Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Obat, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Obat, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan pada Dinas KEsehatan Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 47 Tahun 2016; PEPRES No. 71 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 38 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi dan eselonisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pembaiayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Farmasi dalam Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kota Ambon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UPTD PUSAT KESEHATAN HEWAN PADA DINAS PANGAN DAN PERTANIAN KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat
Kesehatan Hewan pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota
Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967 tentang, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 18 tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 95 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Hewan (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018
PERWALI Kota Bogor No. 145 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksanan Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu pada Dinas Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) dan sesuai hasil rekomendasi dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 188.55/5342/Org tanggal 14 November 2017 perihal Persetujuan Terhadap Peraturan Wali Kota Bogor serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 16 Tahun 1994 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 12 Tahun 2017; PERDA Kota Bogor No 7 Tahun 2016; PERWALI Kota Bogor No 56 Tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dengan PERWALI Kota Bogor No 10 Tahun 2018
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan, Kedudukan, dan Susunan Organisasi; 3. Tugas dan Fungsi; 4. Kelompok Jabatan Fungsional; 5. Tata Kerja; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
55 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.278/2018, TLD 2018, LL SETDA KOTA TUAL : 13 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan panduan dan pedoman kinerja guna memaksimalkan peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan serta pemberian motivasi yang dapat menghasilkan kinerja yang optimal, maka perlu disusun uraian tugas dan jabatan secara sistematis dan terpadu. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tual, maka perlu uraian tugas jabatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas organisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 54 Tahun 2003; PP Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri 80 Tahun 2015; Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka khusus Pasal 139 sampai dengan Pasal 140 Peraturan Walikota Tual Nomor 42 Tahun 2009 tentang uraian tugas jabatan struktural Organisasi Dinas Daerah Kota Tual, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknik Daerah Pusat Kesehatan Hewan dan Rumah Potong Hewan pada Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Walikota in dibentuk berdasarka n Pasal 4 Aya t (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukukm Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kotoa Gorontalo No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknik Daerah Pusat Kesehatan Hewan dan Rumah Potong Hewan Pada Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian Kota Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Pembantukan, Klasifikasi dan Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rrincian Tugas; Eselonisasi; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
Peraturan Walikota ini terdiri atas 10 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UPTD BALAI BENIH PADI PADA DINAS PANGAN DAN PERTANIAN KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Balai Benih Padi pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai
Benih Padi pada Dinas Pangan dan Pertanian.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1995, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Padi pada Dinas Pangan dan Pertanian. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat
(1), dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan ditetapkan dengan
Peraturan Walikota. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai
Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka
Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
berdasarkan kebutuhan daerah yang telah memenuhi
kriteria dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
Susunan Organisasi UPTD Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota
Palangka Raya.
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha: dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan W alikota ini mulai berlaku, maka Pasal 2 ayat (2) huruf d
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 10 Tahun 2018
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN - URAIAN TUGAS JABATAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.277/2018, TLD 2018, LL SETDA KOTA TUAL : 17 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan panduan dan pedoman kinerja guna memaksimalkan peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan serta pemberian motivasi yang dapat menghasilkan kinerja yang optimal, maka perlu disusun uraian tugas dan jabatan secara sistematis dan terpadu. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tual, maka perlu uraian tugas jabatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas organisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 54 Tahun 2003; PP Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2002; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri 80 Tahun 2015; Perda Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang uraian tugas jabatan struktural Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 7 Tahun 2014 tentang uraian tugas jabatan struktural Badan Lingkungan Hidup Kota Tual, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UPTD PERTAMANAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pertamanan pada Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 63 Tahun 2002, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2015, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.74/ Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 1989, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pertamanan pada Lingkungan Hidup Kota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
-
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat