sumber - pendapatan - kesehatan - dan - pengelolaan - keuangan - desa
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2010/No7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan, Kekayaan, dan Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ,Pasal 69 dan Pasal 72 PP No. 72 Tahun 2005 maka pengaturan mengenai sumber pendapatan , kekayaan dan pengelolaan keuangan Desa , perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hkum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 10 Tahun 2009; Perda kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Sumber Pendapatan Desa, Pendapatan Asli Desa, Alokasi Pendapatan Desa, Hibah Dan Sumbangan Pihak Ketiga, Pengelolaan sumber Pendapatan Desa, Kekayaan Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2010
PEMBENTUKAN - DESA PASIR MAYANG - KECAMATAN VII KOTO ILIR - KABUPATEN TEBO
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PASIR MAYANG KECAMATAN VII KOTO ILIR KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan;
bahwa desa Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan, sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo; Meliputi Pembentukan Desa dan Batas Wilayah; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 7 Tahun 2010
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dalam rangka kelancaran pelaksanaan
pemerintahan desa dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Kerjasama Desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Kerjasama Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nom0or 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Kerjasama Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Bentuk dan Kerjasama;Ruang Lingkup;Tata Cara Kerjasama;Badan Kerjasama Desa;Tugas dan Tanggungjawab;Perubahan dan Pembatalan;Tenggang Waktu;Pembiayaan;Penyelesaian Perselisihan;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2010.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk membsrikan kepastian hukum dan untuk menjamin terlaksananya Penyelenggaraan proses pemilihan Kepala Desa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 yang diantaranya memuat tentang tata cara pencalonan pemilihan dan pengangkatan serta pemberhentian Kepala Desa, maka peraturan perundang-undangan yang selama ini dipedomani, perlu diadakan penyesuaian;
Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri, termasuk proses pemilihan Kepala Desa, perlu mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini;
Untuk maksud sebagai mana tersebut dalam huruf a dan huruf b di atas maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa Kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 ; UU No 33 Tahun 2001; UU No 10 Tahun 2004; PP RI No 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum; 2. Pemilihan kepala Desa; 3. Hak Memilih dan Dipilih; 4. Tata Cara Pencalonan Kepala Desa; 5. Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; 6. Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Definitif Hasil Pemilihan; 7. Tugas, Kewajiban, Pertanggungjawaban dan Larangan Kepala Desa; 8. Pemberhentian Kepala Desa; 9. Penetapan Pejabat Kepala Desa; 10. Ketentuan Lain-lain; 11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TAMALANREA KECAMATAN BONTOMATENE, DESA MEKAR INDAH DAN DESA BUKI TIMUR KECAMATAN BUKI, DESA BONTOKORAANG KECAMATAN BONTOMANAI, DESA BONTOJATI KECAMATAN PASIMASUNGGU TIMUR,DAN DESA SAMBALI KECAMATAN PASIMARANNU KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat dengan
memperhatikan kondisi wilayah desa, dinamika dan aspirasi masyarakat
desa, maka dipandang perlu melakukan upaya pemekaran desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Selayar (
11. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Pasimasunggu Timur
12. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Buki
13. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
14. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 05 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa atau Kelurahan, Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan dan Pemekaran Kelurahan Menjadi Desa
PEMBENTUKAN DESA TAMALANREA KECAMATAN BONTOMATENE, DESA MEKAR INDAH DAN DESA BUKI TIMUR KECAMATAN BUKI, DESA BONTOKORAANG KECAMATAN BONTOMANAI, DESA BONTOJATI KECAMATAN PASIMASUNGGU TIMUR,DAN DESA SAMBALI KECAMATAN PASIMARANNU KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2010
PERUBAHAN – PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2010 No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda No. 16 Tahun 2006; Perda No. 17 Tahun 2006; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa Kentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 5) diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipi 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 8 A; Diantara BAB V dan BAB VI disisipi 1 (satu) BAB yaitu BAB V A; Ketentuan Pasal 12 diubah; Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipi 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 12 A; Ketentuan Pasal 14 diubah; Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipi 1 (satu) BAB yaitu BAB VIII A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
11 hlm, penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.109, TLD NO.68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBER PENDAPATAN DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu menetapkan Sumber Pendapatan Desa.
Dasar Hukum: 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 07 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Soppeng.
MENGATUR TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/No.7, TLD/No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Di Wilayah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa serta Perda Kabupaten Majene No.1 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa. Dengan memperhatikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta adanya kemampuan ekonomi, potensi desa, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas wilayah, hasil penelitian tim verifikasi Pemerintah Daerah tentang Pembentukan Desa dan hasil investigasi DPRD Kabupaten Majene serta pertimbangan lainnya, dipandang perlu melakukan Pemekaran desa diwilayah Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan nama, dan pemindahan pusat penyelenggaraan pemerintahan desa, pembentukan 27 desa di Kabupaten Majene, dan kewenangan desa di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2010.
19 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sahbandar Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk, kegiatan
pemerintahan dan pembangunan dalam wilayah Desa Mekarjaya Kecamatan
Kertajati, maka untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat dipandang perlu melakukan
pembentukan Desa melalui pemekaran desa dimaksud;
b. bahwa terdapat prakarsa dan kesepakatan masyarakat Desa Mekarjaya
Kecamatan Kertajati untuk membentuk desa, yang dituangkan dalam
Peraturan Desa Mekarjaya Kecamatan Kertajati Nomor 007 Tahun 2009
tentang Usulan Pembentukan Desa Baru melalui Kegiatan Pemecahan Desa
Mekarjaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan b, serta
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sahbandar Kecamatan
Kertajati Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, . Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 23 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, pembentukan desa sahbandar kecamatan kertajati, pemerintah desa, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
mengatur mengenai pembentukan desa sahbandar kecamatan kertajati kabupaten majalengka
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat