PERDA Kab. Flores Timur No. 1 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2010 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN FLORES TIMUR
ABSTRAK:
Untuk kepentingan pendidikan politik bagi kader Partai sebagai potensi Daerah maka Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD perlu diberikan bantuan keuangan. untuk melaksanakan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Flores Timur perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Flores Timur .
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan ;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah ;
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam
APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik.
TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN FLORES TIMUR
ABSTRAK, dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum
II. Perhitungan Bantuan Keuangan
III. Penganggaran
VI. Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan
V. Verifikasi Kelengkapan dan Administrasi Partai Politik
VI. Penyerahan Bantuan Keuangan
VII. Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
VIII. Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2010.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Admisnistrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemkab sebagaimana diamanatkan Pasal 7 UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 17 huruf c dan Pasal 20 PP No 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemkab Batang berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribdai dan status hukum atas setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 9 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 2002; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2006; PP No 27 Tahun 1983; PP No 6 Tahun 1988; PP No 21 Tahun 1988; PP No 37 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Thaun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perpres No 25 Tahun 2008; Perpres No 26 Tahun 2009; Perda Kab Batang No 2 Tahun 2005; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2008; Perda Kab Batang No 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, hak dan kewajiban penduduk, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, sistem informasi administrasi kependudukan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2010.
28 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2010 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nonor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4138);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4513);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
28. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/A);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2009 Nomor 1/A) sebagaiama telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 22/A).
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan
Keuangan memuat:
a. Laporan realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa guna membiayai pemilihan umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013
yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun
anggaran, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu
membentuk dana cadangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dana cadangan, tujuan dana cadangan, besaran dan sumber dana cadangan, penempatan dana cadangan, jenis pengeluaran,tata cara penggunaan dana cadangan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2010.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perppu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004, Kepala Daerah mengajukan Ranperda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan, merupakan perwujudan dan RKPD TA 2010 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati antara Pemda dengan DPRD.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1935 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 65 Tahun 2001; UU No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 25 Tahun 2009; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2010.
Bupati menetapkan Perbup tentang APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dapat dibentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan di Provinsi, dibentuk Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.16 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur tentang Pembentukan, kedudukan, tugas ,fungsi dan susunan organisasi BAKORLUH, eselon, pengangkatan dan pemberhentian, serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
dibentuknya Sekretariat BAKORLUH, maka tugas dan fungsi penyuluhan pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan, Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat dihilangkan.
8 halaman, Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa dan Alokasi Anggaran Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa dan Kelurahan dibutuhkan dana yang besar sehingga disamping dana yang bersumber dari kekayaan desa, pendapatan desa dan swadaya masyarakat diperlukan juga dana yang berasal dari Pemerintah Kabupaten dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi Anggaran Kelurahan (AAK) untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa esensinya bahwa Pemerintah Kabupaten memberikan Pedoman dan Bimbingan pelaksanaan ADD, karena itu untuk memberikan pedoman bagi Desa/Kelurahan dalam pengelolaan ADD/AAK perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang ADD/AAK;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah kabupaten Purbalingga tentang Alokasi Dana Desa dan Alokasi Anggaran Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten, serta bantuan keuangan yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kelurahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Madiun Tahun 2010 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 01 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2010
KEDUDUKAN PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA - DPRD - KOTA SUNGAI PENUH
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/NO. 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk mengembangkan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu mewujudkan lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah bersama-sama dengan pemda yang mampu mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI;
Menurut Pasal 28 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2004 Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009 ; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 45 Tahun 1994; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 16 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, meliputi: Kedudukan Protokoler; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan, ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Pada saat berlakunya Perda ini, semua Perwali dan Kepwali yang mengatur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan ketentuan Perda ini.
25 hlm.; Penjelasan 11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat