Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya pemberdayaan
ekonomi rakyat melalui pengembangan
usaha ekonomi produktif agar mampu
menjadi pelaku ekonomi yang sehat,
tangguh dan mandiri guna mempercepat
pertumbuhan dan pemerataan
perekonomian daerah, Pemerintah
Kabupaten Kebumen dipandang perlu
memberikan Dana Bergulir yang bersumber dana dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan Pasal 70 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Dana Bergulir merupakan salah satu
bentuk investasi jangka panjang non
permanen oleh Pemerintah Daerah yang
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten
Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Kebumen
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan,
Sumber Dana,
Pengelola,
Penerima,
Mekanisme Penyaluran Dan Pengelolaan,
Jangka Waktu Perjanjian Kerjasama,
Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2010.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2010 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelarangan dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden
Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengawasan Garam
Beryodium disebutkan Garam yang dapat
diperdagangkan untuk keperluan konsumsi manusia
atau ternak, pengasinan ikan atau bahan penolong
industri pangan adalah garam beryodium yang telah
memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) maka
pengendalian peredarannya perlu diatur dengan
Peraturan Daerah. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan
kecerdasan dan daya pikir anak serta meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat, maka penggunaan
garam beryodium perlu dimasyarakatkan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: larangan dan pengendalian terhadap garam tidak beryodium untuk konsumsi di suatu daerah. Tujuan utamanya adalah membatasi peredaran garam tidak beryodium untuk mengantisipasi gangguan kesehatan akibat penggunaannya, dengan pengendalian yang melibatkan Tim Pengendali, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta melibatkan peran masyarakat dalam pengawasan. Sanksi administratif dan pidana diberlakukan bagi pelanggaran terhadap larangan tersebut, dan penyidikan dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
8 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah
berakhimya Tahun Anggaran 2009 perlu
menyusun laporan keuangan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana maksud dalam huruf a maka
per1u menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturap Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 T ahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ealisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2010.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2010
Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kota Semarang No. 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24
Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu ditinjau lagi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur bantuan keuangan yang bersumber dari APBD yang
diberikan secara proporsional kepada organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan
kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan
politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ada di Daerah yang mendapatkan kursi
di DPRD yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Dan Penghitungan Bantuan Keuangan;
3. Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan;
4. Penelitian Dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik;
5. Penyaluran Bantuan Keuangan;
6. Penggunaan Bantuan Keuangan;
7. Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2010.
mencabut Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2007
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah, dibentuk perangkat daerah sebagai
unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak selamanya
didasarkan kepada urusan yang menjadi kewenangan daerah tetapi juga
ada yang dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai
pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas
pemerintahan umum lainnya serta kebijakan pemerintah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Bidang Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
4. Eselonisasi, Pengangkatan dan Pemberhentian
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2010
IZIN PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR OLEH BADAN UNTUK UMUM
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD2010/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR OLEH BADAN UNTUK UMUM
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan fasilitas parkir oleh badan untuk umum perlu diatur, dikendalikan dan diawasi melalui perizinan
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2002; Perda No. 11 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Oleh Badan Untuk Umum, meliputi: Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan peraturan daerah ini diatur dengan Peraturan Walikota
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dari Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Mencabut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
ABSTRAK:
Untuk mengantisipasi era perekonomian global dan untuk lebih meningkatkan fungsi dan peran Bank Pembangunan Daerah dalam menggerakkan pembangunan perekonomian serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahoo 2006 perlu untuk disempumakan kembali sesuai dengan kebutuhan Bank dalam rangka meningkatkan kinerja operasional. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; PP No. 84 Tahun 1998; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 1979; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 1998; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 1999; KEPMENKEU No. 220/KMK017/1993; PERBI No. 10/11/PBI/2009; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 2 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur. Hal-hal yang diubah diantaranya adalah : mengenai definisi bank, bank adalah Bank Pembangunan daerah Kalimantan Timur disingkat BPD Kaltim dengan sebutan Bankaltim, Modal Dasar dan beberapa Ketentuan mengenai Permodalan, (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2002 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat