RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH - KOTA SUNGAI PENUH - TAHUN 2005-2025
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan amanat UUD NO. 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan pembangunan Nasional dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Daerah diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Pnjang Derah (RPJPD);
RPJPD tersebut akan digunakan untuk memberikan arah dan pedoman terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Sungai Penuh.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2001; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; Permen Negri No. 54 Tahun 2010; Perda Jambi No. 6 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2011.
Perda ini mengenai tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Derah (RPJPD) Kota Sungai Penuh Tahun 2005-2025, meliputi: Sistematika dan uraian RPJPD; Program Pembangunan Daerah; Pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
5 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Permendagri No.6 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Pemerintah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, perlu dilakukan pengaturan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.40 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai perencanaan pembangunan Desa, pengorganisasian, penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan Desa, serta sumber dana pembangunan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam upaya lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana khususnya di Kabupaten Kutai Barat serta dalam rangka pelaksanaan pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja badan Penanggulangan Bencana Daerah dan juga sesuai dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Timur, maka dipandang perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Barat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka dipandang perlu
membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai
Barat.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2008
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Oragnisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi, eselon, kepegawaian, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Yang diubah: UU No.32 Tahun 2004
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, maka perlu membentuk PERDA
PERDA ini mengatur mengenai gambaran umum kondisi daerah; visi dan misi; sasaran pokok pembangunan jangka panjang; arah kebijakan pembangunan jangka panjang; dan tahapan dan prioritas pembangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan
123 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Daerah.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun
2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2008 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14
Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan suatu proses
penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan
berbagai unsur pemangku kepentingan pembangunan, guna
pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial untuk
jangka waktu tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2012.
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan,, akuntabel, efektif dan efisien perlu didukung dengan perencanaan pembangunan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah dari kabupaten/kota, sehingga diperlukan peraturan daerah yang mengatur pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah.
Pasal 18 ayat ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP Np. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008
Undang-Undang ini mengatur tentang Perencanaan Pembangunan Daerah dengan sistematika sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum b. Maksud dan Tujuan c. Metode Pendekatan
d. Prinsip-Prinsip Perencanaan e. Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah f. Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah g. Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah h. Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah i. Perubahan j. Ketentuan Peralihan k. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017
ABSTRAK:
Pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur;
Guna merumuskan, arah dan tujuan pembangunan jangka menengah daerah sesuai visi misi Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017;
UU No 29 Tahun 2003; UU No Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 8 Tahun 2008; Perpres No 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan No 28 Tahun 2010, Nomor 0199/M PPN/04/2010, Nomor PMK 95/PMK 07/2010; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No 4 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kolaka Utara No 2 Tahun 2008.
1. Ketentuan Umum; 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; 3. Pengendalian dan Evaluasi; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2012.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 05 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2012 - 2032
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kepulauan
Selayar dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna,
berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan
keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar
sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah
merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan
pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
4. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak
Atas Tanah dan Benda-benda yang Ada di Atasnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 288, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2324);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3469);
8. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3470).
Penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dengan
peningkatan sektor unggulan Kabupaten pada aspek perikanan, pariwisata dan pertanian
serta pertambangan sebagai wilayah kepulauan yang berbasis bahari dan maritim.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2012.
154 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2011-2030
ABSTRAK:
Kabupaten Raja Ampat memerlukan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang sebagai pedoman dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Agar pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Raja Ampat dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efisien, serta dapat menjadi acuan Kepala Daerah terpilih pada periode berikutnya dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. sesuai amanat dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2011-2030.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 tahun 2008; PP No. 19 tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Pergub Irian Jaya Barat No. 9 Tahun 2006; Perda Kab. Raja Ampat No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Raja Ampat No. 3 tahun 2008; Perda Kabupaten Raja Ampat No. 2 Tahun 2010; Perda Kab. Raja Ampat no. 5 Tahun 2011; ; Perda Kabupaten Raja Ampat No. 6 Tahun 2011; Perda Kab. Raja Ampat no. 7 Tahun 2011; Perda Kabupaten Raja Ampat No. 1 Tahun 2011; dan Perda Kab. Raja Ampat Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2011-2030, meliputi Ketentuan Umum yang menetapkan batasan isitilah yang digunakan dalam Perda ini; Program Pembangunan Daerah; Sistematika; Pengendalian Dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat