Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 ayat (7)
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara PengembalianKelebihan Pembayaran
Pajak Bumi dan BangunanPerkotaan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Tata Cara PengembalianKelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan
BangunanPerkotaan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 42 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kelebihan pembayaran dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 37 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, maka untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelayanan pemungutan pajak hotel, perlu meninjau dan merubah kembali Keputusan Walikota No. 360 Tahun 2004 tentang Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Hotel. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pelaksanaan pemungutan, pengukuhan pengusaha kena pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, surat pemberitahuan pajak daerah, pembayaran dan ketetapan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, perhitungan dan ketetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak, sistem pemungutan pajak, persyaratan, mekanisme dan prosedur tetap, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2011.
Mencabut Keputusan Walikota No. 360 Tahun 2004 tentang Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Hotel
15 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 37 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,
pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan
Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pembetulan, Pembatalan, pengurangan Ketetapan dan
Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 , Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 T ahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 T ahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 42 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perkotaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Perda No. 12 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, maka untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelayanan pemungutan pajak parkir, perlu meninjau dan merubah kembali Peraturan Walikota No. 54 Tahun 2007 tentang Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Parkir. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pelaksanaan pemungutan, pengukuhan pengusaha kena pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, surat pemberitahuan pajak daerah, pembayaran dan ketetapan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, perhitungan dan ketetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak, sistem pemungutan pajak, persyaratan, mekanisme dan prosedur tetap, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2011.
Mencabut Peraturan Walikota No. 54 Tahun 2007 tentang Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Parkir
14 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 36 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Keberatan dan Banding Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kata
Semarang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan, maka Tata Cara Keberatan dan Banding
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan perlu ditetapkan oleh
Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Tata Cara Keberatan dan Banding Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006,. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 42 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pengajuan keberatan, tata cara pengajuan banding dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 36 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD 2011/17 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 35 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Perda No. 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, maka untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelayanan pemungutan pajak hiburan, perlu meninjau dan merubah kembali Peraturan Walikota No. 53 Tahun 2007 tentang Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Hiburan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 13 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pelaksanaan pemungutan, pengukuhan pengusaha kena pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, surat pemberitahuan pajak daerah, pembayaran dan ketetapan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, perhitungan dan ketetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak, sistem pemungutan pajak, persyaratan, mekanisme dan prosedur tetap, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2011.
Mencabut Peraturan Walikota No. 53 Tahun 2007 tentang Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Hiburan
15 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 35 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran, Pembayaran engan Angsuran dan Penundaan Pembayaran, serta Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat ( 4) Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 13 T ahun 2011 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perkotaan, maka tata cara pembayaran,
pembayaran dengan angsuran dan penundaan pembayaran,
serta tempat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan
oleh Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Keputusan tentang tata cara
pembayaran, pembayaran dengan angsuran dan penundaan
pembayaran, serta tempat pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 T ahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 201O,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang No. 12 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 42 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pembayaran dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 34 Tahun 2011
PERWALI Kota Palembang No. 33 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang No 34 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Mekanisme Dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Restoran
Mencabut
Keputusan Walikota No. 15 Tahun 2004 tentang Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Restoran
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Perda No. 12 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, maka untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelayanan pemungutan pajak restoran, perlu meninjau dan merubah kembali Keputusan Walikota No. 15 Tahun 2004 tentang Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Restoran. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda No. 44 Tahun 2002; Persa No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pelaksanaan pemungutan, pengukuhan pengusaha kena pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, surat pemberitahuan pajak daerah, pembayaran dan ketetapan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, perhitungan dan ketetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak, sistem pemungutan pajak, persyaratan, mekanisme dan prosedur tetap, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2011.
Mencabut Keputusan Walikota No. 15 Tahun 2004 tentang Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Restoran
15 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 34 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian SPPT, SKPD dan STPD Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011
tentanq Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penerbitan
dan Penyampaian SPPT, SKPD dan STPD Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian SPPT, SKPD dan
STPD Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 11 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 12 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 13 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 42 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara penerbitan dan penyampaian SPPT,SKPD dan STPD dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat