Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Sebagai upaya penegakan hukum
terhadap Peraturan Daerah dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
efektif serta untuk menciptakan ketenteraman
dan ketertiban, perlu diatur mengenai Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tapin. Sesuai ketentuan Pasal 257 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
UndangNomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyidik
Pegawai Negeri Sipil dapat melakukan
penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan
Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2003; Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin. PPNS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang diketahui oleh pimpinan unit kerjanya, serta dibentuk Sekretariat PPNS yang
berkedudukan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. PPNS mempunyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran
Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. PPNS disamping memperoleh hak-haknya sebagaimana disebut
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, juga diberikan uang tunjangan khusus dan/atau
dalam bentuk insentif, yang diberikan dengan
memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan daerah. Sebelum menjalankan jabatannya, calon pejabat PPNS terlebih
dahulu diambilsumpah dan/atau menyatakan janji menurut
agamanya dan dilakukan pelantikan. Biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran sah lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 13 Tahun 1990 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Tapin Nomor 01 Tahun 1991 Seri C No. Seri 1),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sekretariat PPNS diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Sistem dan prosedur pelaksanaan tugas PPNS ditetapkan oleh
Bupati. Pedoman teknis penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah oleh
PPNS diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk dan model pakaian dinas dan atribut PPNS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, negara menjamin adanya kepastian hukum melalui penegakan peraturan perundang-undangan serta dalam rangka meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran atas peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, serta Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Dipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini memuat tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah, dll
- Kedudukan, Tugas dan Wewenang PPNS
- Sekretariat PPNS
- Hak dan Kewajiban
- Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian PPNS
- Kode Etik PPNS
- KTP dan Atribut PPNS
- Pelaksanaan Penyidikan
- Pendidikan dan Pelatihan
- Pembinaan dan Pengawasan
- Kerjasama
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 1988 Nomor 12 Seri D Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Pemerintahan daerah mempunyai kewenangan menetapkan Peraturan Daerah dan produk hukum daerah lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan dalam satu kesatuan sistem hukum nasional. Produk hukum daerah merupakan landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga pembentukannya harus berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 59 Tahun 2015; PERPRES No 87 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan produk hukum dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Produk Hukum Daerah
3. Perencanaan
4. Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan
5. Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan
6. Pembahasan Produk Hukum Daerah
7. Fasilitasi
8. Evaluasi Rancangan Perda
9. Noreg
10. Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi
11. Pembatalan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan
12. Penyebarluasan
13. Partisipasi Masyarakat
14. Ketentuan Lain-Lain
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA No 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
69 HLM (Lampiran 21 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakukan
yang sama dihadapan hukum. Bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana
telah diatur selama ini dalam Peraturan Perundang-undangan
belum memenuhi kebutuhan masyarakat miskin dalam
memperoleh bantuan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sebagai pelaksanaan Pasal 19
Undang-Undang Nomor 16Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum, Walikota menjalin kerja sama
dengan lembaga bantuan hukum yang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan. Perda ini mengatur tentang hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum; syarat, tata cara pengajuan permohonan dan tata kerja; larangan; sanksi administrasi; pendanaan; ketentuan lain-lain; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Walikota.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol sangat terkait dengan efek kesehatan dan dapat mempengaruhi prilaku kepada penggunanya maupun dalam kehidupan bermasyarakat;
b. bahwa Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sebagai upaya dalam memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penualan Minuman Beralkohol di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 74 Tahun 2013; Permendag No. 77/M-DAG/PER/12/2013; Permendag No. 20/M-DAG/PER/2014; dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas; Maksud dan Tujuan; Klasifikasi Minuman Beralkohol; Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol; Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Baralkohol; Pembinaan; Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
-
-
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan jaminan
kepastian penegakan hukum di daerah, dan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat di daerah, diperlukan adanya Pegawai Negeri Sipil yang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah. Sesuai ketentuan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah guna memberikan landasan dalam mewujudkan tertib hukum di daerah, serta dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1986 tentang Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik Pada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 2014; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Permendagri No. 11 Tahun 2009; Per,em Hukum dan HAM No. M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
1. kedudukan, tugas dan wewenang
2. hak dan kewajiban
3. sekretariat PPNS
4. pengangkatan, perubahan struktur dan mutasi serta pemberhentian PPNS
5. kode etik PPNS
6. Kartu Tanda Pengenal
7. Pelaksanaan Penyidikan
8. Pakaian Seragam dan Atribut PPNS
9. Pembinaan
10. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1986
tentang Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil sebagai Penyidik Pada Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sukoharjo Tahun 1987 Nomor 6 seri D. No. 3) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO. 4, TLD. NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Pemberian Bantuan Hukum merupakan perwujudan dari tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia warganya dihadapan hukum, tidak terkecuali bagi orang atau kelompok miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan. Sehubungan dengan hal tersebut serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum maka perlu mengatur pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU No. 48 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENKUMHAM No. 22 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang meliputi pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan; asas, tujuan, dan ruang lingkup; penyelenggaraan bantuan hukum; hak dan kewajiban pemberi dan penerima bantuan hukum; tata cara pemberi bantuan hukum; tata cara penyaluran dana bantuan hukum; pengawasan; larangan dan sanksi administratif. Dalam Perda ini pemberian bantuan hanya diberikan kepada setiap orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum di bidang hukum pidana, perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Pemberi bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Perda ini yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum dan Organisasi Kemasyarakatan yang memberikan layanan bantuan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Penjelasan : 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat