Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Bangka No. 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
ORGNISASI DAN TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH – SEKRETARIAT DPRD
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2 Seri D 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
Guna melaksanakan lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No.4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka ( Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Nomor 4 Seri D) yaitu perubahan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari : Sekretaris Dewan, 4 (empat) Bagian dan 12 (duabelas) Sub Bagian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan dapat berjalan secara dinamis dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, perlu didukung dengan dengan perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai karakteristik dan potensi daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007,UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008, Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2008,Permendagri No. 20 Tahun 2008, Permendagri No. 46 Tahun 2008, Perda Kabupaten Sekadau Nomor 07 Tahun 2008, Perda Kabupaten Sekadau No. 08 Tahun 2008, Perda Kabupaten Sekadau No. 4 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga, Pasal I Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman dan 18 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 2 Tahun 2014
PEMBENTUKAN- ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - INSPEKTORAT - KAB OKUT
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kab OKUT
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, dan Pasal 18 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat
Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu mengadakan
perubahan terhadap susunan organisasi inspektorat yang
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :Pasal 18 (ayat 6) Undang-Undang Dasar RI 1945;UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 tahun 2007;Permendagri No 64 Tahun 2007;Permendagri No 38 Tahun 2007;
Materi Pokok dalam peraturan ini adalah : Pembentukan ,Kedudukan, Tugas, Fungsi dan
Sususnan Organisasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang merupakan bagian dari perangkat Daerah, sehingga pembentukan, organisasi dan tata kerjanya harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan.
Dasar hukum : UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 jo. Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 22 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 12 diubah dan ditambah angka 12c dan 12d;
2. Ketentuan Pasal 2 huruf f diubah dan ditambah;
3. Ketentuan Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat;
4. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 6 diubah;
5. Ketentuan Pasal 22 diubah;
6. Ketentuan BAB III Bagian Keenam ditambah Paragraf 3;
7. Di antara Pasal 29 A dan Pasal 30 di tambahkan Pasal 29 B;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Terpadu Mandiri Kikim
ABSTRAK:
Untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah strategis dan cepat tumbuh yang belum berkembang agar menjadi penggerak bagi wilayah tertinggal di sekitarnya dan meningkatkan pemerataan pembangunan daerah diwujudkan melalui pengembangan pusat pertumbuhan baru di wilayah pengembangan transmigrasi berupa pembentukan Kota Terpadu Mandiri Kikim. Untuk keamanan, kenyamanan dan estetika penetapan kawasan Kota Terpadu Mandiri Kikim perlu pengaturan, penataan dan pengendalian.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Perda Kabupaten Lahat Nomor 26 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan, Tujuan Dan Sasaran; Wilayah Kota Terpadu Mandiri Kikim ; Program Dan Kegiatan; Pengelolaan; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2014
Bahwa untuk mewujudkan bangunan gedung yang
andal, fungsional, berjati diri, serasi, dan selaras
dengan lingkungannya, perlu dilakukan penataan
bangunan gedung dalam wilayah Kabupaten Siak.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.35 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2011; PERMEN PUPR No.29/PRT/ M/2006; PERMEN PUPR No.30/PRT/M/2006; PERMEN PUPR 6/PRT/M/2007; PERMEN PUPR 45/PRT/M/2007; PERMEN PUPR 24/PRT/M/2008; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERDA Kab. Siak No.1 Tahun 2002; PERDA Kab. Siak No.07 Tahun 2005; PERDA Kab. Siak No.24 Tahun 2007;
Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) bab dan 143 (seratus empat puluh tiga) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Wewenang dan Tanggungjawab; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Izin Mendirikan Bangunan; Peran Masyarakat; Tim Ahli Bangunan Gedung; Pembinaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2014.
Lamp I
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional dan daerah, usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyediaannya perlu perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata, dan bermutu.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2008; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 14 Tahun 2012; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 62 Tahun 2012; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 3 Tahun 2011; erda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 5 Tahun 2011.
Pemerintah Daerah mempunyai peran dan kewenangan dalam usaha penyediaan tenaga listrik. disamping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. dalam Perda ini diatur mengenai asas dan tujuan, penguasaan dan pengusahaan, lingkup pengelolaan, pemanfaatan sumber enerrgi primer, perizinan, tarif, hingga pengawasan tenagalistrik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
30 Hlm, Penjelasan 9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1, TLD NO. 274
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
untuk memenuhi kebutuhan atas Peraturan Daerah
yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan
Peraturan Daerah yang dilaksanakan dengan cara dan
metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua
lembaga yang berwenang membentuk Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5
Tahun 2009 tentang Legislasi Daerah sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah
sehingga perlu ditinjau untuk diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan .
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota .
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan .
PEMBENTUKAN
PERATURAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
38
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat