Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka dipandang perlu dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 24 Tahun 2004 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 79 No. 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 41 Tahun 2007 ; PP No. 21 Tahun 2008 ; Perpres No. 8 Tahun 2008 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Kepmendagri No. 131 Tahun 2008 ; Permendagri No 12 Tahun 2006 ; Permendagri No. 33 Tahun 2006 ; Permendagri No. 46 Tahun 2008 ; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 3 Tahun 2008 ; Perbup Wakatobi No. 5 Tahun 2008 ;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi . Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, tata kerja, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2010.
Dengan terbentuknya BPBD, maka Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip/dokumen dan data/informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenal pelaksanaannya akan diatur oleh Bupati.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna No. 02 Tahun 2010
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA NUSA KABUPATEN NATUNA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2010 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA NUSA KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mempercepat pembangunan di Kabupaten Natuna perlu tersedianya sarana dan prasarana dasar yang salah satunya adalah tersedianya kebutuhan air bersih secara berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Natuna yang pengelolaannya dilaksanakan oleh PDAM Turta Nusa Kabupaten Natuna.
UU No.5 Tahun 1962; UU No.53 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2001; UU No.25 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.2 Tahun 1995; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Permendagri No.7 Tahun 1998; Permendagri No. 50 Tahun 1999; Kep.Mendagri No.50 Tahun 1999; Instruksi Mendagri No.25 Tahun 1999; Perda No.3 Tahun 2004; Perda Kab. Natuna No.25 Tahun 2006; Perda Kab. Natuna No.1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Natuna kepada PDAM Tirta Nusa Kab. Natuna dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2010.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, Perda Sintang No.1 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.11 Tahun 2008, Perda Sintang No.7 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2009 dalam 10 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2010.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2010
PERDA Kab. Tabalong No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur pengelolaan keuangan daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah;Struktur APBD;Penyusunan Rancangan APBD;Penetapan APBD:Pelaksanaan APBD:Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD;Penatausahaan Keuangan Daerah;Pertangguangjawaban Pelaksanaan APBD;Pengendaliaan Difisit Dan Penggunaan Surplus APBD;Kekayaan Dan Kewajiban;Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah;Penyelesaiaan Kerugiaan Daerah;Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ternak Pemerintah Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan peternakan serta peningkatan pendapatan peternak di seluruh wilayah Kalimantan Selatan, Pemerintah Daerah menyebarkan ternak kepada masyarakat;bahwa dalam rangka melaksanakan penyebaran dan
pengembangan ternak Pemerintah di daerah, Pemerintah Daerah memandang perlu menetapkan kebijakan daerah sebagai pedoman pelaksanaannya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ternak Pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Keputusan Menteri Pertanian Nomor 417/Kpts/OT.210/7/2001;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor 50 Tahun 1993;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Ternak Pemerintah Di Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Tujuan;Pengadaan Ternak;Sistem Penyebaran Dan Pengembangan Ternak;Pelaksanaan Penyebaran Dan Pengembangan;Pengembalian ternak;Pengembangan;Penjualan;Hasil Penerimanaan;Resiko Dan Tanggun Jawab;Penghapusana Ternak Pemerintah;Pengelolaan Ternak Milik Masyarakat/Pihak Lain;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan produk Aspal Alam di Pulau Buton yang memiliki deposit terutama sebagai bahan material konstruksi perkerasan jalan beraspal di Sulawesi Tenggara diperlukan langkah-langkah konkrit yaitu aksi keberpihakan terhadap penggunaan produksi Dalam Negeri oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup
3. Optimalisasi dan Prosedur Pemanfaatan Asbuton
4. Ketentuan Teknis
5. Pengadaan Bahan
6. Pembinaan dan Evaluasi
7. Sanksi
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2010
PERDA Kab. Sukoharjo No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dan
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
824/MENKES/SK/IX/2009 tentang peningkatan Kelas Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo dari Kelas C menjadi Kelas B,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan
Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Sukoharjo perlu di tinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan
Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 27, Pasal 49.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dengan memanfaatkan
potensi yang ada guna menunjang penyelenggaraan pemerintah, pembangunan
dan pelayanan yang baik pada masyarakat perlu upaya mendayagunakan
kekayaan daerah untuk dimanfaatkan dan digunakan pihak ketiga dengan
pembayaran retribusi dan/atau sewa serta peraturan mengenai retribusi kekayaan
daerah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini sehingga perlu diperbaharui.
- Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 54 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun
2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12
Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun
2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2008
sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2008; dan Perda No. 4
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah meliputi
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara
Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip, Struktur dan Besaran Tarif;
Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara
Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pengurangan,
Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Masa dan Saat
Terutang Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa;
Sanksi Administrasi; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2010
pembentukan - badan - penanggulangan - bencana - daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2010/02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyelenggarakan penanggulangan bencaa di daerah dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 UU No. 24 Tahun 2007 berdasarkan ketentuan Pasal 25 UU No. 24 Tahun 2007 maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaiman atelah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaiman atelah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaiana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 3007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; Pp No. 22 Tahun 2008; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2008.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Kelompok Jababatn Fungsional, Satuan Tugas, Tata Kerja, Tata Hubungan Kerja, Kepegawain, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan,Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2010.
38 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat