Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat Nagari dalam rangka mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan serta meningkatkan sumber daya masyarakat Nagari; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nagari perlu dilakukan upaya oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang dapat mendorong peningkatan kemampuan masyarakat dan pemerintah nagari dalam berbagai bidang; c. bahwa selain penataan dan peningkatan manajemen pemerintahan nagari yang baik, juga diperlukan peningkatan peran lembaga adat dan lembaga kemasyarakatan nagari; d. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari perlu diatur dengan peraturan daerah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018.
Peraturan ini tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum,
2. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah,
3. Pemberdayaan,
4. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari,
5. Fasilitasi Kerja Sama Antar Nagari,
6. Pembinaan dan Pengawasan, Pengaduan dan Pelaporan,
7. Peran Serta Masyarakat,
8. Pendanaan,
9. Ketentuan Lain-lain,
10. Ketentuan Peralihan,
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 11 Seri E Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas peran, tugas, dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan sehingga perludi cabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Pemilihan Kepala Desa merupakan sarana perwujudan pemerintahan Desa yang demokratis dan berkedaulatan rakyat yang berlandaskan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Guna mendapatkan Kepala Desa yang mampu
mengemban tugas, kewajiban dan wewenangnya dalam mewujudkan Desa yang maju, mandiri dan sejahtera diperlukan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk menyesuaikan dengan kebijakan, kebutuhan dan
kondisi saat ini, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
4 Tahun 2015 tentang Tata cara pemilihan Kepala Desa diubah yaitu terkait Ketentuan Umum; Pnitia Pemilihan Umum Daerah; Tahapan Pemilihan Kepala Desa; persyaratan Calon Kepala Desa; Pelaksanaan kampanye; dan sarana kampanye.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
4 Tahun 2015 tentang Tata cara pemilihan Kepala Desa
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya dinamika perubahan Peraturan Perundang-Undangan serta untuk mengakomodir pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa untuk tetap menjaga protokol kesehatan dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, ketentuan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, yaitu:
1. Ketentuan Pasal 3;
2. Ketentuan Pasal 4;
3. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIIA;
4. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 8 (delapan) Pasal baru yakni Pasal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C, Pasal 44D, Pasal 44E, 44F, 44G dan Pasal 44H;
5. Ketentuan Pasal 64 diubah; dan
6. Di antara Pasal 65B dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 65C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan adanya pandemi Covid-19, maka Pemda dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol Kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Covid-19 yang membahayakan Kesehatan masyarakat;
b. Bahwa untuk melaksanakan Permendagri No 72 Th 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri No 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; dan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Perubahan atas Perda Kab Mukomuko No 2 Th 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Th 1945;
2. UU No 3 Th 2003;
3. UU No 24 Th 2007;
4. UU No 36 Th 2009;
5. UU No 12 Th 2011;
6. UU No 6 Th 2014;
7. UU No 23 Th 2014;
8. PP No 43 Th 2014;
9. Permendagri No 112 Th 2014;
10. Permendagri No 44 Th 2016;
11. Permendagri No 120 Th 2018; dan
12. Permendagri No 20 Th 2020
Pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana non-alam Covid-19
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Perda Kab Mukomuko No 2 Th 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan
3. Ketentuan Peralihan
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
Isi 6 Halaman, Lampiran 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa Wisata
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna mendorong kesejahteraan masyarakat terutama dalam hal perekonomian di Desa, memeratakan kesempatan berusaha dan membuka lapangan kerja, serta optimalisasi potensi Desa yang memiliki karakteristik daerah, dan melindungi warisan budaya, keberagaman dalam beragama, adat istiadat, serta kelestarian alam daerah;
b. bahwa banyaknya potensi wisata daerah yang dimiliki oleh Desa, maka perlu dikelola dengan baik dan berkesinambungan oleh masyarakat Gresik secara keseluruhan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor:KM.18/HM.001/MKP/2011 tentang Pedoman Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pariwisata, Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelengaraan Kepariwisataan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021;
21. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.04/UM.001/MKP/2008 tentang Sadar Wisata;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata di Daerah;
23. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.18/HM.001/MKP/2011 tentang Pedoman Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pariwisata;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
27. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata;
28. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021;
29. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama;
30. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang di Lestarikan;
31. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Tahu 2017-2032;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2013-2025;
34. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah;
mengatur tentang desa wisata di Kabupaten Gresik yang memuat ketentuan umum; asas, prinsip, maksud, tujuan dan ruang lingkup; sampai dengan kewenangan pemerintah daerah; koordinasi; peran serta masyarakat; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2021.
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan berlakuknya PP No 43 Th 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Th 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Th 2015, maka Perda Kab Mukomuko No 13 Th 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa tidak sesuai lagi, sehingga dipandang perlu mencabut perda tersebut; dan
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Perda Kab Mukomuko No 13 Th 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Th 1945;
2. UU No 3 Th 2003;
3. UU No 12 Th 2011;
4. UU No 6 Th 2014;
5. UU No 23 Th 2014;
6. PP No 43 Th 2014; dan
7. Permendagri No 1 Th 2017
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Perda Kab Mukomuko No 13 Th 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
1. Ketentuan Umum;
2. Keanggotaan BPD;
3. Kelembagaan BPD;
4. Fungsi dan Tugas BPD;
5. Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD;
6. Peraturan Tata Tertib BPD;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Pendanaan;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Peralihan; dan
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
39
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat