Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk memberikan
pelayanan perizinan trayek, dan pembinaan kepada
pengusaha angkutan penumpang umum serta untuk
mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, perlu
mengatur Retribusi Izin Trayek;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Izin Trayek.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 200; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi yang dikenakan terhadap pemberian izin kepada
orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan
angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa
trayek tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin
Trayek
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2011
pajak - bumi - dan - bangunan - perdesaan - dan - perkotaan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2011/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Bahwa meningkatkan bumi dan bangunan di wilayah Kab Bogor memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang leboh baik kepada orang atau badan yang mempunay Hak diatasnya dalam upaya meningkatkan kontribusi orang atau badan wilayah yang mempunyai hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa akli diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP NO. 38 Tahun 2007; PP NO. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permen Keuangan No. 148/MK.07/2010; Perda Kab Bogor NO. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2009.`
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Subyek Dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang, Pendataan Wjib Pajak Dan Surat Keteapan, Pemungutan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluarsa Pajak, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Penyidikan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
60 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan situasi p[erekonomian sekarang, ketentuan mengenai tarif Retribusi Pasar sebagaiman diatur dalam Perda Kab. Merangin No. 10 Tahun 2000, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan saat ini, maka dipandang perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan Pemerintah dewasa ini.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaiman telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Permendagri No. 10 Tahun 2000.
Perda ini mengenai Retribusi Pelayanan Pasar, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; Struktur dan besarnya tarif; Surat pendaftran; Penetapan retribusi; Tata cara pemungutan; Tata cara pembayaran; Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan pembayaran; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; Penyidikan; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Merangin No. 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2011
PERDA Kab. Gunungkidul No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2008
tentang Retribusi Izin Usaha Jasa
Konstruksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2008
tentang Retribusi Izin Usaha Jasa
Konstruksi;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi dicabut.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2011 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h Pajak Air Tanah menjadi jenis Pajak Kabupaten. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2011 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak air tanah, termasuk objek, subjek, tarif, serta tata cara pengenaan, pembayaran, dan penagihannya. Penetapan pajak dilakukan melalui SPOPD, dengan pembayaran tunai dan lunas ke kas daerah. Sanksi administratif dan ketentuan pidana diberlakukan bagi pelanggar yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan daerah, dengan penyidikan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
15 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah sejalan dengan pelaksanaan otonomi Daerah, diperlukan adanya dukungan pembiayan yang memadai ; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2004 tentang Retribusi pelayanan Jasa kepelabuhanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2004 tentang Retribusi pelayanan Jasa kepelabuhanan, perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Jenis Pelayanan Kepelabuhanan
Bab IV Golongan Retribusi
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VIII Wilayah Pemungutan
Bab IX Saat Retribusi Terutang
Bab X Tata Cara Pemungutan
Bab XI Tata Cara Pembayaran
Bab XII Sanksi Administratif
Bab XIII Tata Cara Penagihan
Bab XIV Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
Bab XV Kadaluwarsa
Bab XVI Insentif Pemungutan
Bab XVII Pelaksanaan Pengawasan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan dicabut.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011
a. bahwa pajak parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah
yang penting untuk membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan
peningkatan pelayanan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir perlu ditinjau kembali
untuk disesuaikan dengan Peraturan dimaksud.
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik
yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu
usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif Dan Tata Cara Penghitungan Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;
8. Keringanan Dan Pembebasan Pajak;
9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
10. Keberatan Dan Banding;
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
12. Kedaluwarsa Penagihan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Ketentuan Khusus;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10
Tahun 2001 tentang Pajak Parkir
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pemakaman Dan Retribusi Pelayanan
Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
a. bahwa penyediaan dan pengelolaan tempat pemakaman dan
penyelenggaraan pemakaman di Kabupaten Karanganyar
harus dilakukan dengan tertib, berdaya guna dan berhasil
guna;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 huruf d Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan
Pengabuan Mayat adalah salah satu jenis Retribusi yang
menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b, perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur pengelolaan serangkaian kegiatan yang meliputi
kegiatan administrasi pemakaman, pengaturan lokasi
makam, pengkoordinasian dan pemberian bimbingan atau
petunjuk serta pengawasan terhadap pelaksanaan
pemakaman serta pembayaran atas pelayanan pemakaman, pengabuan
mayat dan perizinan di bidang pemakaman yang meliputi pelayanan
penggunaan tanah makam, perpanjangan penggunaan tanah makam,
pembakaran mayat, penggunaan tempat penyimpan abu mayat, penggunaan
rumah duka, pengangkutan mayat, penggunaan tempat/fasilitas untuk
pemulasaran, pemulasaran mayat, penyiapan dan pelaksanaan upacara mayat
serta pemberian perizinan di bidang pemakaman
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Tempat Pemakaman Dan Penyelenggaraan Pemakaman Mayat;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2006 tentang
Retribusi Pemakaman.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat