pencegahan dan penganan - korban perdagangan orang
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG
ABSTRAK:
Menimbang perdagangan orang mempunyai jaringan perdagangan yang luas dan kota batam termasuk salah satu kota transit sehingga perlu disusun kebijakan daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat 6 UUD Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PERDAKO BATAM No. 1 Tahun 2010
Menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur pencegahan perdagangan orang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2013.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2013
TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum kepada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang perlu ditetapkan tarif pelayanan kesehatan, dengan semakin meningkatnya tuntutan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu dan memerlukan dukungan dana yang cukup besar, dipandang perlu melakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 50 ayat (2) besaran tarif pelayanan kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UUD 1945 Pasal 8 ayat 6; UU No.5 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.23 Tahun 2005; UU No.24 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005
Menetapkan peraturan daerah tentang tarif pelayanan kesehatan di bagikan dalam beberapa kelompok
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 05 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD 2013 NO. 05, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT BANK PEMBANGUNAN SUMATERA BARAT (BANK NAGARI) TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang efektif dan efisien diperlukan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
menjalankan asas otonomi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sejalan dengan perkembangan tugas pokok dan fungsi yang melekat sesuai dengan Peraturan Perundangundangan, maka perlu penataan kembali Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata KerjaInspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Murung Raya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 61 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas mempunyai kedudukan dan hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan serta berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang mengamanatkan pengaturan kewajiban memelihara dan memberikan jaminan hidup terhadap penyandang masalah sosial oleh Pemerintah Provinsi serta semua lapisan masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat, perlu mengatur perlindungan terhadap penyandang disabilitas.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini, diatur mengenai asas dan tujuan dibentuknya peraturan perlindungan penyandang disabilitas, tugas dan wewenang pemerintah, tentang kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas, rehabilitasi yang dapat dijalani oleh penyandang disabilitas, bantuan sosial, pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, pemasangan tanda-tanada khusus bagi penyandang disabilitas tuna netra dan tuna rungu dalam berlalu lintas, partisipasi dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas, hingga sanksi bagi penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan aksesibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Di Bidang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik dan penciptaan persaingan usaha yang sehat, perlu diberi kesempatan yang sama kepada semua pelaku usaha untuk ikut serta dalam usaha dibidang ketenagalistrikan; Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, maka Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Usaha Ketenagalistrikan, perlu disesuaikan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin di Bidang Ketenagalistrikan.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Izin di Bidang Ketenagalistrikan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Usaha-Usaha Ketenagalistrikan;
3. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
4. Izin Operasi;
5. Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik;
6. Kewajiban Pemegang Izin;
7. Masa Berlakunya Izin;
8. Masa Berakhirnya Izin;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Pelaporan;
11. Keberatan Pencabutan Izin Usaha Ketenagalistrikan;
12. Sanksi Administratif;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Ijin Tempat Usaha, Surat Ijin Usaha Perdagangan, Ijin Usaha Industri, Tanda Daftar Gudang Dan Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa semakin meningkatnya pelaku usaha perdagangan,pelaku usaha industri,pelaku pergudangan dan dunia usaha perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Surat Ijin Tempat Usaha, Surat Ijin Usaha Perdagangan, Ijin Usaha Industri, Tanda Daftar Gudang Dan Tanda Daftar Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat