Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak Dan Gas Bumi Dalam Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna menunjang pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan, maka dipandang perlu untuk memberdayakan potensi yang dimiliki daerah; bahwa besarnya Retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi dengan laju inflasi dan peningkatan perekonomian dewasa ini, sehingga dipandang perlu untuk diubah; bahwa sehubungan dengan diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar Hukum :
1. Undang-undang nomor 29 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara tahun 1959 nomor 74, tambahan Lembaran Negara nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan Negara (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
3. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembar Negara Nomor 3629);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4140);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
7. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan dibidang Minyak dan Gas Bumi;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 2 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Daerah Tahun 1986 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari nomor 16 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kendari sebagai daerah otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari tahun 2000 nomor 64);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dalam Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2006, Nomor 28);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 46).
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek retribusi
3. Golongan retribusi
4. Ketentuan perizinan
5. Kewajiban dan larangan
6. Pengawasan dan penertiban
7. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
8. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi
9. Struktur dan besarnya tarif
10. Wilayah pemungutan
11. Masa retribusi dan saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan retribusi daerah
12. Tata cara penetapan retribusi kedaluwarsa
13. Tata cara pembayaran
14. Tata cara pembukuan dan pelaporan penyidikan
15. Tata cara penagihan retribusi ketentuan penutup
16. Tata cara pembetulan,pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan
17. Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
18. Tata cara penyelenggaraan keberatan
19. Tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi
20. Ketentuan pidana
21. Penyidikan
Ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk pengendalian, pengawasan lingkungan, dan kepastian hukum kegiatan usaha serta kelestarian Burung Walet, perlu adanya pengaturan mengenai Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981, UU No.3 tahun 1982, UU No.5 Tahun 1990, UU No.10 Tahun 1999, UU No.41 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.45 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.7 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup; maksud dan tujuan; Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Ketentuan Perizinan; Masa Berlaku Izin; Ketentuan Perubahan; Pelaksanaan Pengelolaan; Kewajiban dan larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
Perda ini memiliki 14 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Goeteng Taroenadibrata
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Purbalingga telah dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas baru berupa bangunan, sarana-prasarana dan alat-alat kesehatan serta jenis-jenis pelayanan baru;
b. bahwa tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah yang diatur dalam Perauran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah sudah tidak mencukupi lagi untuk menutup sebagian
biaya operasional yang dibutuhkan dalam pemberian pelayanan kesehatan sehingga perlu disesuaikan dengan tingkat perkembangan kondisi masyarakat, disamping adanya jenis pelayanan kesehatan yang baru maka perlu segera ditetapkan tarifnya;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Goeteng Taroenadibrata.
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur semua bentuk penyelenggaraan kesehatan dan jasa yang diberikan kepada masyarakat untuk peningkatan kesehatan, pencegahan, pengobatan penyakit serta pemulihan kesehatan masyarakat oleh Rumah Sakit Umum Daerah dalam bentuk Pelayanan Rawat Jalan,
Pelayanan Rawat Darurat, Pelayanan Rawat Inap, Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care), Pelayanan medis, Tindakan Medis Operatif, Tindakan Medis Non Operatif, Pelayanan Penunjang Medis, Pelayanan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Mental, Pelayanan Medis Gigi dan Mulut, Pelayanan Penunjang Non Medis, Pelayanan Konsultasi khusus, Pelayanan Medico Legal dan Pemulasaraan/ perawatan jenazah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2010.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang IZIN USAHA HOTEL DAN PENGINAPAN
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengawasan serta dalam pengembangan pelayanan Usaha Hotel dan Penginapan yang lebih jelas, terarah dan untuk memberikan suasana tertib dalam menunjang peningkatan pelayanan kepariwisataan pada umumnya, serta Usaha Hotel dan Penginapan pada khususnya, perlu penataan yang lebih terencana dan berkesinambungan. Bahwa salah satu yang menjadi wewenang Daerah Kabupaten sebagai Daerah otonom mempunyai kewenangan di bidang kepariwisataan khususnya izin kegiatan Usaha Hotel dan Penginapan, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang izin Usaha Hotel dan Penginapan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Dampak Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai prosedur untuk mendapatkan izin usaha, termasuk dokumen yang diperlukan dan syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Kriteria dan standar yang harus dipenuhi oleh hotel dan penginapan, termasuk fasilitas, keamanan, kebersihan, dan layanan. Tanggung jawab pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap operasional hotel dan penginapan, serta sanksi bagi yang melanggar peraturan. Dan mengatur menegenai pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
18 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2010
Pajak dan Retribusi Daerah;Transportasi Darat/Laut/Udara;Perizinan, Pelayanan Publik
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Trayek Dan Izin Angkutan Khsus Di Perairan Daratan Lintas Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 145 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan memperhatikan Keputusan MenteriDalam Negeri Nomor 122 Tahun 2007 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Retribusi Izin Trayek dan Izin Angkutan Khusus di Perairan Daratan Lintas Kabupaten/Kota, dipandang perlu untuk segera ditindaklanjuti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Angkutan Khusus di Perairan Daratan Lintas Kabupaten/Kota.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Trayek Dan Izin Angkutan Khsus Di Perairan Daratan Lintas Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2010.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu adanya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, Uu No.10 Tahun 2004, PP No.31 Tahun 1994, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.54 Tahun 2007, Kepres No.57 Tahun 1995, Perpres No.25 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang ketentuan umum; Hak dan kewajiban Penduduk; Instansi Pelaksana; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Dana dan Dokumen Kependudukan; keadaan Darurat dan Luar Biasa; Perlindungan Data Pribadi Penduduk dan Tata Cara Memperoleh, Penggunaan Data Pribadi Penduduk; Blanko Dokumen Kependudukan; Hak Akses; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Pelaporan; Pendanaan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2010.
Perda ini memiliki 32 halaman dan 16 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan untuk melaksanakan Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi di Daerah, maka Perda No. 10 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah dan Perda No. 12 Tahun 2001 tentang Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umun, membuat ekomoni biaya tinggi dan menghambat peningkatan iklim investasi di daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 44 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pencabutan Perda No. 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah, Perda No. 12 Tahun 2001 tentang Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah, dan Perda No. 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2010.
Mencabut Perda No. 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah, Perda No. 12 Tahun 2001 tentang Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah, dan Perda No. 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 14 Tahun 1978 tentang Tata Cara dan Biaya Perizinan bagi Perusahaan yang harus memiliki izin berdasarkan Hinder Ordonantie, telah mengalami 2 (dua) kali perubahan dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan usaha dan ekonomi masyarakat;
b.bahwa dengan semakin berkembang dan beragamnya jenis usaha yang dilakukan oleh masyarakat, serta berbagai kepentingan yang ada disekitarnya, sangat rentan menimbulkan berbagai permasalahan baik dibidang lingkungan, sosial, fisik, maupun kimia maka perlu mengatur kembali usaha-usaha yang harus memiliki izin gangguan
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurup b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
Undang–Undang Gangguan (Hinder Ordonantie, Staatblad 1926:23)
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
Pasal 28 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2010.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 4 Tahun 2010
PERDA Kota Surabaya No. 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Dilihat dari potensi usaha perikanan yang ada di Sumatera Selatan khususnya bagi masyarakat nelayan kecil penerimaan daerah dari sektor retribusi izin usaha perikanan relatif sangat kecil dan bukanlah merupakan potensi penerimaan yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Dalam uoaya meningkatkan kesejahteraan nelayan, Menteri Kelautan dan PErikanan RI dengan suratnya tanggal 16 November 2009 B.636/Men-KP/XI/2009 menghimbau kepada para Gubernur seluruh Indonesia untuk menghapuskan pungutan dan retribusi yang terkait dengan kegiatan usaha nelayan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.10 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No32 Thun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 1983; PP No.38 Tahun 2007; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.30 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.15 Tahun 2008; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan yakni:
BAB II, Nama Objek dan Subjek Pungutan, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 dihapus.
BAB V, Besarnya Retribusi, Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihapus.
BAB VI, Pembagian Hasil Retribusi Pasal 10 dihapus.
BAB IV Pasal 15, diubah.
BAB XI Pasal 16 diubah.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat