Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (l) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menyebutkan bahwa Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut
diatas maka perlu menetapkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Hasil evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau tentang
Pertanggungiawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2009 dan Rancangan Peraturan Walikota Bau-Bau tentang
Penjabaran Pertanggungiawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 200
Undang - undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
2. Undang - undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3633); 3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dali Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 385 1); 4. Undang - undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001 Nomor 93, TambahanLembaran Negara Nomor 4120);
5. Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); 7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor a3S9); B. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan LembaranNegara Nomor 4400; 9. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); 10. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentatg Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4a3S); 11. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan LembaranNegara Nomor 4433); 12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan
atas Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahw 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2005 tentang perubahan atas perafuran Pemerintah Nomor 24 Tahun2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005
Nomor 94, Tambahan LembaranNegara Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 Tentang Pinjaman Daerah (
Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 457 4 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Nomor a57 a );
TT.Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor a027 );
18. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran NegaraNomor 4028 );
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
20. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 37 Tahun 2009 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau
Tahun 2009 Nomor 37);
21. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan
Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan
penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna menggali
potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu
menyertakan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah
perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan
Usaha Milik Daerah Tahun 2010.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 juncto Undang-Undang
6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 ebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9
Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan
Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor
6 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 21 Tahun
2002; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur setiap usaha dalam menyertakan modal Daerah
pada suatu Perusahaan
Daerah dan badan hukum lainnya dari usaha milik Pemerintah Daerah
dan/atau Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2010.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 Ayat (1) UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2010 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta
Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 23 November 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran
2010;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2010.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten bersama Bupati Klaten telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/021/2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 dan Rancangan Peraturan Bupati Klaten tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005.
PERRDA ini mengatur mengenai APBD Kab. Klaten yang terdiri atas Pendapatan; Belanja; Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan/ penghapusan pada tarif retribusi untuk jenis pelayanan administrasi pendaftaran dan adanya
penambahan objek pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, yakni Pelayanan Psikologi, maka
guna memberikan legalisasi atas penghapusan dan pemungutan retribusi pelayanan tersebut, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagaimana Surat Nomor: S-415/MK.7/2009, Tanggal 17 November 2009., dan hasil Evaluasi
Gubernur Kalimantan Selatan, dengan Surat Nomor: 188.342/01882/KUM., Tanggal 7 Desember 2009 Perihal: Hasil Evaluasi Raperda Kabupaten Hulu
Sungai Utara, dinyatakan bahwa Raperda dapat diproses lebih lanjut setelah direvisi dan disesuaikan dengan hasil evaluasi yang diberikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebut “ Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggartan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujusan bersama”; Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud huruf a, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2010 yang dijabarkan kedalam kebijakan umunm APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 10 bulan Agustus tahun 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b ,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggartan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; .Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; .Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nonmor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2010
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan - Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Pengelolaan pelayanan perizinan selama ini telah diatur dalam Perda yang tersebar pada masing masing instansi pengelola perizinan sehingga menimbulkan dampak sultnya pengurusan perizinan bagi masyarakat karena panjangnya proses birokrasi;
Guna mempersingkat jalur birokrasi perizinan, maka dibentuklah Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) untuk mengingkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perizinan;
BPTSP sebagai unit organisasi yang melaksanakan pelayanan perizinan perlu diberikan kewenangan pelayanan perizinan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2006: Perda No. 2 Tahun 2008: Perda No. 3 Tahun 2008: Perda No. 4 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, meliputi: Penyelenggaraan pelayanan perizinan; Kewenangan penandatanganan Perizinan; Mekanisme.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2010.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka:
a. Perbup Kab. Batang Hari No. 7A Tahun 2008 tentnag Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan kepada Kepala BPTSP;
b. Surat Kepbup Batang Hari No. 620 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Wewennag Penandatanganan Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
SOP tentang Pelayanan Perizinan, non Perizinan dan Perizinan Tertentu yang terdiri atas persyaratan, mekanisme,standar waktu dan biaya perizinan akan diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelayanan perizinan diatur dengan Peraturan Bupati.
Tim Kerja Teknis terdiri atas Instansi Teknis terkait ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pada saat Perda ini berlaku maka seluruh kewenangan Pengurusan dan Penerbitan Perizinan, Non Perizinan dan Perizinan Tertentu yang berada pada SKPD Teknis diserahkan kepada BPTSP.
Izin yang telah dikeluarkan masih tetap berlaku sampai berakhirnya batas berlakunya izin.
Hal-hal yang b elum diatur dalam Perda ini yang bersifat teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2009.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
22 Tahun 2009
PERDA ini mengatur mengenai APBD Kab. Banyumas yang terdiri atas Pendapatan; Belanja; Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2010.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2010
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 2 ayat (2), menentukan bahwa pajak hotel adalah salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;
Bahwa dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sejalan dengan semangat Otonomi Daerah maka perlu menetapkan Pajak Hotel di Kabupaten Kolaka Utara;
Bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Pajak Hotel;
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemeritah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria wajib Pajak menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di bidang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PA.IAK
3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
4. WILAYAH PEMUNGUTAN
5. TATA CARA PEMUNGUTAN
6. MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
7. PENETAPAN PAJAK DAN SANKSI ADMINISTRATIF
8. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
9. KEDALUARSA
10. KETENTUAN PIDANA
11. INSENTIF PEMUNGUTAN
12. PENYIDIKAN
13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007,
maka dipandang perlu mengatur mengenai Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2002
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai
lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung
jawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2010.
98 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat