif
Isi Perda 15 Halaman, Penjelasan 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan
ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Kota Lubuklinggau, perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja
Lokal
Dasar Hukum dalam Peraturan Daerah ini Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 7 Tahun 1981 ;UU No 7 Tahun 2001;UU No 13 Tahun 2003 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan UU
No 9 Tahun 2015;PP Nomor 43 Tahun 1998 ;
Materi pokok Peraturan Daerah ini antara lain :Ketentuan Umum ,Ruang lingkup Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini adalah
pemberdayaan dan penempatan TKL untuk mendapatkan
mengisi dan/atau memenuhi kebutuhan pekerjaan yang
terdapat di daerah.Azas dan Tujuan,Tanggung Jawab Pemerintahan Daerah,Tenaga Kerja Lokal,Kewajiban pelapor lowongan perkerjaan,Pembedayaan,pendaptaraan dan penempatan tenaga kerja lokal,Administrasi tenaga kerja lokal,Sarana dan Prasarana,Pendanaan,Pembinaan dan Pengawasan,Sanksi Administrasi,Ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2015.
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan kepala desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 ayat (1) Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; dan Perda Kab. Kolaka No. 1 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pemilihan kepala desa yang dapat dilaksanakan secara serentak satu kali atau dilakukan secara bergelombang. Tahapan pelaksanaan pemilihan yang meliputi tahap persiapan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilihan, dan pelantikan. Masa jabatan kepala desa ditentukan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan kepala desa terpilih dapat mengikuti pemilihan kembali pada periode berikutnya paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Kepala desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada APBD Kabupaten Kolaka dan dana bantuan dari APBDesa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
56 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015
a. bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa untuk melestarikan cagar budaya, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
c. bahwa cagar budaya yang berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Lingkup; Fungsi, Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Kriteria Cagar Budaya; Pemilikan dan Penguasaan; Penemuan dan Pencarian; Register Cagar Budaya; Pelestarian; Tim Ahli Cagar Budaya; Pendanaan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
Peratuaran Pelaksanaan
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan pengaturan
mengenai biaya penggantian Tanda Lulus Uji
Kendaraan berupa Tanda Samping Kendaraan maka
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2
Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012.
Peraturan ini mengubah Ketentuan ayat (1) Pasal 20 dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
Mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat