Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang manajemen, permodalan, teknologi dan kemampuan berkompetensi, memiliki daya saing yang lebih kuat sebagai pelaku ekonom
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.7 Tahun 1992; UU No.25 Tahun 1992; UU No.4 Tahun 1996; UU No.9 Tahun 1998; UU No.5 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.19 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Thaun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.9 Tahun 1995; PP No.44 Tahun 1997; PP No.32 Tahun 1998; PP No.33 Tahun 1998; PP No.52 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.17 tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pemberdayaan koperasi dan UMKM; maksud dan tujuan; pemberdayaan; pelaksanaan dan koordinasi pemberdayaan; kriteria UMKM; penumbuhan iklim usaha dan perlindungan usaha; pengembangan usaha; pembiayaan dan penjaminan; penunjukan Bank Pelaksana Pinjaman; kemitraan dan jaringan usaha; koordinasi dan pengendalian pemberdayaan UMKM; sanksi administratif dan ketentuan pidana; penyidikan; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan pemberdayaan koperasi dan UMKM
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
perekonomian daerah dan pengembangan investasi
guna meningkatkan perekonomian masyarakat dan
Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu mendirikan
Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
b. bahwa kebutuhan masyarakat akan jasa-jasa
perbankan syariah semakin meningkat;
c. bahwa perbankan syariah memiliki kekhususan
dibandingkan dengan perbankan konvensional;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
bahwa Pemerintah Daerah dapat mendirikan bank
syariah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Kabupaten Sukoharjo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 jo Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pendirian badan
usaha yang melakukan usahanya di bidang perbankan
dengan berdasarkan prinsip syariah yang modalnya
sebagian milik pemerintah daerah yang merupakan
kekayaan Daerah yang dipisahkan. Dengan Peraturan Daerah ini didirikan PT. BPR Syariah
Baitul Hikmah Sukoharjo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2012.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 6 Tahun 2012
PASAR / TOKO / PUSAT PERBELANJAAN - PENATAAN DAN PEMBINAAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2012/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
Dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka diperlukan usaha penataan dan pembinaan pasar tradisional agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Agar pasar tradisional dapat berkembang secara serasi ditengah-tengah pertumbuhan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern sehingga perlu dilakukan penataan dan pembinaan, terhadap pasar tradisional serta Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Diperlukan pengaturan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern dalam suatu lokasi tertentu agar terjadi sinergi melalui kemitraan dengan pedagang kecil dan menengah, koperasi serta pedagang pasar tradisional dan/atau pasar tradisional yang didalamnya terdapat pertokoan yang dimiliki atau dikelola oleh pedagang kecil, menengah dan koperasi
UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.44 Tahun 1997; PP No.79 tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 tahun 2007; PP No.42 Tahun 2007; PP No.76 Tahun 2007; Perpres No.77 Tahun 2007; Perpres No.112 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pengelolaan dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern; maksud dan tujuan; penggolongan pasar; pengelolaan dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern; pembinaan dan pengawasan; perizinan; kemitraan usaha; kewajiban dan larangan; sanksi; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
Peraturan Bupati
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 6 Tahun 2012
Penataan Waralaba, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern. dan Pasar Tradisional
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.831
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Waralaba, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern. dan Pasar Tradisional
ABSTRAK:
a. bahwa penataan waralaba, pusat perbelanjaan, toko modern dan pasar tradisional harus mengacu pada ketentuan dalam rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang Kabupaten Serang;
b. bahwa untuk terciptanya iklim usaha yang kondusif dalam penataaan waralaba, pusat perbelanjaan, toko modern dan pasar tradisional perlu adanya pengaturan yang optimal agar keseimbangan usaha serta pemberdayaan usaha kecil dalam pengembangan kemitraan dapat terwujud dengan memperhatikan norma keadilan;
UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2012, PP No. 44 Tahun 1997, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 42 Tahun 2007, Perpres No. 112 Tahun 2007, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kabupaten Serang No. 10 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 19 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 20 Tahun 2011.
Perda ini mengatur tentang penataan waralaba, pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar tradisional dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, maksud dan tujuan; 3. Waralaba; 4. Pusat perbelanjaan; 5. Toko Modern; 6. Pasar tradisional; 7. Kemitraan; 8. Perizinan; 9. Pelaporan; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. ketentuan lain-lain; 12. Sanksi; 13. Ketentuan Peralihan;14.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati mengenai permohonan IUP2T, IUPP dan IUTM.
18 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyaluran Dana Bergulir Program Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Pinjaman Modal Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Koperasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 5 Tahun 2012
a. bahwa industri merupakan salah satu sektor pembangunan perekonomian rakyat yang perlu dibina, dikembangkan dan dikendalikan baik dalam perencanaan maupun dalam kegiatan usaha;
b. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, maka Pemerintah Daerah dapat berpedoman dalampemberian izin usaha dibidang industri;
c. bahwa berdasarkan hal tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perindustrian.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENGATURAN, PENUMBUHAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI; 3. IZIN USAHA INDUSTRI; 4. TATA CARA PEMBERIAN IUI, IZIN PERLUASAN, DAN TDI; 5. INFORMASI INDUSTRI; 6. KEHILANGAN/KERUSAKAN, PEMINDAHAN LOKASI, DAN PERUBAHAN NAMA/TEMPAT/PENANGGUNG JAWAB; 7. PERINGATAN, PEMBEKUAN, PENCABUTAN; 8. PEMBIAYAAN; 9. KETENTUAN PENYIDIKAN; 10. KETENTUAN PIDANA; 11. KETENTUAN PERALIHAN; 12. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. bahwa kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Kabupaten Gianyar;
b. bahwa adanya Daftar Perusahaan penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995;
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 12/MPP/Kep/I/1998.
1. KETENTUAN UMUM;
2. TUJUAN DAN SIFAT;
3. KEWAJIBAN PENDAFTARAN;
4. HAL-HAL YANG HARUS DIDAFTARK.AN;
5. PENYELENGGARAAN DAFTAR PERUSAHAAN;
6. PERUBAHAN DAN PENGHAPUSAN;
7. PERSELISIHAN DAN PENYELESAIAN;
8. KETENTUAN PENYIDIKAN;
9. KETENTUAN PIDANA;
10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat