Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pergudangan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasrkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN ; 5. SAAT PAJAK TERUTANG; 6. PENETAPAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK; 8. PENGURANGAN PAJAK; 9. PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN; 10. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. SANKSI ADMINISTRASI; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 910/083/2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2010 dan Rancangan Peraturan Bupati Kudus
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2010;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan
agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2010 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran
2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 : Pendapatan Daerah Rp 797.345.506.000,00, Belanja Daerah Rp 916.230.395.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2010.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2010
Administrasi dan Tata Usaha Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah Kepala Daerah perlu dibantu oleh Perangkat Daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh PemerintahanDaerah;
Bahwa untuk membangun organisasi pemerintah daerah yang fleksibel, dan adjustable atas setiap perubahan situasi yang berkembang di masyarakat maka perkembangan organisasi diperlukan agar organisasi itu nantinya diharapkan memiliki kepekaan yang tinggi terhadap berbagai tantangan dan permasalahan yang muncul kemudian, sekaligus mampu melakukan lompatan ke depan untuk menjawab berbagai dinamika tersebut dan mewujudkan tata pemerintahan yang efektif, aspiratif dan efisien;
Bahwa untuk melaksanakan reorganisasi perangkat daerah sesuai dengan perkembangan dan tuntutan organisasi maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang
-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang– Undang Nomor 25 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang
-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 3.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 3.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; 9.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009;.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah, dalam rangka meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, pemerintah daerah melakukan penyertaan modal kepada pihak ketiga yang dilakukan secara seksama dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah ;bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan
Selatan Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga Dengan Sistematika;Ketentuan Umun;Maksud Dan Tujuan;Penyertaan Modal daerah;Tata Cara Penyertaan Modal Daerah;Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 1 Tahun 2010
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KOTA JAMBI - TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan
plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 7 bulan Desember Tahun 2009;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001 ; PP No.66 Tahun 2001; . PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2006 ; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Kendal telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 910/052/2010 tanggal 11 Pebruari 2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2010 dan Rancangan Peraturan Bupati Kendal tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010; bahwa penyempurnaan sebagaimana
imaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2010 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TEGAL TUGU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang berdaya guna dan berhasil guna, perlu tetap berlandaskan pada prinsip partisipasi, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa Persiapan Tegal Tugu telah berjalan dengan baik, tertib dan aman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Tegal Tugu.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM;
2. PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH DESA;
3. PEMBAGlAN WILAYAH DESA;
4. ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA TEGAL TUGU;
5. PEMBIAYAAN;
6. KETENTUAN PERALIHAN;
7. KETENTUANPENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2010
ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 186 ayat (4) UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah,dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) bersama kepala daerah telah menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan keputusan Gubenur Sumatera Selatan Nomor : 27 /KPTS /VI/2010 Tentang Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Anggan dan pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2010 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 12 Tahun 1985 sebagiman telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994 ; UU No 21 Tahun 1997 ; UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana teah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 ;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;PP No 20 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;PP No 23 Tahun 2005;PP No 24 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 57 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005;PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008;PP No 8 Tahun 2006;PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007;Kepres No 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Kepres No 95 Tahun 2007;Permendagri No 13 Tahun 2006;sebagai mana telah diubah dengan Permendagri No 59 Tahun 2007;Permendagri No 25 Tahun 2009 ; Permendagri No 17 Tahun 2007;
Materi pokok dlam peraturan ini adalah : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, perlu adanya pedornan pengelolaan sebagai landasan dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan di Kabupaten Wakatobi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor 3851);
2. UU Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4339)
3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4286);
4. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
5. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PerUUan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4389);
6. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66. Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400)
7. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
9. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
10. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3258);
12. PP Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Bupati (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
13. PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14. PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15. PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16. PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4417) sebagaiamana telah diubah tiga kali terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
17. PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
18. PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4503);
19. PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
20. PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
21. PP Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22. PP Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23. PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24. PP Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25. PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
26. PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
27. PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
28. Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
29. Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 4);
30. Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5);
31. Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 6);
32. Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 7);
33. Perda Nomor'8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 8);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Perda ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
3. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
4. ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
5. PENYUSUNAN RANCANGAN APBD
6. PENETAPAN APBD
7. KEDUDUKAN KEUANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
8. PELAKSANAAN APBD
9. PERUBAHAN APBD
10. PENGELOLAAN KAS
11. PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
12. AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
13. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
14. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
15. PENGENDALIAN DAN PENGGUNAAN SURPLUS APBD
16. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
17. PENVELESAIAN KERUGIAN DAERAH
18. PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
19. KETENTUAN PERALIHAN
20. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2010.
112 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Daerah Prodexim
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya untuk meningkatkan kemajuan Perusahaan Daerah Prodexim, maka dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dan menyempurnakan jenis-jenis usaha Perusahaan Daerah Prodexim dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; Permendagri No.1 Tahun 1984; Kepmendagri No.153 Tahun 2004; PERDA Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan No.10 Tahun 1990 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERDA No.14 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No.10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Prodexim.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (2); ketentuan Pasal 7 ayat (2) ditambah ayat (2a); setelah PAsal 7, ditambah satu Pasal yaitu Pasal 7A; mengubah ketentuan Pasal 10; mengubah ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah No.10 Tahun 1990.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat