Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Cirebon No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendayagunaan Corporate Social Responsibility Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendayagunaan Corporate Social Responsibility Perusahaan
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 22 Tahun 2001, UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, dan UU No.12 Tahun 2011
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Otonomi Daerah, Corporate Social Responsibility, Pendayagunaan, Perusahaan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Kemitraan, dan Pemberdayaan; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Perencanaan; Peran Serta Masyarakat; Koordinasi; Pendayagunaan Program CSR; Pemberdayaan Masyarakat; Pengawasan dan Sanksi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2012.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. 2012/NO. 12/TLD NO. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa pedagang kaki lima (PKL) sebagai bentuk usaha masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, maka dipandang perlu melakukan penataan dan pembinaan demi kemajuan usahanya yang diharapkan akan mampu menunjang perekonomian masyarakat dan mewujudkan lingkungan kota yang tertib, bersih, sehat, rapi, dan indah.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Perda Kab. Mimika No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Mimika No. 15 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang lembaga pelaksana, penataan lokasi, perizinan, hak dan kewajiban, larangan, pembinaan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan
jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan
generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan,
ketentraman dan ketertiban umum, serta menjadi salah satu
faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas
serta tindakan tidak terpuji lainnya; bahwa dalam rangka melindungi kesehatan, ketenteraman dan ketertiban serta kehidupan moral masyarakat dari akibat buruk konsumsi minuman beralkohol, perlu mengatur kembali
kebijakan yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian
minuman beralkohol; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Minuman Keras/Beralkohol sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan di daerah, sehingga perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman
Beralkohol;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor
5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggolongan
Bab III Penjualan
Bab IV Perizinan
Bab V Penyimpanan Minuman Beralkohol
Bab VI Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VII Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan
Bab VIII Sanksi Administratif
Bab IX Penyelidikan
Bab X Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2011 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2012
KORBAN PERDAGANGAN ORANG - PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
ABSTRAK:
bahwa dalam diri setiap manusia melekat hak asasi manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia; bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia yang mengabaikan harkat, martabat dan derajat manusia sehingga perlu dicegah dan ditangani secara adil, manusiawi melalui pengaturan dan penanganan yang menyeluruh dan tuntas; bahwa untuk mengantisipasi perdagangan orang, Pemerintah Kota Magelang harus melindungi warganya khususnya perempuan dan/atau anak atas tindakan perdagangan orang baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri; bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, pencegahan perdagangan orang, pananganan korban perdagangan orang, rehabilitasi, rencana aksi daerah, gugus tugas, kerja sama dan kemitraan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2012 No.11/TLD No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan
kesehatan jasmani dan rohani, mengganggu
keamanan dan ketertiban masyarakat serta
mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa,
perlu dilakukan pengawasan, pengendalian dan
pelarangan penjualan minuman beralkohol;
b. bahwa untuk mencegah timbulnya gangguan
ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta
sebagai upaya untuk memberikan perlindungan
kesehatan masyarakat dari bahaya mengkonsumsi
minuman beralkohol, Peraturan Daerah Tingkat II
Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 1974 tentang
Penjualan dan Pajak Minuman Keras, perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengawasan, Pengendalian
dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang
Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana
Ekonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 801) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1962;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2473) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah
dengan peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2
Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4
Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penggolongan minuman beralkohol, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol,perizinan, penyimpanan minuman beralkohol,pelarangan, pendapatan daerah, pengawasan dan pelaporan,peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan,ketentuan pidana,pembinaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Penjualan dan Pajak
Minuman Keras (Lembaran Daerah II Seri A Nomor 1 Tahun 1976)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1983 tentang Mengubah untuk Pertama
Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun
1974 tentang Penjualan dan Pajak Minuman Keras (Lembaran Daerah Seri A
Nomor 1 Tahun 1985 Nomor Lembaran Daerah 6), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat