Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/No.10, TLD No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh kabupaten sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan pajak; masa pajak; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan ketatapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administarasi; keberatan dan banding ; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; sanksi administrasi; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
15 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan utilitas Perumahan dan Pemikiman
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 26 Permendagri No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah:
bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan beberapa prasarana, sarana dan utilitas perlu dilakukan penyerahan beberapa prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman oleh pengembang kepada pemerintah daerah untuk memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman di daerah;
bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Perda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 5 Tahun 1960:
UU No 8 Tahun 1981:
UU No 16 Tahun 1985:
UU No 28 Tahun 2002:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 26 Tahun 2007:
UU No 32 Tahun 2009:
UU No 1 Tahun 2011:
UU No 12 Tahun 2011:
PP No 27 Tahun 1983:
PP No 4 Tahun 1988:
PP No 36 Tahun 2005:
PP No 79 Tahun 2005:
PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008:
PP No 38 Tahun 2007:
PP No 26 Tahun 2008:
Permendagri No 17 Tahun 2007:
Permendagri No 53 Tahun 2007:
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No 11/PERMEN/M/2008:
Permendagri No 9 Tahun 2009:
Perda Kab. Bangkalan No 5 Tahun 2006:
Perda Kab. bangkalan No 3 Tahun 2009:
Perda Kab. Bangkalan No 10 Tahun 2009:
Perda Kab. Bangkalan No 11 tahun 2010.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Tujuan dan Prinsip:
3. Perumahan dan Permukiman:
4. Prasarana, sarana dan utilitas:
5. Penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas:
6. Persyaratan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas:
7. Wewenang:
8. Pembentukan Tim Verifikasi:
9. Pemanfaatan Prasarana, sarana dan utilitas:
10. Pengawasan dan Pengendalian:
11. Pembiayaan:
12. Sanksi Administratif:
13. Ketentuan Penyidikan:
14. Ketentuan Pidana:
15. Ketentuan peralihan:
16. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR
ABSTRAK:
Wilayah pesisir sebagai rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia memiliki keragaman potensi sumber daya alam yang tinggi sehingga dapat memberikan manfaat secara optimal bagi pengembangan ekonomi, sosial budaya masyarakat, oleh karena itu harus dikelola secara adil dan bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang dan sebesarbesarnya kemakmuran bangsa Indonesia; pengelolaan wilayah pesisir memiliki arti strategis dan potensi ekonomi, sosial budaya dengan keanekaragaman hayati, sumber daya alam yang khas dan jasa lingkungan yang berpotensi ekonomi, namun rentan terhadap perubahan lingkungan sehingga perlu dikendalikan agar tercipta keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta perlindungan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan; eksploitasi dalam pengelolaan wilayah pesisir cenderung semakin tidak terkendali dan tanpa perencanaan yang terkoordinasi secara efektif dan terpadu, sehingga menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan bagi wilayah pesisir; upaya pemanfaatan, pengembangan dan pelestarian sumber daya pesisir yang merupakan bagian dalam pengelolaan wilayah pesisir, perlu dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dalam mendorong peningkatan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat yang produktif dan berwawasan lingkungan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
11. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
14. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (
15. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
16. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
17. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
19. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2011.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - PERMAI BARU - PULAU TENGAH - KOTO BARU - PASAR SEMERAP - KECAMATAN KELILING DANAU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PERMAI BARU, DESA PULAU TENGAH, DESA KOTO BARU DAN DESA PASAR SEMERAP DI KECAMATAN KELILING DANAU
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Keliling Danau;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Permai Baru, Desa Pulau Tengah, Desa Koto Baru dan Desa Pasar Semerap di Kecamatan Keliling Danau, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2011
Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Parkir ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Nama, obyek dan subyek pajak
3. Dasar pengenaan, tarif pajak dan cara penghitungan pajak
4. Wilayah pemungutan
5. Masa pajak dan saat pajak terutang
6. Pendataan dan pendaftaran
7. Penetapan dan pemungutan pajak
8. Surat tagihan pajak
9. Tata cara pembayaran dan penagihan
10. Keberatan dan banding
11. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
12. Pengembalian kelebihan pembayaran
13. Kadaluwarsa penagihan
14. Pembukuan dan pemeriksaan
15. Insentif pemungutan
16. Ketentuan khusus
17. Penyidikan
18. Ketentuan pidana
19. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Retribusi Pelayanan Pasar ;bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, maka perlu meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan dan fasilitas pasar;bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan fasilitas pasar dan sumber
Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Retribusi perlu adanya Retribusi
Pelayanan Pasar ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek Dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan;Pemanfaatan Retribusi;Sanksi Administrasi;Penagihan;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2011 maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2011
1. Pasal 1 angka 1, angka 2, dan angka 3 huruf a dan huruf b diubah; 2. Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah; 3. Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah; 4. Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat