Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Olahraga merupakan upaya dalam rangka
meningkatkan kualitas hidup secara jasmaniah, rohaniah
dan sosial sebagai bagian integral dari tujuan pembangunan
nasional dan daerah dalam mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis, perlu
diselenggarakan secara terencana, terpadu dan
berkesinambungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Penyelenggraan Keolahragaan, Pemerintah Daerah
mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina,
mengembangkan dan mengawasi penyelenggaraan
keolahragaan di Kabupaten Karawang
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun
2017.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Kabupaten Karawang. Terdiri dari 19 Bab dan 94 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
43 halaman termasuk 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang keolahragaan mcru[)akan upaya meningkatkan kualitas hidup manusiu sccara jasmani,
rohani dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, adll, makmur, dan sejahtem pcrlu di selenggarakan
secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan
Nasional, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan
dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di Daerah
c. bahwa berdasarkan; pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Pcraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara- Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan keolahragaan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan
7. Peraturan Menteri Dalam Negeii Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah
8. Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor 0275 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan mekanisme
Pengangkatan olahragawan pelatdh olahraga berprestasi menjadi calon Pegawai Negeri Sipil
1. Ketentuan Umum
2. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
3. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGAWAN
4. OLAHRAGA DISABILITAS
5. PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
6. KERJASAMA
7. KEJUARAAN, PEKAN, DAN FESTIVAL OLAHRAGA
8. PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA
9. STANDARISASI, AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KEOLAHRAGAAN
10.PENGHARGAAN
11.KOORDINASI KEOLAHRAGAAN
12.PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
13.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
14.SUMBER DAN ALOKASI PENDANAAN
15.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, memiliki kompetensi, sportivitas, daya saing, dan daya juang tinggi yang diselenggarakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan; bahwa untuk melaksanakan pembangunan di bidang keolahragaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pengaturan, pembinaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan keolahragaan di Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang wewenang, tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, ruang lingkup olahraga, pembinaan dan pengembangan keolahragaan, pembinaan dan pengembangan olahragawan, organisasi olahraga, sekolah khusus olahraga, penyelanggaraan khusus olahraga, penyelenggaraan kejuaraan, festival dan pekan olahraga, prasarana dan sarana olahraga, industri olahraga, kerja sama, pendanaan, penghargaan, larangan, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
65 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPEMUDAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif,
mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta
memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan
kepeloporan, maka diperlukan pembangunan
kepemudaan sehingga pemuda mampu
berpartisipasi aktif dalarn pembangunan daerah;
b. bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda
mempunyai potensi dan peran strategis sehingga
perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui
penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan
dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan
secara terencana, terarah, terpadu, dan
berkelanjutan yang merupakan bagian dari
pembangunan daerah;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pembangunan kepemudaan serta guna
melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan, maka diperlukan pengaturannya
dalam bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Kepemudaan.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
2009 tentang Kepemudaan; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan
dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana
dan Sarana Kepemudaan; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep.
Peraturan Daerah Kepemudaan ini dibentuk berdasarkan asas:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kebhinekaan;
e. demokratis;
f. keadilan;
g. partisipatif;
h. kebersamaan;
i. kesetaraan; dan
j. kemandirian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat, bugar dan sejahtera lewat memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta untuk memajukan penyelenggaraan olahraga, perlu ada pedoman mengenai pembinaan dan pengembangan keolahragaan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nmor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur membina, mengembangkan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Unang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan umum; II. Maksud, Tujuan dan Prinsip; III. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: IV. Hak, Kewajiban, dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; V. Ruang Lingkup Penyelenggaraan Olahraga; VI. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; VII. Pengelolaan Keolahragaan; VIII. Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga; IX. Organisasi Keolahragaan; X. Pelaku Olahraga; XI. Prasarana dan Sarana Olahraga; XII. Penghargaan; XIII. Peran Serta Masyarakat; XIV. Pendanaan; XV. Pembinaan dan Pengawasan; XVI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
18 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa olahraga memiliki peran strategis untuk peningkatan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berprestasi, sehat, maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 31 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan UrusanPemerintahan Daerah Di Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan
Materi pokok: Pembudayaan Keolahragaan, Pembinaan dan pengembangan Keolahragaan, Fasilitas Umum Penunjang Keolahragaan, Sistem Informasi Keolahragaan, Penghargaan, Kerjasama Penyelenggaraan Keolahragaan, Peran Serta Pemerintah Desa, Peran Serta Masyarakat, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Jumlah Halaman: 30 HLM; Penjelasan : 07 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pembangunan manusia indonesia seutuhnya memerlukan upaya pemberdayaan pemuda dalam dimensi kehidupan bermasyarakat serta dalam pembaruan dan pembangunan bangsa pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Pohuwato ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.40 Tahun 2009; UU No.17 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2019; PP No.41 Tahun 2011; PP No.60 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang kepemudaan termasuk didalamnya mengatur tentang asas, tujuan dan fungsi, tugas, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah, peran, tanggungjawab dan hak pemuda,perencanaan, pembangunan kepemudaan, prasarana dan sarana, organisasi dan satuan tugas kepemudaan, pencatatan dan pelaporan, pemuda penyandang disabilitas, peran serta masyarakat,penghargaan, kerjasama dan kemitraan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Terdiri dari 40 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berkompeten, berdaya saing tinggi, mempunyai semangat dan daya juang yang tinggi, serta sehat jasmani dan rohani perlu dilakukan pembangunan keolahragaan yang terencana, terprogram dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah menetapkan kebijakan daerah sesuai kewenangan dari Pemerintah Daerah Provinsi
Dasar hukum peraturan tersebut adalah pasal 18 ayat (6); UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 95 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; III. Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga; IV. Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga Tingkat Daerah; V. Prasarana dan Sarana Olahraga; VI. Peran Serta Masyarakat; VII. Kerja Sama dan Informasi Keolahragaan; VIII. Industri Olahraga; IX. Penghargaan; X. Pendanaan; XI. Pengawasan; XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
15 halaman; 4 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat