PENYELENGGARAAN TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
2021
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 1, JDIH Dewan Ketahanan Nasional
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5348);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101
Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun
2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 182);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2019 ten tang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 261);
9. Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;
10. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasionalj
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1573);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 Tentang
Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 994)
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Kelola SPBE
Bab III Manajemen SPBE
Bab IV Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
Bab V Penyelenggara dan Percepatan SPBE
Bab VI Pemantauan dan Evaluasi SPBE
Bab VII Ketentuan peralihan
Bab VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
24 hlm.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 14, BN 2021 NO ; 1443 ; PERATURAN GO.ID; 9 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana dan Hubungan Kerja Instansi Pembina Dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaKeluarga Berencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 26 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1769)
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 13, BN 2021 NO ; 1442 ; PERATURAN GO.ID; 80 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 12, BN 2021 NO ; 1398 ; PERATURAN GO.ID; 164 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan strategi nasional percepatan penurunan stunting, perlu menyusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga berisiko stunting yang ditetapkan oleh Kepala Badan setelah dikoordinasikan dengan pimpinan kementerian/lembaga terkait pengaturan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-
2024;
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001,Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting, mekanisme tata kerja pelaksanaan percepatan penurunan stunting, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
162 hlm
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 10, BN 2021 NO ; 1329; PERATURAN GO.ID; 19 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan BKKBN No. 4 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Ketentuan mengenai uji kompetensi
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 8, BN 2021 NO ; 1266; PERATURAN GO.ID; 62 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 6, BN 2021 NO ; 1172; PERATURAN GO.ID; 14 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat