Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 8 peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016, bahwa tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa setiap desa ditetapkan dengan peraturan bupati
1. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
2. undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten pringsewu di provinsi lampung
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
4. undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
6. undang-undang nomr 30 tahun 2014 tentang adminsitrasi pemerintahan
7. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
8. peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
9. peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
10. peraturan presiden nomor 107 tahun 2017 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2018
11. peraturan menteri keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa
12. peraturan menteri keuangan nomor 199/PMK.07/2017 tentang tata cara pengalokasian dana desa setiap kabupaten/kota dan perhitungan dana desa setiap desa
13. peraturan menteri keuangan nomor 226/PMK.07/2017 tentang perubahan rincian dana desa menurut daerah kabupaten/kota tahun anggaran 2018
14. peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa
15. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 13 tahun 2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018
peraturan bupati ini memutuskan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap pekon di kabupaten pringsewu tahun anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2015 No.7/ TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purworejo Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah, perlu ditempuh berbagai upaya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang salah satunya dapat dilakukan melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan menyerap tenaga kerja di Daerah, maka telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pokok Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah;
b. bahwa dengan terjadinya perkembangan dan tingkat kebutuhan serta dalam rangka mendukung pengembangan usaha, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang baru;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. asas, maksud dan tujuan;
b. Penyertaan Modal;
c. PD. BPR Bank Purworejo;
d. PD. BPR BKK Purworejo;
e. PD. BKK Butuh;
f. PDAM Tirta Perwitasari;
g. PD. Aneka Usaha;
h. PD. Graha Husada Medika;
i. PT. Bahari Makmur Mandiri;
j. PT. BPD Jawa Tengah (Bank Jateng);
k. PT. PRPP Jawa Tengah;
l. PT. Jamkrida Jateng;
m. penganggaran dan realisasi penyertaan modal;
n. penatausahaan dan pertanggungjawaban;
o. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Perda Kab Purworejo No 1 Tahun 2013 dan Pasal 6 Perda Kab Purworejo No 1 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kudus
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat,
meningkatkan kinerja dan daya saing, maka Pemerintah
Kabupaten Kudus selaku salah satu pemegang saham
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Kecamatan Kudus perlu menunjang permodalan melalui
penyertaan modal. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan
apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran
berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut \perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
Kudus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud dan tujuan
3.Penyertaan Modal Daerah
4.Pelaporan Pelaksanaan Penyertaan modal
5.Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2015 No.7/ TLD No.146
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas dan dasar hukum dalam penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No 2 Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2015.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Magetan,
meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah serta untuk menunjang pengembangan dan peningkatan
pelayanan air minum kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Magetan melakukan penyertaan modal
pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan
kemampuan keuangan daerah.
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Magetan Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Daerah Tingkat II Magetan (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Tahun 1982
Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Magetan Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan
Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Magetan Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah
Tingkat II Magetan (lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Magetan Tahun 1986 Nomor 6 Seri
C);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Magetan Nomor 18);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu
Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun
2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Magetan Nomor 19), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan
Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu
Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun
2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Magetan Nomor 31);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12
Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada
Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012
Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Magetan Nomor 22);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 16
Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada
Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012
Nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Magetan Nomor 25);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun
2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Rangka
Penerusan Hibah Pada Perusahaan Daerah Air Minum
Lawu Tirta Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Magetan Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 36).
1. Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan untuk menambah kepemilikan modal Pemerintah Daerah pada PDAM Lawu Tirta dan meningkatkan produktifitas dan pelayanan PDAM Lawu Tirta;
2. Besaran penyertaan modal Daerah pada tahun 2015 adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)
yang bersumber dari APBD.l
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 07 Tahun 2015
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah yang mengelola potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil, dengan
menggunakan modal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri;
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kepastian hukum,perlu pengaturan mengenai penanaman modal di Kabupaten Pandeglang
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 39 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 45 Tahun 2008; PP No 24 Tahun 2009; PP No 2 Tahun 2011; PP No 26 Tahun 2012; PP No 96 Tahun 2012; PerPres No 39 Tahun 2014; PerPres No 87 Tahun 2014; Peraturan Kepala BKPM No 15 Tahun 2015
1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Arah Kebijakan Penanaman Modal; 4. Kewenangan Urusan Penanaman Modal; 5. Pemberian Fasilitas/Insentif Penanaman Modal; 6. Ketenagakerjaan; 7. Bentuk,Bidang Usaha Dan Lokasi Penanaman Modal; 8. Jangka Waktu Penanaman Modal; 9. Hak,Kewajiban,Dan Tanggung Jawab Penanaman Modal; 10. Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal; 11. Pelaporan; 12. Kemitran Dan Partisipasi Dalam Pembangunan Masyarakat; 13. Sanksi Administratif; 14. Penyelesaian Sengeketa; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2015
PERDA Kab. Bandung Barat No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bandung Barat Ke Dalam Modal Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 6 Tahun 2015
PERDA Kab. Boyolali No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas, dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat meningkatkan pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat dan sebagai sumber pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Boyolali pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali, dan untuk melaksanakan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan perubahan untuk kedua kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali, mengingat jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boyolali akan melebihi jumlah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tersebut. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 111 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Perda kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2007; Perda kabupaten Boyolali No. 5 Tahun 2011; Perda kabupaten Boyolali No. 1 Tahun 2015;
Jumlah penyertaan modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberiann Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberiann Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; UU no. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU no. 12 Tahun 2011; PP No. 45 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang azas dan sasaran penanaman modal; pelayanan penanaman modal; bentuk percepatan penanaman modal; mekanisme percepatan penanaman modal; insentif dan kemudahan; cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan; dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan; jenis usaha atau kegiatan yang memperoleh insentif dan kemudahan; peran pemerintah daerah; koordinasi dan pengendalian percepatan penanaman modal; pembinaan dan pengawasan; serta sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TAHUN 2015 - 2019
ABSTRAK:
bahwa sarana air bersih merupakan salah satu kebutuhan yang sangat mendasar bagi masyarakat karena langsung menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga diperlukan adanya perhatian khusus Pemerintah Daerah melalui penyertaan modal kepada PDAM guna memberikan pelayanan jasa sarana air bersih pada masyarakat yang ada di Kabupaten Banggai Kepulauan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005 dan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, penyertaan modal pemerintah Daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Nomor 3 Tahun 2004; Perda Nomor 17 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: sumber dan permodalan; besarnya penyertaan modal daerah; pelaksanaan penyertaan modal daerah; pembinaan dan pengawasan; pengelolaan dan pertanggungjawaban; dan penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2015.
Perda Nomor 4 Tahun 2013; Perbup Nomor 59 Tahun 2014; Perbup Nomor 25 Tahun 2015.
11 halaman; Penjelasan 3 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat