PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2018/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA BINJAI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Susun Sederhana Sewa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Binjai.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3322);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
6. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 13);
7. Peraturan Walikota Binjai Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Binjai (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2016 Nomor 32);
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian dan Eselonisasi, Pembiayaan dan Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Binjai Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Susun Sederhana Sewa Kota Binjai (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2014 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Hlm, Lampiran: I
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UPTD PERSAMPAHAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 08
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah
Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota
Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 7 Tahun 2018
PERWALI Kota Tual No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - URAIAN TUGAS JABATAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.274/2018, TLD 2018, LL SETDA KOTA TUAL : 15 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan panduan dan pedoman kinerja guna memaksimalkan peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan serta pemberian motivasi yang dapat menghasilkan kinerja yang optimal, maka perlu disusun uraian tugas dan jabatan secara sistematis dan terpadu. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tual, maka perlu uraian tugas jabatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas organisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 54 Tahun 2003; PP Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri 80 Tahun 2015; Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 4 Tahun 2011 tentang uraian tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tual, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 07 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PALOPO NOMOR 37 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 7 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dipandang perlu melakukan perubahan Tugas Pokok dan Fu ngsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo yang tidak bersesuaian antara nama jabatan dengan uraian tugas pokok dan fungsi sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2016 ten tang Susunan Organisasi, Kedudukan,Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Palopo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dirnaksud dalam huruf a, perlu menPalopo tentang Perubahan Peraturan Walikota Palopo etapkan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan,Tugas dan Pungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Palopo;
I. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4186); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4856); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4856); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu; }_C>_�per�tu_ran J�_e.!1.teri_ Daj@l Negerj Nomor. _24 Tahun _ 2006 �- tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organasasi Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu; v13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PERUBAHAN ATAB PERATURAN 'WALIKOTA PALOPO NOMOR 37 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANIBASI, KEDUDUKAN, TUGAB DAN FUNGSI BERTA TATA KERJA DINAB PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU BATU PINTU KOTA PALOPO.
pasal 1
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Palopo Nomor 37 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo diubah sebagai berikut:
1. Diantara Huruf d dan huruf e dalam Pasal 13 ayat (3) disisipkan satu huruf sehingga berbunyi sebagai berikut:
pasal 13
( 1) Bidang Promosi, Data dan Informasi Penanaman Modal dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Promosi, Data dan lnformasi mempunyai tugas pokok : merencanakan dan melaksanakan kegiatan promosi Penanaman Modal, serta mengelola Data dan menyebarluaskan informasi di Bidang Penanaman Modal;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagai dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Promosi, Data dan Informasi Penanaman Modal mempunyai Fungsl : a. Menyiapkan dan Merumuskan bahan untuk menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan informasi, pengaduan dan penanganan pengaduan pelayanan perizinan; b. Melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi pelayanan perizinan dan pelayanan pengaduan baik secara langsung maupun . tidak langsung; c::.P Melaksanakan pemberian layanan infonnasi pelayanan perizinan melalui pusat layanan informasi; d. Mengkoordinir aparatur di loket pelayanan informasi, pengaduan dan penanganan pengaduan perizinan; d. l ·.Memfasilitasi kegiatan koordinasi Penanaman Modal; e. Melakukan identifikasi dan melaksanakan penanganan pengaduan pelayanan perizinan; f. Mengolah, menganalisa dan merumuskan masalah pengaduan perizinan; g. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam penyelesaian masalah perizinan; h. Melakukan pelaksanaan survey kepuasan masyarakat secara berkala; i. Menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi; j. Mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada staf; k. Menilai prestasi kerja staf; dan 1. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. 2. Dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
pasal 22
( 1) Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Perizinan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Informasi Pengaduan dan Pelayanan Terpadu.
(2) Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Perizinan mempunyai Tugas Pokok : melaksanakan pelayanan informasi dan pengaduan perizinan.
(3) untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan Pengaduan Perizinan, mempunyai Rincian Tugas :
a. Menyiapkan dan Merumuskan bahan untuk menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan informasi, pengaduan dan penanganan pengaduan pelayanan perizinan;
b. Melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi pelayanan perizinan dan pelayanan pengaduan baik secara langsung maupun tidak langsung;
c. Melaksanakan pemberian layanan informasi pelayanan perizinan melalui pusat layanan informasi;
d. Mengkoordinir aparatur di loket pelayanan informasi, pengaduan dan penanganan pengaduan perizinan; e. Melakukan identifikasi dan melaksanakan penanganan pengaduan ___ pelayanan perizinan; . f. Mengolah, menganalisa dan merumuskan masalah pengaduan perizinan; g. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam penyelesaian masalah perizinan; h. Melakukan pelaksanaan survey kepuasan masyarakat secara berkala; 1. Menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi. 3. Dalam Pasal 24 ayat (3)huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf I diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
pasal 24
(1) Seksi Pelayanan Umum dan Pelaporan Perizinan, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Informasi Pengaduan dan Pelayanan Terpadu.
(2) Seksi Pelayanan Umum dan Pelaporan Perizinan mempunyai Tugas Pokok : melaksanakan pelayanan umum dan pelaporan perizinan.
(3) untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Pelaporan Perizinan, mempunyai Rincian Tugas :
a. Menyiapkan dan menyusun bahan rencana kegiatan pelayanan umum dan pelaporan perizinan; b. Melakukan pelayanan umum perizinan; c. Melakukan koordinasi dan memfasilitasi penyelesaian pelayanan umum perizinan; d. Mengkoordinir aparatur petugas pelayanan umum dan pelaporan perizinan; e. Menyusun laporan penyelenggaraan perizinan; f. Menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi; g. Mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada staf; h. Menilai prestasi kerja staf; 1. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; j. Mengolah, menganalisa dan merumuskan masalah pengaduan perizinan; k. Melakukan identifikasi dan melaksanakan penanganan pengaduan pelayanan perizinan; dan I. Melakukan pelaksanaan survey kepuasan masyarakat secara berkala.
Pasal II Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan perundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Betita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD No 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Kota Surabaya No 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2016.
b. bahwa guna efektifitas dan peningkatan pelayanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/ Jawa Tengah/ Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 65 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pengawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5121);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1045);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
11. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 63)
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor
63) diubah, sebagai berikut :
1. Ketentuan huruf a ayat (3) Pasal 6 dihapus;
2. Ketentuan huruf f ayat (2) Pasal 7 diubah, huruf g ayat (2) Pasal 7 dihapus dan diantara huruf m dan huruf n ayat (2) Pasal 7 disisipkan huruf baru, yakni huruf m1;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah;
4. Ketentuan angka 7 huruf h ayat (2) Pasal 9 dihapus;
5. Ketentuan Pasal 10 diubah;
6. Ketentuan huruf e dan huruf f ayat (2) Pasal 11 dihapus, huruf g dan huruf k ayat (2) Pasal 11 diubah, dan diantara huruf l dan m ayat (2) Pasal 11 disisipi huruf baru, yakni huruf l1;
7. Ketentuan Pasal 12 diubah;
8. Ketentuan Pasal 14 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGOLAHAN SAMPAH DAN TEMPAT PEMROSESAN AKHIR PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BINJAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penyaluran Pinjaman Dana Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tanjungbalai
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Peraturan Walikota Tanjung Balai nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tanjungbalai dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 061/233 perihal konsultasi pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan pemerintah Kota Tanjungblai
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 tahun 2016; Perwali Tanjungbalai Nomor 36 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; pembentukan; unit pelaksana teknis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; tata kerja; kepegawaian dan eselonering; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
9 Hlmn; Lampiran 1 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 6 Tahun 2018
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - URAIAN TUGAS JABATAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.273/2018, TLD 2018, LL SETDA KOTA TUAL : 13 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan panduan dan pedoman kinerja guna memaksimalkan peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan serta pemberian motivasi yang dapat menghasilkan kinerja yang optimal, maka perlu disusun uraian tugas dan jabatan secara sistematis dan terpadu. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tual, maka perlu uraian tugas jabatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas organisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 54 Tahun 2003; PP Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri 80 Tahun 2015; Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka khusus Pasal 53 sampai dengan Pasal 54 Peraturan Walikota Tual Nomor 42 Tahun 2009 tentang uraian tugas jabatan struktural Organisasi Dinas Daerah Kota Tual, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SUSUN SETELAH DITETAPKANNYA PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Kebijakan Daerah atas Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, khususnya pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun adalah pengalihan Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana dimaksud ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Juncto Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa Kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a bertujuan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Juncto Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun yang semula berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kemudian beralih ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu dilakukan penegasan terhadap Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24); 4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 28); 5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 89 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 89).
Dengan ditetapkan Peraturan Walikota ini, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun yang semula berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang beralih ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kota Probolinggo sepanjang yang mengatur mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum harus dibaca dan dimaknai sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun yang berada dibawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BINJAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat