Permenkominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan Nasional 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Mengubah
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 6/P/M.KOMINFO/5/2005, BN 2005/KOMINFO.GO.ID; 6 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/10/2005 Tahun 2005
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 42 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Sertifikasi Dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 21/PER/M.KOMINFO/10/2005, BN 2005/KOMINFO.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/9/2005 Tahun 2005
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenkominfo No. 5/PER/M.KOMINFO/2/2007 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 15/PER/M.KOMINFO/9/2005, BN 2005/KOMINFO.GO.ID; 9 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi / Universal Service Obligation
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2005.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/M/KOMINFO/10/2005 Tahun 2005
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 89, BN.2020/No.1590, jdih.menpan.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik
telah menghasilkan sejumlah inovasi pelayanan publik
yang harus disebarluaskan agar dapat dijadikan rujukan
informasi secara nasional mengenai praktik baik dalam
penyelenggaraan pelayanan publik;
b. bahwa diperlukan adanya peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai jaringan yang
menjadi simpul kerjasama secara nasional yang
menghubungkan serta mensinergikan instansi
pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, lembaga
swadaya masyarakat, swasta, dan lembaga mitra
pembangunan yang mempunyai minat yang sama dalam
pengembangan inovasi pelayanan publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyelenggaraan
Jaringan Inovasi Pelayanan Publik;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Pedoman Inovasi Pelayanan Publik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1715);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Pengertian JIPP; Tujuan JIPP; Pemantauan dan Evaluasi JIPP; Pendanaan penyelenggaraan JIPP; pedoman Penyelenggaraan JIPP
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
16 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 59, BN.2020/No.994, jdih.menpan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang
Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 182);
5. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1593);
tujuan pemantauan dan evaluasi serta
penetapan ruang lingkup penilaian penerapan
SPBE;metode penilaian Pemantauan dan
Evaluasi SPBE;; langkah-langkah kerja yang harus
dilakukan dalam proses Pemantauan dan Evaluasi
SPBE; dankualitas pelaksanaan Pemantauan dan
Evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah
Daerah
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154)
89 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020
PEDOMAN MANAJEMEN RISIKO SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 5, BN.2020/NO.261, jdih.menpan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat
(5) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang
Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik terdiri dari
• Bab I Pendahuluan memuat latar belakang, maksud dan tujuan, manfaat,
ruang lingkup, dan pengertian umum;
• Bab II Kerangka Kerja Manajemen Risiko SPBE memuat deskripsi
komponen-komponen dasar yang menyusun kerangka kerja tersebut;
• Bab III Proses Manajemen Risiko SPBE memuat proses komunikasi dan
konsultasi, penetapan konteks Risiko SPBE, penilaian Risiko SPBE,
penanganan Risiko SPBE, pencatatan dan pelaporan, serta pemantauan
dan evaluasi;
• Bab IV Struktur Manajemen dan Budaya Sadar Risiko SPBE memuat tugas
dan fungsi dari struktur Manajemen Risiko SPBE dan pelaksanaan
pembangunan budaya sadar Risiko SPBE; dan
• Bab V Penutup memuat ringkasan pedoman Manajemen Risiko SPBE.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
58 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 3, BN 2017/NO 200, PERMENPAN.GO.ID ; 51 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat