Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2013 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 25 Tahun 2004
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No 12 Tahun 2011
7. PP No. 72 Tahun 2005
8. Permendagri No. 53 Tahun 2011
9. Permendagri No. 39 Tahun 2010
10. Perda Kab.MukoMuko No. 10 Tahun 2006
11. Perda Kab.MukoMuko No. 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan BUMDes. Badan usaha milik desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaanya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat yang berorientasi profit. Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintah desa. Organisasi pengelola BUMDes paling sedikit terdiri atas:
a. penasihat atau komisaris; dan
b. pelaksana operasional atau direksi.
Penasihat komisaris mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan desa sedangkan Pelaksana operasional atau direksi bertanggung jawab kepada pemerintahan desa atas pengelolaan usaha desa dan mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan. BUMDes memilik modal yang berasal dari : a. pemerintah desa;
b. tabungan masyarakat;
c. bantuan pemerintah Kabupaten;
d. pinjaman; dan/atau
e. kerja sama usaha dengan pihak lain.
Modal BUMDes selain dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Definisi dan Ruang Lingkup, Jenis-Jenis Lembaga Kemasyarakatan, Tata Cara Pembentukan, Fungsi dan Tugas, Hak dan Kewajiban, Hubungan dengan Pemerintah Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali sumber pendapatan asli desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa, pemerintah desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan
pendapatan masyarakat dan desa, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Tata Cara
Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. BUMDes yang dibentuk oleh 2 (dua) desa atau lebih, ditetapkan dengan peraturan bersama antar desa yang dilakukan secara musyawarah mufakat yang dikoordinasikan oleh camat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Salah satu asas pembentukan peraturan yang baik adalah "dapat dilaksanakan", sehingga dengan diberlakukannya perda tidak menimbulkan pertentangan di tengah-tengah masyarakat yang berkenaan langsung dengan perda tersebut.
Beberapa ketentuan dalam Perda No. 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu masih terdapat pengaturan yang tidak seusai dengan rasa keadilan masyarakat, sehingga perlu ditinjau ulang
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permen PU No. 24/PRT/M/2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permenkeu No. 11 Tahun 2010; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2012
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2013.
Mengubah ketentuan dalam Lampiran II huruf d (kolom besaran tarif), Lampiran IV, Lampiran V huruf a
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Nomenklatur Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat dalam Perda No. 6 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan tupoksinya, karena perlindungan masyarakat masuk dalam tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja, dan penanggulangan bencana serta Penanggulangan Bahaya Kebakaran (PBK) masuk dalam Tupoksi pada Badan penanggulangan Bencana Daerah, karena itu nomenklatur dan tupoksinya harus diubah; Berdasarkan Peraturan Menpan No. PER/15/M.PAN/9/2009, Peraturan Bersama Mendagri dan Kepala BKN No. 22 Tahun 2010 dan No. 3 Tahun 2010, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Pengawasan Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) pada Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka eselon IV di bawah Inspektur Pembantu di Inspektorat dihapus dan menjadi jabatan fungsional, sehingga perlu membentuk Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 100 Tahun 2000 jo. PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN POHUWATO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD.2013/NO.148
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi tuntutan kebutuhan daerah dalam mempermudah kegiatan penanaman modal di daerah sehingga fungsi perizinan dan penanaman modal dalam satu organisasi perlu disatukan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; No. 38 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 16 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pohuwato.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah maka pengaturan lebih lanjut mengenai desa ditetapkan
dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah yang berlaku;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa Lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa Lainnya;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004
1. KETENTUAN UMUM; 2. PERANGKAT DESA LAINNYA; 3. PERSYARATAN CALON; 4. MEKANISME PENGANGKATAN; 5. MASA JABATAN; 6. KEDUDUKAN KEUANGAN; 7. URAIAN TUGAS; 8. LARANGAN; 9. MEKANISME PEMBERHENTIAN; 10. KETENTUAN PERALIHAN; 11.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 19 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Nomenklatur Dinas, Bidang, Sub Bagian dan Seksi yang ada dalam Perda No. 5 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan tugas pokok dan fungsinya dan perkembangan dinamika zaman, karena itu harus diubah, sehingga perlu membentuk Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 100 Tahun 2000 jo. PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 3 Tahun 2013
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - SATPOL PP - KAB - OKUT
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Kab OKUT
ABSTRAK:
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja , maka susunan Organisasi dan
Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur perlu dilakukan penyempurnaan
bahwa Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah:1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 ; UU RI No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah
diubah dengan UU RI No 43 Tahun 1999; UU RI No 37 Tahun 2003 ;4. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
UU RI No 12 Tahun 2008 ;UU No 12 Tahun 2011 ;PP No 38 Tahun 2007;PP No 6 tahun 2010;Permendagri No 40 Tahun 2011;Permendagri No 53 Tahun 2011;Permendagri No 19 Tahun 2013;Perda No 38 tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Kedudukan,Tugas dan Fungsi,Wewenang,Hak dan Kewajiban ,Organisasi,Pengangkatan dan Pemberhetian ,Pendidikan dan Pelatihan,Pakaina Dinas,Perlengkapan ,dan Perlatan operasional,Kerja sama dan koordinasi,pembinaan dan pelaporan ,Jabatan dan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat