Permendikbud No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Permendikbud No. 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum Dan Taman Budaya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 2, BN.2021/No.116, jdih.kemdikbud.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 1, BN.2021/No.6, jdih.kemdikbud.go.id : 26 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 68 Tahun 2021
PEDOMAN - ADMINISTRASI - MANAJEMEN - DATA - KEPESERTAAN
2021
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan NO. 68,
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Pedoman Administrasi dan Manajemen Data Kepesertaan
ABSTRAK:
untuk menciptakan tata kelola administrasi dan manajemen
data kepesertaan Program Jaminan Kesehatan yang baik, perlu
dilakukan pengaturan’ kebijakan pendaftaran, perubahan,
pelaporan, dan pengelolaan data kepesertaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Noor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 76 Tahun 2015; Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020; Keppres Nomor 37/P Tahun 2021; Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Administrasi dan Manajemen Data Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang menjadi acuan bagi Duta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam mengelola Administrasi dan Manajemen Data Kepesertan yang meliputi:
a. Administrasi Kepesertaan;
b. Administrasi Pendaftaran dan Perubahan Data Peserta; dan
c. Manajemen Sistem Informasi dan Data Peserta.
CATATAN:
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Direksi ini mulai berlaku, Peraturan Direksi Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 52 Tahun 2019 tentang
Pedoman Administrasi Kepesertaan dan Basis Data dan Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor
17 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pendaftaran Peserta Pekerja Penerima Upah Selain Penyelenggara Negara Dan Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan NO. 67,
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Pedoman Pengelolaan Iuran Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian terhadap perubahan regulasi terkini tentang Jaminan Kesehatan perlu dilakukan perubahan dalam kebijakan pengelolaan iuran program jaminan kesehatan
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denan UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 86 Tahun 2013; PP Nomor 87 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 53 Tahun 2018; Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020; Perpres Nomor 25 Tahun 2020; PMK Nomor 205/PMK.02/213 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 158/PMK.02/2019; PMK Nomor 190/PMK.02/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 205/PMK.02/2016; PMK Nomor 10/PMK.02/2018 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 10/PMK.02/2018; PMK Nomor 16 Tahun 2019; PMK Nomor 156/PMK.02/2016; Permendagri Nomor 119 Tahun 2019; PMK Nomor 78/PMK.02/2020; Permendagri Nomor 70 Tahun 2020; Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan BPJS KEsehatan Nomor 6 Tahun 2020; Perdirhen Perbendaharaan Nomor PER-15/PB/2020
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman pengelolaan iuran Jaminan KEsehatan yang menjadi acuan bagi Duta BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan kegiatan pengelolaan iuran Jaminan Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat peraturan direksi ini berlaku:
a. Peraturan Direksi Nomor 0106 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Bussines Contingency Plan (BCP) Pembayaran luran Jaminan Kesehatan Badan Usaha
b. Peraturan Direksi Nomor 01 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Standarisasi Mode Pembayaran dan Penagihan luran
c. Peraturan Direksi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Pedoman Implementasi Kader JKN-KIS;
d. Peraturan Direksl Nomor 03 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pembayaran luran Jamlnan Kesehatan Nasional bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dan Bukan Penyelenggara Negara, Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pada Masa Pasca Bencana Alam;
e. Pereturan Direksi Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan luran Dan Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran luran Jaminan Kesehatan;
f. Peraturan Direksi Nomor 54- Tahun 2020;
g. Peraturan Direktur Keuangan dan Investasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Program Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan TIngkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten atau Kota;
h. Peraturan Direktur Keuangan dan Investasi Nomor 7 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksansan Pengembalian Kelebihan Pembayaran luran Jaminan Kesehatan:
i. Surat Edaran Direktur Keuangan doa Investasi Nomor 02/Ed/0119 tentang Pembayaran Tunggakan luran Jamlnan Kesetialan bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara:
j. Surat Edaran Direktur Keuangan dan Investasi Nomor 43 Tahun 2015
tentang Pernbayaran luran Jaminan Kesehatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
k. Surat Edaran Direktur Keuangan dan Investasi Nemer 48 Tahun 2016
tentang Standar Presedur Pelaksanaan Pembayaran luran dan Denda
Keterlambatan;
l. Sural Edaran Direktur Keuangan dan Investasi Nomor 15 Tahun 2014
tentang Prosedur Penyetoran luran BPJS Kesehatan oleh Peserta
Penerima Upah Badan usana, Peserta Bukan Penerima Upah, dan
Peserta Bukan Pekerja;
m. Surat Edaran Direktur Keuangan dan Investasi Nomor 139 Tahun 2014 tentang Prosedur Monitoring dan Optimalisasi Panerimaan luran Peserta Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Provinsi
Aceh terhadap layanan program jaminan sosial
ketenagakerjaan dengan sistem syariah, perlu didukung
oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai layanan syariah program jaminan sosial
ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS
Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 82 Tahun 2019; PP Nomor 45 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015; PP Nomor 37 Tahun 202
Peraturan ini mengatur mengenai Pelaksanaan Layanan Syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan berdasarkan Akad sesuai Prinsip Syariah. Jenis program jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi: JKK, JHT, JP, JKM, dan JKP
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Layanan
Syariah jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh
ditetapkan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2018 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Jaminan Pensiun Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan belum mengatur mengenai bentuk kartu peserta, sertifikat kepesertaan, dan formulir jaminan kehilangan pekerjaan, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 82 Tahun 2019; PP Nomor 45 Tahun 2015; PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015; PP Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan kartu tanda kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan, yang berupa Kartu Peserta dalam bentuk fisik dan Kartu Peserta dalam bentuk digital/elektronik. Jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri atas: jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan hari tua; jaminan pensiun; dan/atau jaminan kehilangan pekerjaan.
Mengatur juga mengenai Sertifikat Kepesertaan berupa Sertifikat Kepesertaan dalam bentuk fisik; dan Sertifikat Kepesertaan dalam bentuk digital/elektronik. Serta mengatur mengenai Formulir dalam bentuk fisik maupun dalam bentuk digital/elektronik.
CATATAN:
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Jaminan Pensiun Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen BUMN No. PER-6/MBU/09/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Mencabut
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 341)
ROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/04/2021, BN 2021/NO. 438; PERATURAN.GO.ID: 20 HLM
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan tujuan pendirian Badan
Usaha Milik Negara guna turut aktif memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan
ekonomi lemah, dan pembinaan masyarakat sekitar
Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan program
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan
ekonomi lemah, dan pembinaan masyarakat sekitar
Badan Usaha Milik Negara yang berorientasi pada
pencapaian tujuan berkelanjutan yang lebih terintegrasi,
terarah dan terukur dampaknya, perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015
tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/04/2020
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015
tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan
Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 251);
Mengatur tentang ketentuan umum;Program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara;Pengelolaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN; Komite tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN; Kinerja program tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN;ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program
Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program
Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 341),
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat