Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 6, BN.2021 (1084) : 19 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga Nuklir.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; UU Nomor 11 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2020; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan BRIN Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga Nuklir (BATAN) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. BATAN berada di bawah BRIN dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN yang dipimpin oleh Kepala. BATAN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang Ketenaganukliran, serta Penyelenggaraan Ketenaganukliran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2021
Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa - lapan
2021
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 5, BN.2021 (1083) : 13 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 21 Tahun 2013; UU Nomor 11 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2020; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan BRIN Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa (LAPAN) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. LAPAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN yang dipimpin oleh Kepala. LAPAN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang penerbangan dan antariksa, dan penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 4, BN.2021 (1082) : 12 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Organisasi Riset
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 dan Pasal 59 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Organisasi Riset.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2020; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; dan Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Organisasi Riset (OR) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. OR berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN yang dipimpin oleh Kepala OR. OR mempunyai tugas menyelenggarakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan/atau penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Lampiran file: 12 hlm.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 3, BN.2021 (1081) : 9 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 75 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri PANRB Nomor 75 Tahun 2020; dan Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini digunakan untuk perhitungan kebutuhan: a. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir pada instansi pembina; dan b. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir pada instansi pengguna. Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir ditetapkan oleh PPK untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis instansi pemerintah dan mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi instansi pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Lampiran file: 19 hlm.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2021
Pelaksana Tugas - Pelaksana Harian - Badan Riset dan Inovasi Nasional
2021
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 2, BN.2021 (978) : 10 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum tugas dan kewenangan dari pelaksana tugas dan pelaksana harian selama pejabat definitif berhalangan, perlu mengatur tugas, kewenangan, dan hak pelaksana tugas dan pelaksana harian di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; dan Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Plt ditunjuk apabila Pejabat definitif berhalangan tetap. Sedangkan Plh ditunjuk apabila Pejabat definitif atau Plt berhalangan sementara. Kepala BRIN menetapkan Plt dan Plh. Untuk jabatan Plt dan Plh di tingkat pimpinan tinggi pratama atau yang setingkat, Pejabat administrator atau yang setingkat, dan Pejabat pengawas atau yang setingkat, Kepala BRIN dapat melimpahkan kewenangan penetapan Plt dan Plh kepada atasan langsung secara berjenjang.
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Lampiran file: 10 hlm.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja - Badan Riset dan Inovasi Nasional - brin
2021
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 1, BN.2021 (977) : 69 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2020; dan Perpres Nomor 78 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. BRIN merupakan lembaga pemerintah berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang
terintegrasi, serta melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Lampiran file: 127 hlm.
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan BPKH BPKH No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 4, BN 2021 (1006) : 6 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
ABSTRAK:
- untuk mengharmonisasikan proses pembentukan
peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji dan menjaga tata kelola yang baik, perlu mengatur ketentuan mengenai koordinasi
antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas dalam penyusunan peraturan yang berkaitan dengan peran dan fungsi Dewas Pengawas;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji;
UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 34 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2018; PP No. 87 Tahun 2014; PP No. 110 Tahun 2017; Permenkumham No. 23 Tahun 2018; Peraturan BPKH no. 2 Tahun 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 13, menambahkan ketentuan pasal 20 menjadi ayat (3), mengubah ketentuan Pasal 21, menambahkan ketentuan pasal 21A
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
mengubah Peraturan Badan Pengelola
Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan
Badan Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 15)
6 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 3, BN 2021 (543) : 37 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji
ABSTRAK:
- untuk mengoptimalkan proses transaksi penempatan keuangan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk
Penempatan Keuangan Haji;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji;
UU No. 34 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2018; Perpres No. 110 Tahun 2017
Mengubah ketentuan Pasal 4 tentang penempatan keuangan haji;
Mengubah ketentuan Pasal 8 tentang penempatan dana setoran awal
Mengubah ketentuan Pasal 10 tentang penempatan dana di kas haji
Mwngubah ketentuan Pasal 12 ayat (2) tentang jangka waktu
Mengubah ketentuan pasal 14 ayat (2) tentang penarikan atas penempatan keuangan haji
mengubah ketentuan Pasal 15
Menyisipkan Bab VA tentang Pelaksanaan Monitoring
Mengubah Lampiran I,II,III
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 615)
37 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 2, BN 2021 (542) : 19 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Langsung dan Investasi Lainnya Dalam Negeri
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan untuk meningkatkan peluang investasi keuangan haji dalam bentuk investasi langsung dan investasi lainnya dalam negeri, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Langsung dan Investasi Lainnya Dalam Negeri;
UU No. 34 Tahun 2014; PP no. 5 Tahun 2018; Perpres No. 110 Tahun 2017
Investasi Langsung dan Investasi Lainnya dilaksanakan oleh Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan Investasi Langsung dan Investasi Lainnya berdasarkan persetujuan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Tujuannya untuk meningkatkan nilai manfaat dari Dana Haji yang dikelola BPKH dan wajib dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai
manfaat, likuiditas dan dilakukan secara transparan serta dapat ipertanggungjawabkan.
Investasi Langsung dan Investasi Lainnya dapat dilakukan dengan Mitra Investasi dalam negeri atau dilaksanakan sendiri oleh BPKH dan wajib mematuhi batasan Investasi yang
ditetapkan peraturan perundang-undangan. Kepala Badan Pelaksana berwenang menetapkan sasaran Investasi Keuangan Haji.
Investasi langsung dilakukan dengan cara memilki usaha sendiri; penyertaan modal, kerja sama investasi dan investasi langsung lainnya.
Investasi lainnya dapat dilakukan dalam bentuk produk investasi yang diterbitkan oleh Bank Syariah berupa pembiayaan yang diterima, produk yang menggunakan akad mudharabah muqayyadah atau produk investasi lainnya; produk lembaga keuangan syariah yang diatur serta diawasi oleh Bank Sentral dan/atau Otoritas Jasa Keuangan; pembiayaan syariah;Investasi bisnis penyediaan jasa; atau sewa tanah/bangunan/barang yang dapat dinilai dengan uang.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1300
19 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 1, BN 2021 (495) : 9 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji
Badan Pengelola Keuangan Haji memiliki kewenangan
untuk melakukan pemindahtanganan kekayaan berupa
barang yang dapat dinilai dengan uang;
b. bahwa Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor
3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa
Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang belum mengatur
mengenai pemindahtanganan kekayaan tersebut
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan
Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan
Berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang;
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
ndonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
3. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 253);
4. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa
Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1550);
- Mengubah ketentuan Pasal 1
- Di antara Pasal 177 dan Pasal 178 disisipkan 5 (lima)
pasal, yakni Pasal 177A, Pasal 177B, Pasal 177C, Pasal
177D, dan Pasal 177E
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan Badan Pengelola
Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Kekayaan Berupa Barang Yang Dapat Dinilai Dengan Uang
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat