Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian dan menjaga ketersediaan Air Minum yang layak konsumsi untuk masyarakat;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Tirta Amertha Jati guna meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan pipanisasi sistem air minum;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. BESARAN DAN SUMBER DANA; 4. HASIL USAHA; 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PALU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PALU (PDAM)
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PALU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PALU (PDAM)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah perlu adanya penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah air Minum Kota Palu;
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perkonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari pemerintah daerah dengan memberdayakan perusahaan daerah Air Minum;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyertaan modal kepada Perusahaan Air Minum Daerah Kota Palu, diperlukan adanya pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat mengikat semua pihak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM);
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah kota Palu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM) (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Yogyakarta Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan PD. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja dan PT. Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta serta untuk memperluas pelayanan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Kota Yogyakarta serta berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa Bank Pembangunan Daerah, maka perlu penyertaan modal kepada PD. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja dan PT. Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2008.
Penyertaan modal daerah bertujuan untuk mengembangkan usaha BUMD dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dan menumbuhkan kemandirian BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2015.
6 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2015
PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH – PENYERTAAN MODAL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD.2015/N0.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 331 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeintahan Daerah bahwa Daerah dapat mendirikan BUMD dan Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan penyertaan modal/ kerjasama pada/ dengan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan/atau badan usaha milik swasta atas dasar prinsip saling menguntungkan serta dalam Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Perseroan Terbatas Bank Aceh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh No. 2 Tahun 1999; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Bagi Hasil Keuntungan, Pertanggungjawaban, Divestasi, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemda pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998, eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2010, eraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 18 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pasal 1 angka 18, Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 5 dan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
PERATURAN DAERAH NO.3 TAHUN 2013
6 Halaman; Penjelasan : 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Sampang pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bakti Artha Sejahtera Sampang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bakti Artha Sejahtera Sampang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sampang pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bakti Artha Sejahtera Sampang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Pprovinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 7 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 142);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Tahun 2011 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), (Lembaran Negara Republik Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Uandang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
10.Peraturan Pemerintah Nomor : 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3504);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
14.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
18.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK/03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
19.Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun
2012, tentang Pembentukan PT. BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 3);
Penambahan Penyertaan Modal Daerah yang disertakan pada tahun 2016 sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) yang dianggarkan melalui APBD Tahun Anggaran 2016;
Sisa pemenuhan modal dasar yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah selanjutnya disertakan melalui penyertaan modal daerah secara bertahap, dengan penyediaan anggaran melalui APBD dan/atau P-APBD pada tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2020 yang akan dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan/atau P-APBD, sesuai kemampuan keuangan daerah dengan rincian sebagai berikut :
a. pada tahun 2017 sebesar Rp. 3.700.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus juta rupiah;
b. pada tahun 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) c. pada tahun 2019 sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) d. pada tahun 2020 sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah);
Apabila karena kemampuan keuangan Daerah untuk penyertaan Modal Daerah sampai dengan periode tahun anggaran 2020 belum dapat memenuhi Modal Dasar PT. BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang, maka Penyertaan Modal Daerah dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2015.
Untuk menetapkan pembagian laba usaha dalam bentuk deviden, didasarkan pada jumlah saham yang dimiliki oleh Daerah dengan mengacu pada Undang Undang Nomor 40 tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DI KAB. CILACAP
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan
penguatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah,
serta guna menggali potensi sumber-sumber
pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan
modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
menyebutkan bahwa penyertaan modal Pemerintah
Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan
disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan
modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap tentang Penyertaan Modal
Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah di
Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai KEtentuan Umum; Tujuan Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal Daerah; Kewajiban BUMD; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertoran Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu untuk meningkatkan pelayanan perbankan bagi masyarakat diperlukan penguatan struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( PT.BPRS ) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan, untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan perusahaan daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan yang efisien, efektif, ekonomis, dan produktif dalam menunjang kinerja usaha, sesuai ketentuan dalam pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Penyertan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah dan/atau BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, berdasarkan ketentuan pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah dapat
dilaksanakan apabila jumlah yang akan diserahkan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-UndEing Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Peiperintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyertoran Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Prinsip Penyertaan Modal; Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pembinaan dan Pengawasan; Pengendalian; Pemeriksaan; Hak dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
9 halaman, Penjelasan: 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin bertambahnya jumlah penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota/Kabupaten Se-Bali kepada Bank BPD Bali mengakibatkan peringkat jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Klungkung semakin menurun sehingga berpengaruh terhadap jumlah devident yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu untuk menambah jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Klungkung pada Bank BPD Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tingkat I Bali Nomor 6/DPRD.GR/1965;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Bali Nomor 3 Tahun 2003;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 17 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat