Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan
Tanpa
Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 20l2 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembentukan satuan tugas penegak kawasan tanpa rokok, larangan dan kewajiban, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019
kesehatan-pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No. 4/ 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjanegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan efek jera kepada seseorang atau badan yang memproduksi, mengoplos, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menjamu atau mengkonsumsi, memiliki, menyimpan atau menguasai khamar atau minuman beralkohol, perlu memberikan sanksi yang lebih berat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Khamar Atau Minuman Beralkohol;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 74 Tahun 2013; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Kab Banjarnegara No. 8 Tahun 2002; Perda Kab Banjarnegara No. 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengani perubahan beberapa ketentuan Pasal 9 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 4 Tahun 2019
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELAnJA - DAERAH - KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA- TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, L.D.2019/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalalm pasal 19 Ayat (2) UU No 16 Tahun 2011 tentang bantuan Hukum perlu menetapka Peraturan Daerah tentang penyelengaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat Miskin
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang dasar Tahun 1945 ;UU No 16 Tahun 2011;UU No 116 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 83 Tahun 2008;PP No 42 Tahun 2013;
Penyelengaraan Bantuan Hukum ,HAk dan Kewajiban ,Syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum ,Standar Bantua Hukum ,Larangan ,Pendanaan,Pengawasan,ketentuan Pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
20 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN 4 (EMPAT) PERATURAN DAERAH KOTA MALANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan didaerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan
di Daerah, perlu mencabut Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Izin Gangguan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 17
Tahun 2001 tentang Konservasi Air, Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Air Tanah dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah tidak sesuai lagi
dengan kewenangan Pemerintah Daerah dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan 4 (empat)
Peraturan Daerah Kota Malang;
Mengingat : 3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan didaerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah;
peraturan ini menetapkan pencabutan perda 1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 10);
2. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 17 Tahun 2001
tentangKonservasi Air (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2001 Nomor 18/C);
3. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2006
tentangPengelolaan Air Tanah(Lembaan Daerah Kota
Malang Tahun 2006 Nomor5 Seri E, Tambahan
Lembaan daerah Kota Malang Nomor 37);
4. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 10);
2. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 17 Tahun 2001
tentangKonservasi Air (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2001 Nomor 18/C);
3. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2006
tentangPengelolaan Air Tanah(Lembaan Daerah Kota
Malang Tahun 2006 Nomor5 Seri E, Tambahan
Lembaan daerah Kota Malang Nomor 37);
4. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2019
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, adanya sisa lebih
tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan
untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan,
maka perlu mengubah Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun
2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9
Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10
Tahun 2018.
Materi Pokok : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula
berjumlah Rp2.271.333.958.263,85 bertambah sejumlah
Rp49.680.125.194,76 sehingga menjadi Rp2.321.014.083.458, Perubahan Pendapatan, PAD, Dana Perimbangan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, Belanja Daerah, Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung, Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan Daerah, dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Jumlah halaman : 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio "Kota Santri"
ABSTRAK:
bahwa keberadaan lembaga penyiaran sebagai media komunikasi masa mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol, dan perekat sosial; bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah perlu dikembangkan sarana komunikasi massa sebagai media untuk memberikan pelayanan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dan salah satu komponen penyelenggaraan pemerintahan menuju good governance, sehingga keberadaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Daerah merupakan penyelenggara kegiatan penyiaran radio bersifat Indenpenden, netral, tidak komersil, dan berfungsi memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat dan mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial dan budaya, serta melestarikan kebudayaan bangsa khususnya kebudayaan Daerah serta untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan siaran yang menjangkau seluruh wilayah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, dan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Santri (RKS) Kabupaten Pekalongan, dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio “Kota Santri”;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan tempat kedudukan, tujuan, fungsi dan kegiatan, organisasi LPPL-RKS, Penyelenggaraan Penyiaran, Pembiayaan, Rencana Kerja dan Anggaran, Pertanggungjawaban serta Kepegawaian, Kekayaan LPPL RKS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Santri (RKS) Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membangun hubungan bermasyarakat
dan keluarga dan meningkatkan kecerdasan, identitas budaya,
dan kegemaran membaca masyarakat melalui perpustakaan
dengan menyediakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan dan belajar
sepanjang hayat;
bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi perpustakaan
sebagai pusat informasi, sumber ilmu pengetahuan, wahana
pembelajaran, rekreasi, dan pelestarian budaya daerah yang
merupakan bagian dari kebudayaan nasional, maka perlu
dilakukan pengembangan perpustakaan;
bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah berwenang
menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan
pengembangan perpustakaan di wilayah masing-masing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan walikota ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
3. PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
4. PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA
5. PELESTARIAN NASKAH KUNO
6. PENGEMBANGAN KOLEKSI BUDAYA ETNIS NUSANTARA
7. KELEMBAGAAN
8. KERJASAMA DAN KEMITRAAN
9. PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
10. KEADAAN DARURAT
11. PENGHARGAAN
12. PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
13. PEMBIAYAAN
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2019
perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka melindungi hak konstitusi perempuan dan anak sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Kabupaten Gorontalo Utara yang memiliki Falsafat Adat Bersendi Syara, Syara Bersendi Kitabullah, menjunjung tinggi Nilai-nilai Agama dan Adat Istiadat serta keluhuran Budi dan setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakukan yang merendahkan derajat,harga diri dan mertabat kemanusiaan serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan meningkatnya perlakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Gorontalo Utara merupakan perbuatan yang merendahkan harkat kemanusiaan,sehingga diperlakukan peran dan anak terlindungi dari tindak kekerasan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara ini adalah UU No.39 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.21 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No,9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2011; PP No.4 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.19 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan termasuk didalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, perlindungan perempuan, perlindungan anak, kerjsama dan koordinasi perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, sistem informasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
Terdiri 25 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 108
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 tahun 2015 Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
UUD 1945; UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003; UU No 33 Tahun 2004; UU No 13 Tahun 2007; UU No 28 Tahun 2009; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 11 Tahun 2017; Perda Konawe Utara No 9 Tahun 2017; Perda Konawe Utara No 3 Tahun 2018
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
c. Neraca
d. Laporan Operasional
e. Laporan Arus Kas
f. Laporan Perubahan Ekuitas, dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri ikhtisar Laporan Keuangan BUMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat